Mencampur dan Menjual Barang yang Beda Kualitas Dengan Harga Sama Menurut Hukum Islam

ARASYNEWS.COM – Jual beli dalam kehidupan sehari-hari kerap terjadi. Hanya saja, jual beli ini harus sesuai dengan yang diinginkan dan disampaikan kebenarannya.

Baru-baru ini, viral terkait barang yang mudah rusak setelah pemakaian yang diperjualkan kepada masyarakat. Bahkan ada beberapa yang menyesalinya dan menyampaikan kepada publik.

Terkait barang yang dijual, menurut Islam, pedagang dilarang menjual barang yang beda kualitas dan dicampur menjadi satu dengan tanpa sepengetahuan pembeli. Dan barang tersebut dijual dengan harga yang sama dengan yang kualitas baik.

Hal ini sesuai dengan sabda Baginda Nabi Muhammad ﷺ. Ini karena ada unsur Al-Ghasysy (menipu) namun bila penjual memberi tahukan kepada pembeli mengenai pencampuran tersebut maka hal ini diperbolehkan dikarenakan bukan lagi termasuk menipu.

Rasulullah ﷺ dalam sebuah hadits sahih riwayat Muslim, menyebutkan

من غشنا فليس منا

Artinya: Barangsiapa yang menipu kita, maka ia bukan bagian dari kita.

Hadist sahih lain riwayat Muslim, Rasulullah ﷺ menyatakan :

من غش فليس مني

Artinya: Barangsiapa yang melakukan tipu daya maka ia bukanlah bagian dariku.

Imam At-Thabrani meriwayatkan sebuah hadist di mana Rasulullah ﷺ bersabda :

من غشنا فليس منا، والمكر والخداع في النار

Artinya : Barangsiapa yang melakukan tipu daya pada kita, maka ia bukan termasuk bagian dari kita. (Pelaku) makar dan tipu daya masuk neraka.

Penjelasan lainnya dalam kitab

Kitab Syarah Hudud Ibnu ‘Irfah :

شرح حدود ابن عرفة

ـ ( غ ش ش ) :باب الغش والتدليس الغش والتدليس في البيع بمعنى واحد قال الشيخ رحمه الله ” إبداء البائع ما يوهم كمالا في مبيعه كاذبا أو كتم عيبه

Artinya: “Bab Al-Ghasysy dan At-Tadlis : Al-Ghasysy dan At-Tadlis dalam masalah jual beli mempunyai makna sama (yakni menipu), Berkata Asy-Syaikh rahimahullah (yang dinamakan Al-Ghasysy yaitu) perbuatan yang dilakukan penjual agar sesuatu terlihat sempurna dengan jalan menipu ataupun menyembunyikan cacatnya”.

Bughyatul Mustarsyidin karya Sayyid Ba’lawi Al-Hadlromiy halaman halaman 297 Maktabah Daar El-Fikr Beirut :

ويجوز خلط الطعام الرديء بالطعام الجيد إن كان ظاهراً يعلمه المشتري، وليس ذلك من الغشّ المحرم، وإن كان الأولى اجتنابه، إذ ضابط الغشّ أن يعلم ذو السلعة فيها شيئاً لو اطلع عليه مريدها لم يأخذها بذلك المقابل فيجب إعلامه حينئذ

Artinya: “Boleh mencampur jenis makanan yang kualitasnya rendah dicampur dengan makanan yang kualitasnya lebih bagus dengan catatan barang tersebut jelas yang diketahui oleh pembeli, yang demikian ini tidak termasuk al-ghasy yang diharamkan, ini diperbolehkan walaupun yang lebih baik adalah menjauhinya, karena definisi dari al-ghasy adalah apabila pemilik barang mengetahui sesuatu yang apabila seandainya ada orang yang hendak memanfaatkan tersebut tahu maka ia batal memakainya, maka dalam hal ini pemilik wajib memberitahukannya”

Hasyiyah Al-Qulyubi II / 235 :

تَنْبِيهٌ: قَالَ فِي شَرْحِ الرَّوْضِ يَجِبُ عَلَيْهِ إعْلَامُ الْمُشْتَرِي بِالْعَيْبِ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ الْعَيْبُ مُثْبِتًا لِلْخِيَارِ, وَقَالَ الْأَذْرَعِيُّ: وَقَضِيَّةُ كَلَامِهِمْ أَنَّهُ لَا بُدَّ مِنْ التَّعْيِينِ وَلَا يَكْفِي فِيهِ جَمِيعُ الْعُيُوبِ. ثُمَّ رَأَيْت فِي الْقُوتِ قَالَ الْإِمَامُ الضَّابِطُ فِيمَا يَحْرُمُ كِتْمَانُهُ أَنَّ مَنْ عَلِمَ شَيْئًا يُثْبِتُ الْخِيَارَ فَأَخْفَاهُ أَوْ سَعَى فِي تَدْلِيسٍ فِيهِ فَقَدْ فَعَلَ مُحَرَّمًا, وَإِنْ لَمْ يَكُنْ الشَّيْءُ مُثْبِتًا لِلْخِيَارِ فَتَرْكُ التَّعَرُّضِ لَهُ لَا يَكُونُ مِنْ التَّدْلِيسِ الْمُحَرَّمِ. ا ه

Artinya: “Peringatan : Barkata Imam An-Nawawi dalam Kitab Ar-Raudlah, “Wajib bagi penjual memberitahukan cacat atas barang dagangannya kepada pembeli, walaupun aib ini bukan sesuatu yang bisa menyebabkan khiyar” , berkata Al-Adzro’iy , “Maksud dari perkataan ulama adalah wajib (bagi penjual) menjelaskan (keadaan barangnya), tidak cukup hanya dengan menjelaskan aib aibnya saja, kemudian aku melihat qoul yang tersebut dalam kitab Al-Quut, berkata Al-Imam Definisi dari aib yang haram disembunyikan adalah barangsiapa mengetahui sesuatu aib yang dapat menyebabkan khiyar lalu di menyembunyikannya atau dia melakukan apa yang dilarang dalam tadlis (menyembunyikan / menyamarkan aib barang dari pembeli) maka sungguh dia telah berbuat haram, namun apabila aib tersebut adalah bukan sesuatu yang menyebabkan khiyar, sedang dia tidak menjjelaskannya, maka hal itu bukan termasuk tadlis yang diharamkan”.

Jadi, pedagang tidak diperbolehkan mencampur barang yang berbeda kualitasnya, kecuali sepengetahuan pembeli bahwa barang tersebut dicampur dengan barang yang kualitasnya lebih rendah.

Aib atau cacat yang harus dijelaskan pada pembeli adalah aib yang berdampak diperbolehkannya khiyar.

Sementara ulama lain berpendapat bahwa setiap aib harus diberi tahukan pada si pembeli walaupun tidak menyebabkan khiyar.

Wallahu A’lam.

[]

Sumber: Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah dilansir dari laduniid.

You May Also Like