ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengeluarkan perintah kepada kepala perangkat daerah pemerintah provinsi Riau agar seluruh mobil dinas ditertibkan. Perintah tersebut tertuang dalam Surat Perintah Gubernur Riau tentang Penertiban Kendaraan Dinas.
Dalam surat perintah itu diminta seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau untuk mengumpulkan mobil dinas (Mobdin) maupun kendaraan operasional di halaman parkir kantor instansi masing-masing paling lambat Rabu (5/5/2021).
“Mulai Rabu, 5 Mei 2021, kita lakukan pengumpulan kendaraan dinas pejabat dan kendaraan operasional. Jadi paling lambat kendaraan harus dikumpul besok (Rabu -red),” kata Gubri Syamsuar, melalui Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Masrul Kasmy, pada Selasa (4/5/2021) malam.
“Yang akan mengkoordinirnya BPKAD Riau. Akan dicek seluruhnya,” lanjutnya.
Sekdaprov Masrul mengatakan, pengumpulan kendaraan dinas pejabat Pemprov Riau ini menindaklanjuti SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) tentang pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah atau mudik saat libur lebaran bagi ASN di massa pandemi Covid-19.
“Intinya, agar kendaraan-kendaraan ini tidak dipergunakan untuk mudik sesuai arahan pemerintah pusat. Ada perintah perintah pengumpulan mobil dinas mulai 5-17 Mei 2021, karena ini berkaitan dengan adanya kebijakan larangan mudik,” ungkapnya.
“Dengan begitu kita lebih bisa mengontrol aparatur kita dengan mengumpulkan sementara mobil yang dipakai pejabat ke pengelola barang/aset,” terangnya.
Ia menyebutkan juga, setelah dikumpulkan di masing-masing kantor dinas, badan, dan biro, selanjutnya kunci kendaraan diserahkan BPKAD Riau dan akan lakukan pengecekan kendaraan-kendaraan tersebut.
“Apabila ada selisih antara jumlah kendaraan dinas yang tercatat dalam KIB, dengan jumlah kendaraan dinas yang terkumpul, maka kepala OPD harus bisa menjelaskan. Misalnya kendaraan operasional digunakan untuk apa dan lainnya,” ujarnya.
Untuk diketahui, dari Gubernur Riau juga ada pengecualian kendaraan yang tidak dikumpulkan yakni dipergunakan untuk kepentingan kedinasan. Seperti kendaraan dinas Sekda, para Asisten, Staf Ahli di Sekretariat Daerah Provinsi Riau, dan kendaraan dinas kepala OPD
Kemudian juga kendaraan dinas yang digunakan untuk operasional di Dinas Kesehatan, RSUD Arifin Achmad, RSUD Petala Bumu, RSJ Tampan, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR-PKPP, Diskominfotik, Disnakertrans, BPBD, Satpol PP, Biro Umum, Biro Adpim, dan Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Riau. []