Kasus Covid-19 Melonjak, Izin Proses Pembelajaran Tatap Muka Dicabut

ARASYNEWS.COM, LUBUKBASUNG – Bupati Agam Andri Warman secara resmi mengeluarkan instruksi bupati Agam nomor 03 tahun 2021, tentang pencabutan izin pelaksanaan belajar tatap muka pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 tanggal 23 April 2021. Dengan ini proses pembelajaran tatap muka untuk di Kabupaten Agam dihentikan mulai Senin, tanggal 26 April 2021.

Bupati Agam menyebutkan, cara ini sebagai salah satu kebijakan daerah dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19 di kabupaten Agam.

“Bahwasanya izin pelaksanaan belajar tatap muka pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 ini dicabut,” kata Bupati Agam dalam informasi yang dikutip arasynewscom, Ahad (25/4/2021).

“Langkah ini diambil setelah berbagai pertimbangan, sebab perkembangan positive rate Covid-19 di Sumatera Barat, khususnya kabupaten Agam alami peningkatan sehingga perlu diwaspadai agar penyebarannya tidak semakin meluas,” terang Bupati Andri Warman.

Ditegaskan, jajaran Disdikbud Agam, Kan-Kemenag Agam dan Cabdin Pendidikan Sumbar, juga dimintanya untuk menghentikan sementara proses belajar mengajar tatap muka pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 ini.

Agar proses belajar mengajar dan kegiatan Ramadhan tetap berjalan, maka diharapkannya satuan pendidikan melaksanakan pembelajaran dari rumah melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), daring dan luring.

“Kita harap masyarakat memaklumi langkah yang diambil, karena ini demi keselamatan kita semua agar penyebaran Covid-19 dapat diminimalisir,” pinta Bupati Agam.

Lebih lanjut, diharapkannya masyarakat tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan agar penyebaran virus Corona ini dapat segera diatasi.

“Apabila kondisi sudah mulai membaik, akan diupayakan belajar tatap muka dapat dilaksanakan kembali,” tutup Bupati. []

You May Also Like