Islam Mengajarkan Cara dan Adab Meludah

ARASYNEWS.COM – Islam adalah agama yang sangat indah. Semua lini kehidupan diatur sedemikian rupa, mulai dari ibadah primer maupun sekunder, masing-masing diatur hingga pada dalam kehidupan termasuk diantaranya etika dan adab meludah maupun berdahak.

Dari Abdullah bin Umar, bercerita, suatu ketika Rasulullah ﷺ melihat ada air ludah pada sisi arah kiblat dalam sebuah masjid. Lalu Rasulullah menggerok itu dengan menggunakan kayu, dan kemudian bersabda

إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ يُصَلِّي فَلَا يَبْصُقْ فِي قِبْلَتِهِ فَإِنَّمَا يُنَاجِي رَبَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى

Artinya: “Jika salah satu dari kalian shalat, hendaknya tidak meludah ke arah kiblat. Sebab orang yang shalat adalah orang yang sedang bermunajat kepada Allah tabâraka wa ta’âla.” (Musnad Ahmad: 4645)

Disisi lain, Ibrahim an-Nakhai berpendapat bahwa air liur itu adalah najis. Dan berbeda dengan al-Khatthâbi dalam Ma’âlimus Sunan juz 1, halaman 144 menyatakan, air liur itu suci.

Akan tetapi pesan Rasulullah ﷺ yang perlu digarisbawahi adalah adab meludah ketika shalat tidak boleh ke arah kiblat. Selain itu masih bisa ditolerasi tidak dilakukan didalam masjid. Dan jika ingin meludah hendaknya ke arah kiri atau dengan menutupi kain.

Dalam satu hadits riwayat Abu Hurairah diceritakan, Rasulullah pernah berpesan untuk orang yang shalat, kalau mau meludah hendaknya menghindari arah kiblat, karena ia sedang bermunajat kepada Allah. Sedangkan ke arah kanan perlu dihindari sebab ada malaikat (pencatat amal kebaikan) di sana.

وَعَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إذَا كَانَ أَحَدُكُمْ في الصَّلاَةِ فَإنَّهُ يُنَاجِي رَبَّهُ، فَلاَ يَبْزُقَنَّ بَيْنَ يَدَيْهِ وَلاَ عَنَ يَمِينِهِ، وَلكِنْ عَنْ شِمالِهِ؛ تَحْتَ قَدَمِهِ» مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
وفي رِوايَةٍ: «أَوْ تَحْتَ قَدَمِهِ».

Dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seseorang di antara kamu shalat sebenarnya ia sedang bermunajat kepada Rabbnya. Maka janganlah sekali-kali ia meludah ke hadapannya dan ke samping kanannya, tetapi ke samping kirinya di bawah telapak kakinya.” (Muttafaqun ‘alaih). [HR. Bukhari, no. 1214 dan Muslim, no. 551]

Dalam suatu riwayat disebutkan, “Atau di bawah telapak kakinya.” [HR. Bukhari, no. 413]

Dari Imam Syihabuddin al-Qalyubi dan Umairah dalam Hâsyiyatan menjelaskan adab meludah di luar shalat sebagai berikut:

وَيُكْرَهُ الْبُصَاقُ خَارِجَ الصَّلَاةِ، قِبَلَ وَجْهِهِ مُطْلَقًا وَلِجِهَةِ الْقِبْلَةِ، وَجِهَةِ يَمِينِهِ أَيْضًا

Artinya: “Dimakruhkan meludah di luar shalat menuju arah depannya sendiri secara mutlak, ke arah kiblat dan ke arah kanan.” (Syihabuddin Ahmad al-Qalyubi dan Umairah, Hâsyiyatân, Alepo, 1956 M / 1375 H, juz 1, halaman 194)

Selain itu, masih dalam kitab yang sama disebutkan, hukum meludah lalu mengenai benda milik orang lain adalah haram.

يَحْرُمُ الْبُصَاقُ إذَا اتَّصَلَ بِغَيْرِ مِلْكِهِ

Artinya: “Haram meludah jika mengenai benda yang bukan miliknya.” (Syihabuddin Ahmad al-Qalyubi dan Umairah, Hâsyiyatân, Alepo, 1956 M / 1375 H, juz 1, halaman 194)

Dengan demikian, dapat disimpulkan, adab meludah jika dalam shalat makruh ke arah kiblat dan kanan. Adapun di luar shalat, makruh meludah ke arah depan, kiblat, dan kanan. Sedangkan meludah yang mengotori masjid atau mengenai benda milik orang lain hukumnya haram.

Adab meludah dalam Islam

Sebenarnya tidak larangan meludah di jalan atau tempat lainnya selama itu tidak mengganggu orang lain dan lingkungan.

Tidak ada larangan meludah di jalan baik pelakunya adalah seorang yang sedang sakit atau sehat kecuali apabila orang itu menderita penyakit menular yang dapat menyebarkan penyakitnya itu melalui ludahnya.

Dari Shahabat Hudzaifah bin al-Yaman radhiyallahu’anhu, Rasulullah ﷺ bersabda :

من تفل تجاه القبلة، جاء يوم القيامة و تفلته بين عينيه

Artinya: “Barang siapa meludah ke arah kiblat, maka ia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan ludahnya berada di antara kedua matanya.”

Dilansir dari islampos, Abu Dawud dalam Sunan-nya dan Ibn Hibban dalam Shahih-nya meriwayatkan dari Hudzaifah ibn Yaman bahwa Rasulullah ﷺ telah bersabda, “Orang yang meludah ke arah kiblat akan datang pada hari kiamat dengan ludah diantara kedua matanya.

Meludah dalam perjalanan

Bagi seseorang yang berkendara dijalankan, sebaiknya menahan diri untuk meludah agar terhindar mengenai orang lain.

Ketika sedang berkendara dan terasa hendak meludah, hendaklah memberhentikan kendaraan dan meludahlah di sebelah kirinya dan menggosokkan ludah tersebut dengan kaki. Cara lainnya bisa juga memperlambat laju kendaraan sebelum meludah karena khawatir terkena kendaraan di belakang.

Sedangkan untuk larangan membuang ingus ke arah kiblat, Rasulullah ﷺ pernah bersabda,

“Dibangkitkan orang yang mengeluarkan ingus ke arah kiblat pada Hari Kiamat, (dimana ingus itu) dikembalikan ke wajah orang tersebut.” (HR.Al-Bazzar dari Ibnu Umar, dan Syaikh Al bani menshahihkannya di dalam Shahih Al-Jami’, 2910).

Semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi kita semua.

Wallahu alam.

[]

You May Also Like