
ARASYNEWS.COM – Menikah beda agama masih menjadi suatu hal yang dianggap kontroversial dalam masyarakat Indonesia. Pembahasan tentang ini sudah tersirat dalam pelajaran dan norma-norma agama dan didasari dengan apa yang tercantum dalam Al-Qur’an.
Allah SWT dalam firman-firman Nya yang tercantum di Al-Qur’an telah menjelaskan hukum pernikahan seorang muslim dengan non-muslim, atau singkatnya disebut sebagai pernikahan beda agama.
Ayat-ayat Al-Qur’an berikut untuk menjelaskan bagaimana ketentuan pernikahan beda agama dalam pandangan Islam.
Dilansir dari situs berbagai penjelasan yang faqih, berikut beberapa ayat Al-Qur’an yang sering dijadikan landasan dalam membahas hukum nikah beda agama dalam Islam:
- Surat Al-Baqarah
Salah satu ayat Al-Qur’an yang menjelaskan tentang hukum pernikahan beda agama dan larangannya ada di dalam Surat Al-Baqarah ayat 221.
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ ࣖ – ٢٢١
Artinya: Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya, dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran. (QS. Al-Baqarah: 221)
Ayat tersebut berisi pesan tegas yang menunjukkan Allah SWT melarang pernikahan beda agama. Namun demikian, disebutkan bahwa larangan tersebut masih belum jelas apakah bersifat mutlak dan haram, atau memiliki penjelasan lain.
Terdapat beberapa kisah yang menjelaskan asal mula diturunkannya ayat tersebut, salah satunya adalah yang dikeluarkan oleh Ibnu Al-Mundzir dari Muqatil bin Hayyan, yaitu sebuah kisah dari Martsad Al-Ghanawi yang meminta izin pada Rasulullah SAW untuk menikahi seorang perempuan musyrik.
Perempuan musyrik tersebut mempunyai strata sosial yang bagus pada kabilahnya bernama ‘Anaq.
Martsad berkata: “Ya Rasulullah, sungguh aku tertarik (untuk menikahi) perempuan ‘Anaq itu”. Lalu Allah menurunkan ayat ini sebagai jawaban atas pertanyaan Martsad Al-Ghanawi.
Akan tetapi, dalam penggalan ayat itu tegas disampaikan bahwa ‘janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman’.
- Surat Al-Maidah
Ayat Al-Qur’an yang menjelaskan hukum pernikahan beda agama atau wanita non-muslim tercantum dalam Surat Al-Maidah ayat 5.
اَلْيَوْمَ اُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبٰتُۗ وَطَعَامُ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ حِلٌّ لَّكُمْ ۖوَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ ۖوَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الْمُؤْمِنٰتِ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ مِنْ قَبْلِكُمْ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ مُحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسَافِحِيْنَ وَلَا مُتَّخِذِيْٓ اَخْدَانٍۗ وَمَنْ يَّكْفُرْ بِالْاِيْمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهٗ ۖوَهُوَ فِى الْاٰخِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ ࣖ – ٥
Artinya: Pada hari ini dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan (sembelihan) Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka. Dan (dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu, apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan bukan untuk menjadikan perempuan piaraan. Barangsiapa kafir setelah beriman, maka sungguh, sia-sia amal mereka, dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi. (QS. Al-Maidah: 5)
Ayat di atas menjelaskan bahwa Allah SWT menghalalkan atau mengizinkan seorang laki-laki muslim menikah dengan perempuan non-muslim yang termasuk dalam golongan Kitabiyyah (ahli kitab) asli.
Perempuan Kitabiyyah ialah perempuan Yahudi dan Nasrani. Adapun perempuan Yahudi yang boleh dinikahi harus memiliki asal-usul agama Yahudi yang tidak termasuk ke dalam agama Yahudi setelah di-mansukh.
Sedangkan perempuan Nasrani boleh dinikahi jika diketahui asal-usul agama Nasrani-nya masuk ke dalam agama Nasrani sebelum di-mansukh, walaupun setelah terjadi perubahan selama mereka berusaha menjauhi ajaran-ajaran yang diubah tersebut.
Mansukh artinya yang dihapuskan, yaitu hukum dalil syar’i atau lafaznya yang dihapuskan. Dan ini bukanlah sesuai dengan ajaran agama yang beredar saat ini. Karena ajaran saat ini bukanlah ajaran yang murni dibawa pulang Leh Nabi Isa as, karena telah banyak penyimpangan yang terjadi.
- Surat Al-Mumtahanah
Allah SWT juga menjelaskan bahwa haram hukumnya seorang muslim menikah dengan orang kafir. Hal ini dijelaskan dalam Surat Al-Mumtahanah ayat 10.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا جَاۤءَكُمُ الْمُؤْمِنٰتُ مُهٰجِرٰتٍ فَامْتَحِنُوْهُنَّۗ اَللّٰهُ اَعْلَمُ بِاِيْمَانِهِنَّ فَاِنْ عَلِمْتُمُوْهُنَّ مُؤْمِنٰتٍ فَلَا تَرْجِعُوْهُنَّ اِلَى الْكُفَّارِۗ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّوْنَ لَهُنَّۗ وَاٰتُوْهُمْ مَّآ اَنْفَقُوْاۗ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اَنْ تَنْكِحُوْهُنَّ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّۗ وَلَا تُمْسِكُوْا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ وَسْـَٔلُوْا مَآ اَنْفَقْتُمْ وَلْيَسْـَٔلُوْا مَآ اَنْفَقُوْاۗ ذٰلِكُمْ حُكْمُ اللّٰهِ ۗيَحْكُمُ بَيْنَكُمْۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ – ١٠
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Apabila perempuan-perempuan mukmin datang berhijrah kepadamu, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami-suami mereka). Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami) mereka mahar yang telah mereka berikan. Dan tidak ada dosa bagimu menikahi mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (pernikahan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta kembali mahar yang telah kamu berikan; dan (jika suaminya tetap kafir) biarkan mereka meminta kembali mahar yang telah mereka bayar (kepada mantan istrinya yang telah beriman). Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana. (QS. Al-Mumtahanah: 10)
Kutipan ayat di atas berisi sebuah kisah yang terjadi pada zaman Rasulullah SAW yaitu perempuan-perempuan kafir yang lari dari suaminya, kemudian memutuskan untuk mengucapkan dua kalimat syahadat.
Kemudian perempuan-perempuan yang telah memeluk Islam tersebut menjadi haram untuk kembali ke suami-suaminya yang kafir. Demikian pula suami-suaminya yang kafir tersebut menjadi haram bagi perempuan-perempuan muslim tersebut.
Ayat di atas sering dijadikan landasan untuk menerangkan hukum Islam yang melarang seorang perempuan muslim menikah dengan laki-laki non-muslim.
Dalam ayat tersebut secara mutlak dijelaskan bahwa dilarang untuk menikahi wanita musyrik atau dalam artian berbeda agama bagi kaum lelaki. Begitupun bagi perempuan muslim yang juga dilarang untuk menikahi lelaki non-muslim yang diperkuat dengan surat Al-Mumtahanah: 10
لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ
“Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka”
Nah, itu beberapa hukum menikah beda agama dalam islam yang bisa kamu ketahui. Dan ini dapat menjadi pelajaran bagi kita dan untuk diamalkan di tengah-tengah masyarakat.
[]