Meminta Sumbangan di Jalan-jalan Menurut Agama dan Negara

ARASYNEWS.COM – Pada dasarnya, meminta sumbangan di jalan untuk keperluan masjid dan kemaslahatan umat hukumnya adalah mubah, bahkan masuk sebagai perbuatan mulia. Akan tetapi untuk meminta sumbangan di jalan-jalan publik selama hal itu tidak mengganggu pengguna jalan dan atau tidak menjadikan orang lain malu saat tidak memberi sumbangan.

Di bulan Ramadhan ini, marak terlihat orang-orang meminta sumbangan di jalan dan bahkan mungkin terlihat menggangu para pengguna jalan.

Mungkin memang karena sedang kebutuhan untuk mendirikan masjid atau sebagai wadah untuk berbagi bersama, namun mereka mungkin pula melupakan bahwa jalan raya itu fasilitas umum yang mana tidak boleh ada yang memonopolinya untuk kegiatan tertentu.

Dengan memandang faedah, bagaimana hukum meminta sumbangan di jalan?

Rasulullah ﷺ bersabda yang menjelaskan terkait etika menggunakan fasilitas umum. Imam Muslim dalam sahihnya meriwayatkan dari Abu said Al-Khudzri, bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda;

عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ (إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ في الطرقات) قالوا: يا رسول الله! مالنا بُدٌّ مِنْ مَجَالِسِنَا. نَتَحَدَّثُ فِيهَا. قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلَّا الْمَجْلِسَ، فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهُ) قَالُوا: وَمَا حَقُّهُ؟ قَالَ: غَضَّ البَصَرِ، وكَفُّ الأذَى، وردُّ السَّلامِ، والأمْرُ بِالمَعْرُوفِ والنَّهىُ عنِ المُنْكَرِ.

Rasulullah ﷺ bersabda: “Hendaklah kalian menjauhi duduk-duduk di pinggir jalan. Para Sahabat berkata: “Kami tidak dapat meninggalkannya, karena merupakan tempat kami untuk berkumpul”. Rasulullah ﷺ berkata : “Jika kalian enggan (meninggalkan bermajelis di jalan), maka berilah hak jalan”. Sahabat bertanya: “Apakah hak jalan itu?” Beliau menjawab: “Menundukkan pandangan, menghilangkan gangguan, menjawab salam, memerintahkan kebaikan dan mencegah kemungkaran.” (HR Imam Muslim, No. 2121)

Dikutip dari bincangsyariah, ada 4 aturan yang harus diperhatikan oleh pengguna jalan. Hanya saja, salah satu komentator hadist ini, Imam al-Nawawi dalam anotasinya mengatakan;

هَذَا الْحَدِيثُ كَثِيرُ الفوائد وهومن الْأَحَادِيثِ الْجَامِعَةِ وَأَحْكَامُهُ ظَاهِرَةٌ وَيَنْبَغِي أَنْ يُجْتَنَبَ الْجُلُوسَ فِي الطُّرُقَاتِ لِهَذَا الْحَدِيثِ وَيَدْخُلُ فِي كَفِّ الْأَذَى اجْتِنَابُ الْغِيبَةِ وَظَنِّ السُّوءِ وَإِحْقَارِ بَعْضِ الْمَارِّينَ وَتَضْيِيقِ الطَّرِيقِ

Hadist ini mengandung banyak faedah bahkan hadist tersebut merupakan salah satu dari sekian hadist yang jamik atau komprehensif, yakni sedikit lafadznya namun maknanya banyak. Di antara hukum yang dikandung dalam hadis ini adalah anjuran untuk tidak duduk di jalan agar supaya tidak menyakiti (mengganggu) orang lain. Selain itu dilarang juga untuk menggunjing para pejalan kaki, berburuk sangka kepada mereka dan menghina para pengguna jalan atau monopoli jalan demi kepentingan sendiri dengan tanpa memberi ruang untuk orang lain. (Imam al-Nawawi, Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim Juz 14 Halaman 102).

Hukum Meminta Sumbangan di Jalan

Maka dengan menganalogikan konteksnya pada hadits ini, tentunya program meminta sumbangan di jalan raya ini boleh dengan 3 syarat, yaitu; tidak mengganggu para pengguna jalan, tidak memonopoli jalan, dan menjaga adab atas para pengguna jalan.

Disisi lain, ada fenomena yang terkesan memaksa agar pengguna jalan memberikan sumbangan.

Syekh Syarwani dalam anotasinya mengutip pendapatnya Imam Al-Ghazali terkait fenomena ini, mengatakan:

قَالَ فِي الْإِحْيَاءِ لَوْ طَلَبَ مِنْ غَيْرِهِ هِبَةَ شَيْءٍ فِي مَلَأٍ مِنْ النَّاسِ فَوَهَبَهُ مِنْهُ اسْتِحْيَاءً مِنْهُمْ وَلَوْ كَانَ خَالِيًا مَا أَعْطَاهُ حَرُمَ كَالْمَصَادِرِ

“Disebutkan dalam kitab Ihya’ Ulum al-Din karya Imam Al-Ghazali bahwasanya Apabila ada orang mencari atau meminta sesuatu pemberian dari orang lain di tengah masyarakat, lalu orang memberi dia karena malu kepada masyarakat sekitar walaupun itu bukan berupa barang seperti halnya jasa.” (Syekh Syarwani, Hawasyi Syarwani ala Tuhfat al-Muhtaj, Juz 6 Halaman 314)

Contoh lain dari penggalangan dana untuk pembangunan Masjid, Syekh Al-Syarwani mengatakan;

(قَوْلُهُ أَيْ: مَثَلًا) يُدْخِلُ مَنْ جَمَعَ لِخَلَاصِ مَدِينٍ مُعْسِرٍ أَوْ مَظْلُومٍ مُصَادَرٍ وَهُوَ حَسَنٌ مُتَعَيِّنٌ حَثًّا وَتَرْغِيبًا فِي هَذِهِ الْمَكْرُمَةِ اهـ سَيِّدْ عُمَرْ أَقُولُ وَكَذَا يُدْخِلُ مَنْ جَمَعَ لِنَحْوِ بِنَاءِ مَسْجِدٍ.

Di antara contoh serupa dari orang yang menggalang dana guna menebus tawanan adalah orang yang menggalang dana guna menebus hutangnya seseorang, atau orang yang dizalimi. Yang demikian merupakan perbuatan mulia, ini merupakan pandangannya Sayyid Umar. Menurutku (Syekh al-Syarwani), orang yang menggalang dana guna pembangunan masjid juga masuk dalam konteks demikian. (Hawasyi Al-Syarwani ala Tuhfat al-Muhtaj, Juz 5 hal. 186)

Apakah Mengumpulkan Sumbangan di Jalan dilarang di Indonesia?

Dalam penelusuran, dalam PP 29/1980 memang tidak ada aturan yang melarang secara eksplisit meminta sumbangan di jalanan. Menyangkut pertanyaan Anda tentang meminta sumbangan untuk pembangunan masjid, yakni untuk amal peribadatan yang dilakukan khusus di tempat-tempat ibadat, merupakan pengumpulan sumbangan yang dibolehkan dan tidak memerlukan izin penyelenggaraan.

Pada dasarnya, meminta sumbangan harus dengan izin Pejabat yang berwenang. Namun, meminta sumbangan untuk pembangunan masjid, yakni untuk amal peribadatan yang dilakukan khusus di tempat-tempat ibadat, merupakan pengumpulan sumbangan yang dibolehkan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan dan tidak memerlukan izin penyelenggaraan.

Lalu bagaimana dengan meminta sumbangan untuk perbaikan jalan? Di daerah-daerah tertentu meminta sumbangan merupakan hal yang dilarang. Sebagai contoh di Jakarta, meminta sumbangan seperti ini merupakan perbuatan yang dilarang. Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah Propinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yaitu pemerintah daerah Jakarta melarang setiap orang atau badan dilarang meminta bantuan atau sumbangan yang dilakukan sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama di jalan, pasar, kendaraan umum, lingkungan pemukiman, rumah sakit, sekolah dan kantor.

Usaha pengumpulan sumbangan dilakukan oleh organisasi dan berdasarkan sukarela tanpa paksaan langsung atau tidak langsung. Persyaratan organisasi ditetapkan oleh Menteri. Pengumpulan sumbangan dilaksanakan berdasarkan izin dari Pejabat yang berwenang. Yang dimaksud dengan Pejabat yang berwenang adalah Pejabat yang berwenang memberi izin yakni Menteri Sosial, Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I, dan Bupati/Walikota/ Kepala Daerah Tingkat II.

Jadi, pengumpulan sumbangan yang sesuai aturan adalah hanya dilakukan oleh organisasi. Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial mengatakan, penggalang dana tidak boleh atas nama pribadi. []

Source. Bincangsyariah dan Hukumonline

You May Also Like