ARASYNEWS.COM – Operasi Patuh tahun 2022 kembali dimulai pada 13-26 Juni disejumlah daerah di Indonesia. Tujuan digelarnya ini untuk meningkatkan disiplin bagi pengguna kendaraan dalam berlalu lintas.
Operasi yang berlangsung selama dua pekan ini juga menjadi upaya untuk menurunkan angka kecelakaan di jalan.
Dilansir dari Korlantas polri, ada tujuh prioritas penindakan pada operasi patuh 2022 ini, yakni pengendara motor yang berboncengan lebih dari dua orang, penguna kendaraan yang melebihi batas kecepatan, pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helem ber-SNI serta pengemudi roda empat yang tidak menggunakan sabuk keselamatan.
Selain itu pengendara yang mengemudikan kendaraan dengan pengaruh alkohol, pengendara yang mengemudikan kendaraan sembari menggunakan ponsel, pengendara yang melawan arus lalu lintas, dan penggunaan knalpot bising bagi roda dua dan empat.
Selain itu juga akan dilakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan dan SIM.
Lantas, bagaimana jika pengendara atau pengemudi yang kena tilang polisi hanya dengan perlihatkan KTP karena lupa membawa SIM dan STNK?
Untuk diketahui, salah satu syarat wajib untuk berkendara baik motor atau mobil adalah membawa SIM dan STNK.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dua dokumen yang wajib dibawa ketika ingin berpergian.
Dilansir dari Korlantas Polri, dijelaskan tentang ini sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Jelas tidak bisa KTP dijadikan jaminan karena bukan termasuk surat kelengkapan berkendara,” ujar AKP Gede, dilansir dari Korlantas Polri.
Dijelaskannya, di dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) telah diatur tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor. Hal itu termaktub dalam Pasal 106 ayat 5, disebutkan bahwa pada saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, maka tiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukkan bukti fisik:
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
b. Surat Izin Mengemudi (SIM);
c. bukti lulus uji berkala; dan/atau
d. tanda bukti lain yang sah.
“Apabila pada saat pemeriksaan tidak dapat menunjukkan surat-surat tersebut, dapat digolongkan sebagai pelanggaran Lalu lintas,” jelasnya.
Pada UU LLAJ Pasal 260 ayat 1 huruf a, disebutkan dalam hal penindakan pelanggaran dan penyidikan tindak pidana, Penyidik Kepolisian Negara RI, selain yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara RI, di bidang lalu lintas dan angkutan jalan berwenang menghentikan, melarang, atau menunda pengoperasian dan menyita sementara kendaraan bermotor yang patut diduga melanggar peraturan berlalu lintas atau merupakan alat dan/ atau hasil kejahatan.
Pasal 32 ayat 6 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran lalu lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan juga alasan lain kendaraan disita atau ditahan, yakni:
a. Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang sah pada waktu dilakukan Pemeriksaan Kendaraan bermotor di Jalan;
b. pengemudi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi;
c. terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan Kendaraan Bermotor;
d. Kendaraan Bermotor diduga berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana; atau
e. Kendaraan Bermotor terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya orang atau luka berat.
Kesimpulannya, KTP tidak bisa menjadi jaminan saat kena tilang polisi. []