ARASYNEWS.COM – Bukan hanya adzan yang perlu dikeraskan suaranya agar terdengar oleh jama’ah sebagai pemanggil sholat, tetapi juga saat sholat berjamaah dan juga saat mengaji membaca kitab suci Al-Qur’an.
Hanya saja, ada waktu-waktu yang diperbolehkan dikeraskan dan tidak dikeraskan untuk sholat dan ketika membaca Al-Qur’an.
Untuk sholat berjamaah, membaca ayat-ayat Allah yang harus dikeraskan imam agar terdengar oleh makmum adalah pada waktu sholat Subuh, Maghrib, dan Isya, sedangkan waktu Dzuhur dan Ashar tidak dikeraskan.
Sedangkan dalam membaca kitab suci Al-Qur’an berpahala dan saat dikeraskan juga memberikan pahala bagi yang mendengar.
Membaca Al-Qur’an yang dikeraskan
Ada hadist-hadist yang menunjukkan bolehnya membaca Al-Qur’an dengan suara lantang atau keras. Hanya saja orang yang mengeraskan suara tersebut tidak khawatir akan tertimpa penyakit riya’ atau mencari pujian dan popularitas. Mengeraskan suara ini lebih ditekankan lagi jika dalam rangka mengajarkan ilmu (Al-Qur’an).
Tidaklah diragukan lagi bahwa dengan mengeraskan bacaan Al-Qur’an itu akan lebih menghidupkan hati, membangkitkan semangat, pendengarannya pun akan ikut mendengarkan bacaan tersebut, dan juga bermanfaat bagi orang-orang di sekitarnya yang ikut mendengarkan dan mengambil manfaat dari bacaan tersebut.
Diperbolehkan pula mengeraskan bacaan Al-Qur’an di malam hari, bahkan hal itu merupakan kebaikan jika tidak mengganggu siapa pun, dan juga ketika tidak khawatir akan riya’.
Dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, mengatakan,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمِعَ رَجُلًا يَقْرَأُ مِنْ اللَّيْلِ فَقَالَ يَرْحَمُهُ اللَّهُ لَقَدْ أَذْكَرَنِي كَذَا وَكَذَا آيَةً كُنْتُ أَسْقَطْتُهَا مِنْ سُورَةِ كَذَا وَكَذَا
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendengar seseorang membaca (Al-Qur`an) di dalam masjid, lalu beliau bersabda, “Semoga Allah merahmati si Fulan. Sesungguhnya dia telah mengingatkanku tentang ayat ini dan ini, yakni ayat yang aku lupa dari surat ini dan itu.” (HR. Bukhari no. 5037 dan Muslim no. 788)
Membaca Al-Qur’an yang tidak dikeraskan
Yang tidak dikeraskan ini agar tidak menggangu orang lain. Sebagai contoh diantara perbuatan yang mengganggu orang-orang yang sedang sholat (sunnah) sebelum iqamat adalah adanya jama’ah yang membaca Al-Qur’an dengan suara keras. Perbuatan semacam ini akan mengganggu konsentrasi atau kekhusyu’an orang-orang yang sedang sholat atau yang sedang melakukan ibadah yang lainnya.
Rasulullah ﷺ telah melarang perbuatan semacam ini. Hal ini sebagaimana hadits yang diceritakan dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
اعْتَكَفَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْمَسْجِدِ فَسَمِعَهُمْ يَجْهَرُونَ بِالْقِرَاءَةِ فَكَشَفَ السِّتْرَ وَقَالَ أَلَا إِنَّ كُلَّكُمْ مُنَاجٍ رَبَّهُ فَلَا يُؤْذِيَنَّ بَعْضُكُمْ بَعْضًا وَلَا يَرْفَعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الْقِرَاءَةِ أَوْ قَالَ فِي الصَّلَاةِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf di masjid, lalu beliau mendengar mereka (para sahabat) mengeraskan bacaan (Al-Qur’an) mereka. Kemudian beliau membuka tirai sambil bersabda, “Ketahuilah, sesungguhnya kalian sedang berdialog dengan Rabb kalian. Oleh karena itu, janganlah sebagian kalian mengganggu sebagian yang lain, dan jangan pula sebagian yang satu mengeraskan terhadap sebagian yang lain di dalam membaca Al-Qur’an” atau beliau mengatakan, “atau dalam shalatnya.”” (HR. Abu Dawud no. 1332, shahih)
Hadits tersebut menunjukkan adanya larangan bagi orang-orang yang sedang membaca Al-Qur’an di masjid untuk meninggikan atau mengeraskan suara mereka. Karena perbuatan ini akan mengganggu jama’ah lain yang sedang beribadah, baik yang sedang sama-sama membaca Al-Qur’an seperti dia, atau sedang shalat, sedang berdzikir, dan yang sedang i’tikaf.
Batasan larangan ini kecuali saat mengumandangkan adzan. Bacaan adzan penanda dan pemanggil waktu sholat ini harus terdengar oleh umat muslim. []
Tausiyah Jum’at