Kabar RUU Perampasan Aset: Pemerintah vs Legislatif

ARASYNEWS.COM – Masyarakat Indonesia dalam unjuk rasa menuntut agar diterbitkan UU Perampasan Aset. Dan ini diharapkan dapat segera terlaksana sehingga nantinya dapat dijalankan.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, bahwa pemerintah tidak akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Perampasan Aset.

Ia menjelaskan, perppu dapat dikeluarkan pemerintah jika adanya kegentingan yang memaksa. Sedangkan saat ini, syarat kegentingan memaksa untuk terbitnya Perppu Perampasan Aset belum terpenuhi.

“Belum ada alasan untuk mengeluarkan Perppu untuk itu. Karena Perppu harus dikeluarkan hal ihwal kegentingan yang memaksa. Sampai sekarang kita belum melihat ada kegentingan yang memaksa untuk Perampasan Aset itu,” ujar Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/5/2025) kemarin.

Di samping itu, ia menilai undang-undang dan lembaga penegak hukum yang ada saat ini sudah efektif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Meskipun belum adanya RUU Perampasan Aset.

“Jadi saya kira belum ada urgensinya untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Tapi ya semuanya terserah, kita kembalikan kepada Presiden,” ujar Yusril.

Disisi lain, Wakil Ketua DPR Fraksi Partai Golkar Adies Kadir mengingatkan agar UU Perampasan Aset tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk melakukan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power.

Keterangan lainnya, disampaikan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, yang mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset telah disepakati masuk Prolegnas prioritas tahun 2025.

“Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan, tetapi kemudian kita ini namanya meaningful, harus memenuhi meaningful partisipasi publik. Meaningful itu adalah yang bermakna. Nah maknanya adalah apa? Kita jangan hanya tahu judulnya perampasan aset. Harus tahu seluruh publik apa isinya perampasan aset itu. Itu kalau secara makna,” kata Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/9/2025).

Bob Hasan memastikan nantinya RUU Perampasan Aset dibahas simultan, tak menunggu RKUHAP selesai jadi undang-undang. Ia membenarkan RUU Perampasan Aset akan digodok oleh Komisi III DPR RI.

“Justru ini kan secara paralel, nanti kan Komisi III kan sedang menyelesaikan RKUHAP. Karena ini terkait dengan perampasan aset, ada sebuah aksi, ada sebuah acara. Kalau bicara acara pidana, maka kita tidak boleh lepas daripada hukum acara pidana. Seperti itu. Makanya itu tahapannya paralel tadi,” kata Bob Hasan.

“Tetapi kita bersimultan. Bagaimana kita terlebih dahulu mengupas apa isinya yang sebenarnya, yang selama ini harus kita uruskan bersama-sama. Iya (Komisi III DPR pembahasan),” lanjut keterangannya.

Dilain sisi, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah setuju rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masuk ke program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025. RUU Perampasan Aset akan diusulkan menjadi inisiatif DPR untuk dibahas pada tahun ini.

Hal itu disampaikan Supratman dalam rapat kerja dengan Baleg DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9). Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan ada 3 RUU yang diusulkan masuk prioritas 2025, termasuk RUU tentang Perampasan Aset.

“Pemerintah setuju apa yang menjadi usul inisiatif DPR terkait 3 RUU tadi untuk masuk dalam evaluasi prolegnas 2025. Jadi RUU tentang Perampasan Aset, terima kasih,” tukas Supratman.

Kabar lainnya, yang dikutip, disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, yang merespons terkait tuntutan 17+8 yang disuarakan masyarakat.
Hal ini disampaikan Purbaya setelah dirinya resmi ditunjuk Presiden Prabowo Subianto menggantikan Sri Mulyani Indrawati.

Purbaya mengatakan belum mempelajari secara keseluruhan tuntutan tersebut. Dia menilai tuntutan itu datang dari sebagian kecil rakyat yang hidupnya terganggu dan masih kurang.

“Itu suara sebagian kecil rakyat kita, kenapa? Mungkin sebagian ngerasa keganggu hidupnya, masih kurang ya,” kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).

[]

You May Also Like