ARASYNEWS.COM – Allah SWT berfirman dalam surat At Taubah ayat 12,
وَإِن نَّكَثُوٓا۟ أَيْمَٰنَهُم مِّنۢ بَعْدِ عَهْدِهِمْ وَطَعَنُوا۟ فِى دِينِكُمْ فَقَٰتِلُوٓا۟ أَئِمَّةَ ٱلْكُفْرِ ۙ إِنَّهُمْ لَآ أَيْمَٰنَ لَهُمْ لَعَلَّهُمْ يَنتَهُونَ
“Jika mereka merusak sumpah (janji)nya sesudah mereka berjanji, dan mereka mencerca agamamu, maka perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang kafir itu, karena sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang (yang tidak dapat dipegang) janjinya, agar supaya mereka berhenti.” (QS. At Taubah 12)
Al-Qur’an adalah kitab suci yang berisi firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang benar adanya. Al-Qur’an merupakan petunjuk utama bagi setiap muslim dalam menjalani hidupnya. Di dalamnya berisi banyak perintah dan larangan serta hikmah yang bisa kita ambil sebagai panduan hidup kita.
Tidak ada satupun siapapun yang boleh memperlakukannya dengan tidak baik, seperti mencela, menghina, memijak, melempar, mengotori, bahkan membakarnya.
Aksi perbuatan seperti itu terhadap kitab suci Al-Qur’an adalah perbuatan yang tercela. Allah menentang dengan tegas bagia siapapun yang memperlakukan Al-Qur’an seperti itu dan bahkan kepada yang tidak beriman padanya.
Kita sebagai umat Islam yang bertaqwa, tentu tidak rela jika Al-Qur’an dihina dan diperlukan tidak baik.
Penghinaan dalam Bahasa Arab memiliki istilah al istihza’. Istilah ini juga memiliki arti konotasi sakhira atau dalam Bahasa Indonesia berarti melecehkan.
Perbuatan al istihza’ ini memiliki arti pelecehan atas pihak yang dilecehkan dengan disertai tujuan atas pelecehannya. Atau dalam arti lain, tindakan ini dilakukan dengan sadar dan bukan tidak sengaja.
Hukum Bagi Orang yang Menghina Al-Qur’an
Melihat begitu pentingnya Al-Qur’an, maka tidak heran bahwa setiap umat Islam wajib memuliakan dan mengimaninya. Bahkan, beriman pada Al-Qur’an merupakan salah satu rukun iman umat Islam, dimana jika kita meninggalkannya maka tidak sempurna pula keislaman kita.
Menurut kesepakatan para ulama, siapa pun yang menghina Al-Qur’an, terlebih menghina atau mengatakan bahwa isi Al-Qur’an terdapat kebohongan, maka orang tersebut bukan Islam atau telah keluar dari Islam.
Dalam ‘At Tibyan fi Adaabi Hamaalatil Qurán’, Imam an Nawawi menyatakan bahwa:
“Para ulama telah bersepakat akan wajibnya menjaga Mushaf Al-Qur’an dan memuliakannya.”
Para ulama mazhab Syafií juga berkata dalam kitab Asna’ al Mathalib, “Jika ada seorang muslim melemparkan Al-Qur’an ke tempat kotor, maka dihukumi kafir.” Lebih jauh lagi, mereka juga berkata, “Haram hukumnya menjadikan Al-Qur’an sebagai bantal”.
Al-Qur’an merupakan firman Allah yang diturunkan kepada Rasulullah ﷺ sebagai rahmatan lil aalamiin. Menghina Al-Qur’an merupakan sebuah perbuatan dosa besar. Dalam surat At Taubah ayat 65 hingga 66,
وَلَئِن سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ ۚ قُلْ أَبِٱللَّهِ وَءَايَٰتِهِۦ وَرَسُولِهِۦ كُنتُمْ تَسْتَهْزِءُونَ
“Jika kamu bertanya kepada mereka, niscaya mereka akan menjawab, ‘Sungguh, kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja.’ Katakanlah, ‘Mengapa kepada Allah, ayat-ayat-Nya serta Rasul-Nya kalian selalu menistakan?” (QS. At Taubah 65)
ا تَعْتَذِرُوا۟ قَدْ كَفَرْتُم بَعْدَ إِيمَٰنِكُمْ ۚ إِن نَّعْفُ عَن طَآئِفَةٍ مِّنكُمْ نُعَذِّبْ طَآئِفَةًۢ بِأَنَّهُمْ كَانُوا۟ مُجْرِمِينَ
“Kalian tidak perlu meminta maaf karena kalian telah kafir setelah beriman. Jika Kami memaafkan segolongan kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa’” (QS. At Taubah 66)
Dari ayat di atas, terdapat beberapa tafsir atau kesimpulan yang diungkapkan oleh para ulama. Seperti Imam Ibn Qudamah al Maqdisi berkata,
“Siapa saja mencaci Allah SWT telah kafir, sama saja dilakukan dengan bercanda atau serius. Begitu juga orang yan mengejek Allah, ayat-ayat-Nya, para Rasul-Nya atau kitab-kitab-Nya”.
Al Hafizh Abu Zakariya Yahya bin Syarf al Nawawi juga berkata dengan tegas bahwa, “Ragam perbuatan yang menjatuhkan seseorang pada kekafiran adalah yang muncul dengan sengaja dan menghina agama Islam secara terang-terangan”. Selain itu, masih berkaitan dengan ayat di Surat at Taubah di atas, al Qadhi Iyadh menegaskan, “Ketahuilah, siapa saja yang meremehkan Al-Qur’an, mushafnya atau bagian dari Al-Qur’an, atau mencaci-maki Al-Qur’an dan mushafnya, maka ia kafir (murtad) menurut ahli ilmu dengan konsensusnya”.
Hukuman Bagi Penghina Al-Qur’an dari golongan kafir
Tindakan menghina Al-Qur’an ini termasuk dosa besar, tentu ada hukuman yang patut diberikan untuk pelakunya. Hukuman yang diberikan bagi seseorang yang menghina Al-Qur’an pun termasuk hukuman yang berat.
Jika orang itu merupakan seorang muslim, maka dia bisa mendapat hukuman mati, sama dengan hukuman seseorang yang murtad.
Jika penghina Al-Qur’an tersebut merupakan kafir atau non-Muslim Ahli Dzimmah, maka dia harus diberi hukuman berat hingga seberat hukuman mati.
Sementara itu, jika penghina Al-Qur’an tersebut merupakan non-Muslim yang bukan Ahli Dzimmah, maka pemimpin akan memperhitungkan hukumannya dengan tetap memprioritaskan kehormatan dan kepentingan Islam dan kaum muslim.
Di dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa orang-orang yang meragukan kebenaran Al-Qur’an termasuk ke dalam golongan orang yang merugi di dunia dan akhirat, baik dirinya beragama Islam maupun bukan. Hal ini disebut dalam Surat al Kahfi ayat 103-106,
قُلْ هَلْ نُنَبِّئُكُم بِٱلْأَخْسَرِينَ أَعْمَٰلًا
ٱلَّذِينَ ضَلَّ سَعْيُهُمْ فِى ٱلْحَيَوٰةِ ٱلدُّنْيَا وَهُمْ يَحْسَبُونَ أَنَّهُمْ يُحْسِنُونَ صُنْعًا
أُو۟لَٰٓئِكَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ بِـَٔايَٰتِ رَبِّهِمْ وَلِقَآئِهِۦ فَحَبِطَتْ أَعْمَٰلُهُمْ فَلَا نُقِيمُ لَهُمْ يَوْمَ ٱلْقِيَٰمَةِ وَزْنًا
ذَٰلِكَ جَزَآؤُهُمْ جَهَنَّمُ بِمَا كَفَرُوا۟ وَٱتَّخَذُوٓا۟ ءَايَٰتِى وَرُسُلِى هُزُوًا
“Katakanlah: “Apakah akan Kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya?”
“Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya.”
“Mereka itu orang-orang yang telah kufur terhadap ayat-ayat Tuhan mereka dan (kufur terhadap) perjumpaan dengan Dia, maka hapuslah amalan-amalan mereka, dan Kami tidak mengadakan suatu penilaian bagi (amalan) mereka pada hari kiamat.”
“Demikianlah balasan mereka itu neraka Jahannam, disebabkan kekafiran mereka dan disebabkan mereka menjadikan ayat-ayat-Ku dan rasul-rasul-Ku sebagai olok-olok.”
Selain itu Allah SWT juga berfirman dalam surat At Taubah ayat 12,
وَإِن نَّكَثُوٓا۟ أَيْمَٰنَهُم مِّنۢ بَعْدِ عَهْدِهِمْ وَطَعَنُوا۟ فِى دِينِكُمْ فَقَٰتِلُوٓا۟ أَئِمَّةَ ٱلْكُفْرِ ۙ إِنَّهُمْ لَآ أَيْمَٰنَ لَهُمْ لَعَلَّهُمْ يَنتَهُونَ
“Jika mereka merusak sumpah (janji)nya sesudah mereka berjanji, dan mereka mencerca agamamu, maka perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang kafir itu, karena sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang (yang tidak dapat dipegang) janjinya, agar supaya mereka berhenti.” (QS. At Taubah 12)
Dari ayat ini, Allah SWT menyebut orang kafir yang mencerca dan melecehkan agama Islam bukanlah orang kafir biasa yang bisa kita biarkan.
Bahkan, menurut al Hafizh al Qurthubi, sebagian ulama berdalil dengan ayat ini tentang kewajiban untuk memberi hukuman mati kepada setiap orang yang mencerca agama Islam karena ia telah kafir.
Maka, segala bentuk penghinaan atau pelecehan terhadap agama Islam dan segala syiarnya sama saja dengan ajakan berperang. Tindakan ini akan membahayakan keutuhan dan persatuan umat Islam. Maka, pelaku penghinaan itu haruslah diberi tindakan tegas oleh Khilafah.
Nabi Muhammad pernah memaklumkan perang terhadap Yahudi Bani Qainqa’. Hal ini disebabkan kaum Yahudi ini telah merusak atau menodai kehormatan seorang Muslimah pada saat itu. Nabi Muhammad pun mengusir kaum Yahudi ini keluar dari Madinah karena dianggap mereka telah melanggar perjanjian dengan negara.
Selain itu, Khalifah al Mu’tashim juga pernah mengerahkan puluhan ribu pasukan muslim untuk memberi tindakan tegas kepada orang Kristen Romawi yang melakukan perbuatan buruk kepada seorang Muslimah. Orang Kristen Romawi ini diperangi sampai-sampai 30 ribu pasukan Kristen tewas, sementara 30 ribu yang lainnya ditawan oleh pasukan Muslim.
Jika penghinaan atas seorang muslimah saja tidak bisa dibiarkan, apalagi penghinaan atau pelecehan terhadap Al-Qur’an. Dengan hukum yang setara dengan di atas, maka dimaklumkan untuk siapapun yang menghina Al-Qur’an untuk diperangi. Maka, bagi siapapun orang yang pernah mengingkari atau menghina Al-Qur’an, maka segeralah untuk bertaubat kepada Allah. Allah telah berjanji akan mengampuni dosa siapapun yang bertaubat dengan taubatan nasuha, bahkan jika orang tersebut merupakan orang kafir sebelumnya.
Hal ini disebutkan dalam Surat Al Anfal ayat 38,
قُل لِّلَّذِينَ كَفَرُوٓا۟ إِن يَنتَهُوا۟ يُغْفَرْ لَهُم مَّا قَدْ سَلَفَ وَإِن يَعُودُوا۟ فَقَدْ مَضَتْ سُنَّتُ ٱلْأَوَّلِينَ
“Katakanlah kepada orang-orang kafir, jika mereka berhenti (dari kekafirannya) makan akan diampunkan dosa-dosa mereka yang telah lalu”. (QS. Al Anfal 38)
Sebagai seorang muslim, maka kita wajib untuk menjaga dan memuliakan Al-Qur’an. Al-Qur’an merupakan pegangan hidup kita sebagai umat Islam yang wajib kita jaga dan bela kehormatan serta kemuliaannya. Jika kita melihat atau mendengar ada seseorang atau sekelompok orang yang mencerca atau menghina Al-Qur’an, maka sebagai umat yang beriman dan bertaqwa sepantasnya kita merasa sakit hati dan marah.
Namun, kita harus tetap ingat untuk menjaga respon yang kita berikan, jangan sampai lebih banyak mendatangkan mudharat daripada manfaat. Kita juga harus yakin bahwa Allah pasti menjaga Al-Qur’an, seperti pada firman-Nya,
إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا ٱلذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُۥ لَحَٰفِظُونَ
“Sesungguhnya Kami-lah yang telah menurunkan Al-Qur’an dan Aku yang akan menjaganya” (QS. Al Hijr 9).
Maka, apapun usaha kita untuk menjaga dan menghormati Al-Qur’an, pastilah ada Allah yang bersama kita. Tentu hal ini lebih dari cukup untuk menguatkan dan menjamin kemenangan kita atas para penghina Al-Qur’an. []
Source. Dalam Islam