ARASYNEWS.COM – Mahkamah Agung (MA) memberi diskon alias keringanan hukuman bagi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo. MA menilai Edhy telah berbuat baik selama bertugas.
Dalam putusannya Majelis Hakim mengoreksi pokok perkara Edhy Prabowo dari sebelumnya diputus Pengadilan Tinggi DKI Jakarta 9 tahun penjara menjadi 5 tahun.
Putusan itu diketok oleh ketua majelis Sofyan Sitompul. “Memperbaiki putusan mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 5 tahun,” kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro.
Putusan itu juga diketok oleh anggota majelis kasasi Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani. Majelis juga menjatuhkan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” ucap Andi Andi Samsan Nganro membacakan putusan.
Sontak hal ini membuat warganet bereaksi. Alasan kinerja baik sama tidak bisa diterima akal sehat. Sebab jika kinerjanya baik tentu Edhy Prabowo tidak korupsi.
Ada tiga hakim MA yang menyidangkan perkara kasasi Edhy Prabowo. Mereka adalah Sofyan Sitompul, Gazalba Saleh, Sinintha Yuliansih Sibarani dan panitera pengganti Agustina Dyah.
“Inikah Muka2 Hakim yg kasih Discount Hukuman untuk Seorang Koruptor Kelas Kakap Dari Gerindra !!??” cuit akun salah satu warganet, seperti dilihat pada Jum’at (11/3/2022).
Warganet memprotes pertimbangan hukum hakim MA. Seharusnya, sebagai pejabat negara hukuman yang diterima Edhy Prabowo lebih tinggi.
“Alasan itu tak masuk akal. Krn bila “bekerja dgn baik”, pasti tdk akan melakukan korupsi. Ada contradictio in terminis di situ. Makna “bekerja dgn baik” seolah dipisahkan dari tipikor-nya; pdhal konteks berbuat baik yg diungkapkan hakim adalah perbuatan baik sbg pejabat negara,” tulis warganet.
“Jd hakim sdh membalikkan fakta tipikor, menutup mata terhadap fakta tipikor, dan cenderung memakai alasan sosiologis yg berupaya menegasikan tipikornya dlm putusan. Ini berbahaya!” timpa warganet yang lain.
Menurut warganet, di antara ketiga hakim tersebut, ada 2 hakim yang berlatar belakang akademisi. Yaitu Gazalba Saleh (Dosen FH Univ Narotama Surabaya) dan Sinintha Sibarani (Dosen Univ Pancasila).
“Sy kenal keduanya, yg menurut sy sangat menekankan aspek substantive justice,” tulis warganet.
De maharya menyatakan keadilan substantif itu lebih melihat pada isi nilai adil dan aspek materilnya, tanpa terlalu mempersoalkan prosedur atau aspek formalnya. Seharusnya keduanya berjalan beriringan.
“Suatu perbuatan yg memenuhi aspek keadilan, ialah perbuatan yg scr materil benar dan secara prosedural benar pula. Maksudnya begini: menjadi Robin Hood itu baik, dapat dimaklumi, namun proses ber-Robin Hood itu, dlm negara hukum modern, tdk bs dimaklumi begitu saja,” cuit warganet.
Dalam konteks ini, diterangkan warganet dalam cuitannya, fakta persidangan dan proses pengadilan sebelum kasasi, haruslah sama-sama diperhatikan. Kesalahan materil dan proses pengadilannya harus diperiksa beriringan. Di luar itu, faktor-faktor nonhukum seperti sosiologis, pendidikan dan lain-lain merupakan pendukung untuk meringankan. []