Ikut Vaksin Sebagai Syarat, Begini Kondisi Mahasiswi Asal Aceh Barat

ARASYNEWS.COM, MEULABOH – Amelia Wulandari (22), mahasiswi asal Desa Suak Ribee, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat dikabarkan mengalami kelumpuhan tidak lama setelah menjalani penyuntikan vaksin Covid-19.

Ia sebelumnya, menerima vaksin yang dilangsungkan di Akademi Keperawatan (Akper) di Suak Ribee, Selasa (27/7/2021) lalu.

Amelia kini terbaring lemas dan belum bisa bergerak dan dirawat di Ruang Saraf RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Ahad (1/8/2021).

Dalam keterangan yang dikutip dari serambinewscom, Amelia pasca mendapat vaksin mulanya mengalami mual-mual pada siangnya. Kemudian pada malam hari ia mengalami kejang-kejang dan membiru pada tubuhnya. Selain itu, tangan dan kaki korban menjadi kaku dan tidak bisa bergerak.

Melihat hal itu, keluarga korban kemudian membawanya ke Rumah Sakit Montella Meulaboh untuk mendapatkan penanganan medis.

Allymuddin, paman dari Amelia, Ahad (1/8/2021), saat mendampingi korban mengatakan, pada 26 Juli 2021, korban berkonsultasi dengan salah satu dokter di Puskesmas Suak Ribee.

Konsultasi itu mengenai mekanisme vaksin yang diperlukan oleh korban untuk mendapatkan surat keterangan bahwa korban belum bisa divaksin karena sedang menderita penyakit lambung akut, dan tipes, serta sinusitis.

Berawal dari itu, dokter dari Puskesmas Suak Ribee mengeluarkan surat keterangan terhadap penyakit yang dideritanya saat ini, yang kemudian disarankan berkonsultasi dengan dokter spesialis.

Awalnya, korban berkonsultasi ke dokter di Rumah Sakit Denkesyah. Namun di sana pada hari itu tidak ada dokter. Dan kemudian korban berkonsultasi dengan salah dokter spesialis di Rumah Sakit Montella Meulaboh.

Di Rumah Sakit Montella tersebut, korban yang didampingi ibunya mengutarakan keperluannya kepada salah dokter spesialis guna mendapatkan surat keterangan bahwa korban belum bisa divaksin dengan memperlihatkan surat keterangan dari puskesmas terhadap penyakitnya.

Dikatakannya, saat itu dokter memaksa korban agar tetap divaksin dan tidak mendengarkan apa keluhan korban.

Merasa tidak ada cara lain, sehingga korban terpaksa melakukan vaksin di Akper Meulaboh pada 27 Juli 2021 lalu. Padahal sudah ada surat keterangan bahwa korban memiliki riwayat penyakit tipes, lambung akut, dan sinusitis yang sudah menahun.

Tidak lama setelah pulang dari tempat vaksin, korban langsung mual-mual dan muntah. Dan pada malamnya kondisi tubuh korban sudah membiru dan kejang-kejang.

Melihat kondisinya yang sudah mengkhawatirkan, pihak keluarga mengantarkan Amelia ke Rumah Sakit Montella. Dan usai dirawat sesaat di sana, kemudian dia langsung dirujuk ke RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh pada malam itu juga.

Kondisi terakhir pada Minggu (1/8/2021) hari ini, korban masih dalam kondisi lumpuh, di mana kakinya masih belum bisa digerakkan lagi.

Dalam keterangannya, surat keterangan tidak bisa divaksin tersebut dibutuhkan korban sebagai salah satu syarat untuk bisa kuliah. Karena jika tidak mengupload sertifikat asli sudah divaksin atau surat keterangan dokter, dikhawatirkan akan dikenakan sanksi akademik atau dikeluarkan dari kampus.

Saat ini, Amelia Wulandari tengah menyelesaikan kuliah di Universitas Syiah Kuala, pada Fakultas Hukum semester akhir. []

You May Also Like