Hutan Ghimbo Potai di Kampar yang Mengandung Misteri

ARASYNEWS.COM – Pulau Sumatera merupakan salah satu pulau yang masih banyak terdapat hutan lindung dan masih alami. Keberadaan hutan ini dijaga oleh pemerintah sebagai sumber paru-paru oksigen.

Untuk memasuki kawasan hutan yang ada di Sumatera harus mendapat izin dari pihak yang terkait, salah satunya adalah daei Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA).

Di Sumatera, hutan-hutan yang ada juga sebagai habitat flora dan fauna. Dan beberapa diantaranya memiliki kisah dan cerita yang misteri. Dan tidak sedikit masyarakat yang enggan untuk memasukinya karena takut akan terjadi musibah yang menimpa.

Hutan-hutan memiliki cerita di setiap wilayahnya. Ada banyak hutan di pulau Sumatera yang terkenal angker dan menakutkan.

Salah satu hutan yang masih terjaga dan penuh cerita misteri adalah hutan Bukit Barisan yang ada disepanjang pulau Sumatera. Selain itu juga ada Hutan Ghimbo Potai yang berada di Kabupaten Kampar provinsi Riau.

Hutan Ghimbo Potai

Hutan Larangan Adat Ghimbo Potai terletak di desa Rumbio kecamatan Kampar kabupaten Kampar provinsi Riau. Hutan ini memiliki luas lebih kurang 530 Ha, dengan berbagai spesies flora dan fauna yang hidup di sana.

Hingga kini masih beredar beberapa cerita mistis yang masih menjadi misteri dibalik indahnya hutan ini. Mulai dari adanya sebuah makam dengan panjang 7 meter yang dapat berpindah-pindah tempat, ada juga sebuah perkampungan gaib di dalamnya. Selain itu juga misteri hilangnya anak yang sampai saat ini belum ditemukan.

Fakta tentang hutan di Kampar ini pernah diungkapkan secara langsung disaluran televisi ‘dunia lain trans7’ beberapa tahun lalu. Arwah pasti membenarkan, dan satu pesan yang diamanatkan untuk kita semua agar tidak merusak hutan dan dapat memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya.

Hingga saat ini hutan ini tetap menjadi salah satu bentuk kearifan lokal dari masyarakat adat dalam rangka melestarikan begitu banyak manfaat yang terkandung di dalamnya, salah satunya sumber air bersih yang berasal dari udara.

Hasil hutan ini dapat langsung digunakan masyarakat sebagai air minum, dan juga beberapa spesies tumbuhan yang tumbuh didalamnya dapat dijadikan pula sebagai obat tradisional.

Selain itu, di hutan ini masih banyak terdapat spesies jenis burung. Dan salah satu yang kerap terlihat adalah burung Rangkong. Suaranya yang khas dan terdengar keras membuat bulu kuduk berdiri.

Selain itu, pepohonan yang besar dan menjulang tinggi masih terdapat di kawasan hutan larangan ini. Dan beberapa diantaranya adalah pohon kelat, Meranti, Bais, Kempas, Tapi, kedondong hutan, Durian Hutan, Meranti Sarang, Punai, Pasir-Pasir, Dara-Dara, Pasak Bumi, Cempedak Air, Dolek, Kelat Daun Lebar, Medang, Petai, Balam, Damar Laut, Tempunik, Kulim, Pendrahan/Pianggu, Lalan, Jangkang, Langsat Hutan, Pisang-Pisang Poli, dan banyak lagi.

Untuk fauna, terdapat satwa langka yakni kura-kura berbulu.

Hutan larangan ini sangat menarik untuk dijelajah. Dan untuk memudahkan pengunjung pihak Dinas Kehutanan kabupaten Kampar juga telah menyiapkan trek yang terbuat dari batu sepanjang 1,2 km. Jadi, untuk berkeliling mendaki dan menurun dapat dengan mudah.

Adapun sejarah awal dari hutan larangan adat ini kenapa diberi nama hutan larangan adat karena menurut adat di Kenegerian Rumbio, hutan ini dilarang untuk dialihfungsikan.

Rumbio ini menetapkan kawasan ini sebagai hutan larangan adat, tentunya ini berkaitan dengan sejarah dari masyarakat adat Kenegerian Rumbio itu sendiri.

Menurut orang-orang tua di kampung ini kawasan hutan sekarang ini dahulunya merupakan perkampungan dari masyarakat adat Kenagerian Rumbio. Jadi, di hutan inilah dulu nenek moyang dan masyarakat asal muasal dari Kenegerian Rumbio itu berada. Di mana di daerah tersebut sampai sekarang masih terkenal dengan nama Koto Tibun dan Koto Kinggi. Koto berarti tempat perkampungan. Jadi karena adanya perpindahan dari masyarakat yang dulunya bermukim di kawasan hutan ini kemudian pindah ke bawah di daerah yang sekarang ramai pemukiman masyarakatnya, daerah tersebut menjadi sebuah kampung yang tinggal.

Daerah yang ditinggal ini diyakini banyak kuburan para leluhur. Karena daerah kawasan hutan sekarang ini banyak kuburan nenek moyang zaman dahulu oleh masyarakat adat kawasan ini diberi nama hutan larangan. Artinya hutan yang tidak boleh dirusak dan tidak boleh diganggu. Karena diyakini di kawasan hutan ini dihuni oleh roh-roh para leluhur masyarakat adat itu sendiri.

Cerita perkampungan ghaib menjadi salah satu cerita yang paling terkenal di hutan larangan ini. Sejak dulu, masyarakat di sekitar hutan sudah meyakini, bahwa ada perkampungan dari dunia lain di sini.

Banyak juga cerita orang yang tersesat ke perkampungan gaib ketika memasuki areal hutan. Cerita ini sudah sejak lama beredar di tengah-tengah masyarakat Kenegerian Rumbio.

Meskipun sudah ratusan tahun, tradisi untuk mengakui itu sebagai hutan larangan masih tetap terjaga sampai saat ini. Dan kenyataannya sampai sekarang hutan ini tetap sebagai kawasan hutan. []

You May Also Like