ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) provinsi Riau. Mereka adalah mantan ketua PMI Syahril Abu Bakar dan eks Bendahara Rambun Pamenan.
Kedua orang ini melakukan korupsi dana sebesar Rp 1.112.247.282 yang berasal dari hibah PMI Provinsi Riau TA.2019-2022.
Kedua orang ini telah diperiksa di kantor Kejaksaan Tinggi Riau pada 9 Desember 2024 kemarin.
Tim jaksa penyidik melakukan gelar perkara terhadap dua orang pelaku korupsi dan ditemukan ada dua alat bukti yang cukup termasuk LHA BPKP Riau yang menyatakan telah adanya kerugian negara dalam perkara aquo.
Atas dasar tersebut, Tim Jaksa Penyidik mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka nomor : Tap.Tsk-04/L.4.5/Fd.1/12/2024 tanggal 09 Desember 2024 dan Tap.Tsk-05/L.4.5/Fd.1/12/2024 tanggal 09 Desember 2024
Dari hasil penyidikan, terungkap fakta bahwa kedua tersangka selaku Ketua dan Bendahara PMI Provinsi Riau diduga telah menggunakan dana hibah PMI pada T.A 2019-2022 yang tidak sesuai dengan peruntukannya/fiktif dan markup untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatan kedua tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Selanjutnya Tim Jaksa Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka RP sesuai Sprint Kajati Riau Nomor : PRINT-04/L4.5/Fd.1/12/2024 selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas 1 Pekanbaru sejak 9 Desember 2024, sedangkan atas tersangka SAB juga turut serta terlibat.
Bagaimana modus tersangka?
Kasi Penkum Kejati Riau Zikrullah menyebut Syahril Abu Bakar dan Rambun Pamenan ditetapkan tersangka hari ini. Penetapan itu setelah tim penyidik Bidang Pidana Khusus melakukan ekspos atau gelar perkara.
Zikrullah mengungkap PMI dari tahun 2019 hingga 2024 mendapatkan dana hibah dari Pemprov Riau setiap tahunnya. Dana hibah tersebut seharusnya dipakai untuk mendanai program atau kegiatan PMI Riau untuk belanja rutin hingga biaya publikasi Rp 6.150.000.000.
“Tersangka SAB selaku Ketua PMI Provinsi Riau dan tersangka RP selaku bendahara menggunakan dana hibah PMI pada tahun 2019-2022 untuk kepentingan pribadinya. Penggunaan tidak sesuai peruntukannya,” kata Zikrullah, dikutip Rabu (11/12).
Setelah menilap dana tersebut, RP sengaja membuat nota pembelian fiktif. Termasuk membeli barang dengan markup, program kegiatan fiktif hingga membayarkan gaji ke staf atas nama orang-orang yang dicatut.
“Bahwa akibat dari perbuatan tersangka SAB dan tersangka RP menyalahgunakan anggaran dana hibah PMI Provinsi Riau dari Tahun Anggaran 2019-2022, telah merugikan keuangan daerah berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh tim audit perwakilan BPKP Provinsi Riau sebesar Rp1.112.247.282,” kata Zikrullah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
[]