Hukum Ghasab, Menggunakan atau Mengambil Milik Orang Lain Tanpa Izin, Telah Dijelaskan Dalam Al-Qur’an

ARASYNEWS.COM – Ghasab secara bahasa artinya mengambil sesuatu secara zalim. Sedangkan menurut istilah fuqaha adalah mengambil dan atau menguasai hak orang lain secara zalim dan aniaya dengan tanpa hak.

Ghasab juga berarti menguasai harta atau hak orang lain tanpa izin dan melampaui batas.

Ghasab hukumnya adalah haram. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَتَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil,” (QS. An Nisaa : 29).

Selain itu, Allah juga berfirman,

وَلَا تَاۡكُلُوۡٓا اَمۡوَالَـكُمۡ بَيۡنَكُمۡ بِالۡبَاطِلِ وَتُدۡلُوۡا بِهَآ اِلَى الۡحُـکَّامِ لِتَاۡکُلُوۡا فَرِيۡقًا مِّنۡ اَمۡوَالِ النَّاسِ بِالۡاِثۡمِ وَاَنۡـتُمۡ تَعۡلَمُوۡنَ
“Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.” (Q.S Al-Baqarah : 188)

Contoh Ghasab yang terkenal dan kerap dilakukan adalah korupsi dan juga termasuk perihal pinjam meminjam barang, Islam sangat melarang umatnya menggunakan dan memanfaatkan barang orang lain tanpa akad atau izin pemiliknya. Dan yang terjadi saat ini seperti hacker yang mengambil data orang lain juga contoh Ghasab.

Dalam kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, hal 277. Rasulullah ﷺ bersabda,

لا يأخذ أحدكم متاع أخيه لاعبا أو جادا، فإذا أخذ أحدكم عصا أخيه فليردها

“Janganlah diantara kalian mengambil barang milik saudaranya, baik secara main-main atau sungguh-sungguh. Apabila salah satu dari kalian mengambil tongkat milik saudaranya maka hendaklah ia mengembalikannya.”

Riwayat hadis lainnya, Muslim dari Abu Umamah secara marfu’ disebutkan,

مَنِ اقْتَطَعَ حَقَّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ بِيَمِينِهِ، فَقَدْ أَوْجَبَ اللهُ لَهُ النَّارَ، وَحَرَّمَ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ: وَإِنْ كَانَ شَيْئًا يَسِيرًا يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: وَإِنْ قَضِيبًا مِنْ أَرَاكٍ

“Barangsiapa yang mengambil harta saudaranya dengan sumpahnya, maka Allah mewajibkan dia masuk neraka dan mengharamkan masuk surga. Lalu ada seorang yang bertanya, “Wahai Rasulullah, meskipun hanya sedikit?” Beliau menjawab, “Meskipun hanya sebatang kayu araak (kayu untuk siwak).”

Aisyah radhiyallahu ‘anha, meriwayatkan Nabi ﷺ bersabda,

مَنْ أَخَذَ شِبْرًا مِنَ الأَرْضِ ظُلْمًا، فَإِنَّهُ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ سَبْعِ أَرَضِيْنَ

“Barangsiapa yang mengambil sejengkal tanah secara zalim, maka Allah akan mengalungkan tujuh bumi kepadanya.”

Ketika kita telah berani mengambil barang, hak milik orang lain sekecil apapun itu, maka kita harus bersiap menerima balasan dari Allah. Bisa saja nantinya juga akan menimpa pada diri kita.

Selain itu, berhati-hatilah dalam berhutang, jangan sampai kita tidak bisa membayarnya. Jika kita tidak membayar hutang, sama saja kita telah mengambil hak milik orang lain.

Mulai dari penipuan, pencurian, penjarahan, perampokan, perjudian, riba, penghianatan atas kepercayaan yang diberikan, dan mengambil data orang lain atau peretas atau hacker, dan masih banyak lagi contoh lainnya.

Selain itu, persaingan yang tidak sehat dalam pekerjaan atau berdagang, iri dengki dengan prestasi dan kedudukan orang lain, menghalalkan segala cara, memfitnah, bahkan menikmati hasil jerih payah orang lain dengan kita tidak memberikan bantuan.

Oleh karena itu, pemberian yang sedikit, jika disyukuri dan dirasa cukup, itu lebih baik daripada banyak tetapi masih menganggapnya selalu kekurangan. Sehingga banyaknya harta bagi orang-orang yang tidak bersyukur kepada Allah tidak ada faidahnya.

Itulah hukum ghasab, semoga kita sebagai umat Islam terhindar dari perkara-perkara kecil yang berkaitan dengan ghasab, dan selalu diridhai oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala, Aamiin. []

You May Also Like