
ARASYNEWS.COM PEKANBARU – Juru Bicara (Jubir) Penanganan COVID-19 Provinsi Riau, dr Indra Yovi dalam keterangannya menyebutkan jika pasien meninggal dunia akibat Covid-19 boleh dimakamkan di pemakaman keluarga.
Yang disampaikannya ini tentu merupakan jawaban atas keraguan masyarakat terkait pemakaman jenazah yang terkonfimasi positif Covid-19.
dr Yovi mengatakan bahwa aturan ini sama dengan yang sebelumnya dengan tidak ada perubahan. Hanya saja proses pemakaman dilakukan secara protokol kesehatan dan dilaksanakan oleh petugas dari tim satgas Covid-19.
“Jadi bagi masyarakat yang keluarganya meninggal akibat terpapar Covid-19 boleh saja minta pemakaman di pemakaman keluarga, tapi pelaksanaan dilakukan tim satgas,” terang Yovi, Senin (14/6/2021).
Ia menyebutkan bahwa selama ini pemakaman dilakukan ditempat yang disediakan khusus untuk pasien Covid-19 karena menimbang banyaknya terjadi penolakan dari masyarakat akibat keresahan yang bisa menularkan. Maka dari itu, dikatakan dr Yovi, disediakan pemakaman oleh pemerintah secara khusus, yang untuk di Pekanbaru adalah di Palas.
“Untuk pemakaman nantinya harus ada izin surat persetujuan dan pernyataan dari pengurus makam dan pejabat di dekat lokasi pemakaman dan diketahui warga sekitar,” kata Yovi.
Terkait keresahan dan kenyamanan masyarakat yang takut dengan penularan Covid-19 dilingkungan pemakaman tersebut, dr Yovi menjelaskan, secara medis penularan Covid-19 tidak akan terjadi, karena jenazah sudah dikemas dan berada di dalam kotak. Dan Selian itu juga sudah masuk tanah yang tidak lagi menularkan.
“Kecuali, jika jenazah tidak dikemas sesuai protap pemakaman dan dilalukan oleh keluarga. Karena meski sudah meninggal cairan yang keluar dari hidung atau mulut, jenazah masih dikhwatirkan masih ada virus. Maka itu untuk prosesnya tetap dilakukan oleh petugas terkait,” tukasnya.
“Jadi, intinya, boleh diminta untuk dimakamkan di tempat mana saja yang diminta pihak keluarga, tapi harus penuhi syaratnya, dan proses pemakaman dilakukan oleh tim satgas,” pungkasnya. []