ARASYNEWS.COM – Keputusan Presiden RI 2/2022 soal Penegakan Kedaulatan Negara ramai menjadi sorotan. Pasalnya, Keputusan Presiden RI tersebut tidak mencantumkan nama Presiden kedua Soeharto dalam peristiwa serangan umum 1 Maret 1949.
Dilansir dari situs Sekretariat Negara, Jum’at (4/3) pada poin c pertimbangan Keppres terdapat pembahasan terkait dengan sejarah serangan umum 1 Maret 1949. Pada poin itu memang tidak tercantum nama Soeharto.
“Bahwa peristiwa Serangan Umum I Maret 1949 yang digagas oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan diperintahkan oleh Panglima Besar Jenderal Soedirman serta disetujui dan digerakkan oleh presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta dan didukung oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, laskar-laskar perjuangan rakyat, dan segenap komponen bangsa Indonesia lainnya, merupakan bagian penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang mampu menegakkan kembali eksistensi dan kedaulatan Negara Indonesia di dunia internasional serta telah berhasil menyatukan kembali kesadaran dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia,” bunyi poin c.
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud Md menyampaikan cuitan terkait nama Soeharto tersebut melalui akun Twitternya.
“Kepres tersebut bukan buku sejarah tapi penetapan atas 1 titik krusial sejarah. Kepres tersebut tidak menghilangkan nama Soeharto dan lain-lain dalam SU 1 Maret 1949. Nama dan peran Soeharto disebutkan di Naskah Akademik Kepres yang sumbernya komprehensif,” tulisnya.
Berdasarkan cuitan tersebut, ia mengatakan tidak ada penghilangan nama Soeharto dalam Keppres dari sejarah Serangan Umum 1 Maret 1949. Ia juga menuturkan bahwa, nama dan peran Soeharto disebutkan di Naskah Akademik Keppres yang sumbernya komprehensif.
Atas apa yang tercantum dalam kepres ini, banyak menjadi pertanyaan dari berbagai pihak. Sebagian diantaranya malahan mempertanyakan adanya ketidaksenangan rezim saat ini atas apa prestasi yang dilakukan pada masa dahulu untuk perjuangan dan kemerdekaan republik Indonesia. []