ARASYNEWS.COM – Pengemudi roda dua ataupun empat terkadang lupa membawa SIM dan STNK saat berkendara di jalan raya. Dan saat kena pemeriksaan oleh petugas kepolisian, apakah boleh hanya dengan perlihatkan tampilan foto SIM dan STNK dari galeri di smartphone?
Untuk diketahui, SIM dan STNK menjadi syarat wajib untuk berkendara di jalan raya. Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dokumen berbentuk seperti kartu ini harus dibawa setiap berkendara di jalan raya.
Dikutip dari Korlantas Polri, Kepala Subdirekorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam menjelaskan bahwa tindakan itu ternyata tidak diperbolehkan. Hal ini karena SIM dilengkapi dengan cip atau media penyimpanan data.
Jadi apabila petugas ragu atas identitas pengemudi, langsung bisa dilakukan pengecekkan menggunakan alat khusus.
“SIM dan STNK untuk saat ini belum bisa digantikan oleh dokumen lain dan belum boleh untuk difoto dan dimasukkan ke galeri untuk nantinya diperiksa petugas. Petugas akan memeriksa secara langsung SIM yang sah dan fisik kartu SIM itu sendiri,” kata dia.
“Maka sebaiknya SIM itu selalu dibawa beserta STNK pada saat di jalan menggunakan kendaraan,” tambahnya.
Ia juga mengatakan, hal seperti ini dapat juga disalahgunakan karena dapat menciptakan pemalsuan identitas SIM dan STNK pada kendaraan terkait.
Adapun lebih jauh mengenai wajib membawa SIM, termaktub dalam Pasal 106 ayat (5) pada UU No.22/2009 tentang LLAJ, yang berbunyi;
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”.
Jadi, kesimpulannya, tidak boleh menunjukkan foto SIM atau STNK di ponsel saat diperiksa oleh polisi. []