Bersedekah Dengan Uang Haram Menurut Segi Hukum dan Agama Serta Bagi Yang Menerima

ARASYNEWS.COM – Sedekah merupakan tindakan yang baik dan dibalas pahala yang besar dari Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى. Sedekah membantu sesama tentu sudah menjadi kewajiban. Tapi, bagaimana bila sedekah dengan uang yang didapat dari sesuatu yang tidak halal?

Zaman sekarang orang sedekah mudah memperlihatkan lewat berbagai media dan bahkan melalui konten yang di-posting.

Memang tak ada yang tahu dari mana asal-usul uang yang dipakai untuk sedekah. Untuk penerima sedekah tentu saja itu uang yang didapat dengan cara halal.

Lantas, bagaimana hukum bersedekah atau berinfak dengan uang haram? Misalnya apakah uang hasil korupsi bisa berubah menjadi halal jika digunakan untuk hal yang baik?

Mari simak penjelasannya berikut ini.

Mungkin sebagian dari kita sering mendengar opini bahwa bersedekah atau zakat bisa membersihkan harta yang berasal dari kegiatan haram.

Tapi, bagaimana pandangan bersedekah dengan uang haram dari perspektif hukum dan agama mengenai opini tersebut?

Bersedekah dengan Uang Haram dari Segi Hukum di Indonesia

Dari segi hukum, bersedekah dengan uang haram dengan tujuan yang baik bisa disebut sebagai money laundering. Ini tercantum dalam Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 yang berbunyi:

“Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyampaikan asal usul harta kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan Pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar”.

Hanya saja, dari segi hukum di pemerintah Indonesia saat ini, tidak ada yang mengatur apakah sedekah atau berinfak dengan uang haram itu diperbolehkan atau tidak. Yang penting tujuannya adalah untuk membantu sesama.

Bersedekah dengan Uang Haram dari Segi Agama

Menurut Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqih Sunnah, orang yang bersedekah dengan uang haram tidak akan diterima oleh Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى.

Hal ini tercantum pada Surah Q.S. Al-Mu’minun ayat 51 yang menekankan bahwa Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى
hanya akan menerima hal yang baik dari sumber yang baik juga.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلرُّسُلُ كُلُوا۟ مِنَ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَٱعْمَلُوا۟ صَٰلِحًا ۖ إِنِّى بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ

“Wahai segenap manusia, sesungguhnya, Allah itu baik sehingga tidak akan menerima kecuali sesuatu yang baik. Sesungguhnya, Allah memerintahkan orang beriman seperti perintah-Nya kepada para rasul. Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى. berfirman, ‘Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang saleh. Sesungguhnya, Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Q.S. Al-Mu’minun: 51)

Dengan kata lain, orang yang bersedekah dan berinfak dengan uang haram tidak akan mendapat timbal balik berupa pahala atau amal perbuatan dari Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى.

Hukum Menerima Sedekah dan Infak dari Harta atau Uang haram

Apapun tujuan dan niat baik yang dilakukan, bersedekah dan berinfak dengan uang haram tidak dapat dibenarkan.

Tapi, bagaimana penilaian hukum ketika rakyat atau orang biasa menerima sedekah dan infak dari uang haram? Apakah uang itu bisa berubah menjadi halal atau tidak sama sekali?

Sayangnya, menurut Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU No.25/2003) menekankan bahwa pihak yang menerima uang pencucian uang juga bisa dijerat pidana hingga 15 tahun dan denda sedikitnya Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

Dari sudut pandang agama juga menentang untuk menerima sedekah dari harta yang tidak halal.

Sebab, Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى tidak akan bisa menerima doa dan memberikan pertolongan kepada orang yang hidup dari harta yang tidak halal.

“Rasulullah ﷺ lantas menceritakan ihwal orang yang menempuh perjalanan jauh, rambutnya kusut dan tubuhnya penuh debu. Ia mengangkat tangan ke arah langit seraya berkata, ‘Ya Tuhanku, Ya Tuhanku’, sementara makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan tumbuh dengan barang haram, maka bagaimana mungkin doanya dikabulkan.” (H.R. Muslim). []

You May Also Like