ARASYNEWS.COM – Jual beli sudah ada sejak zaman dahulu. Dan dalam Islam, jual beli merupakan sarana tolong menolong antar sesama manusia yang berlandaskan kepada Al-Qur’an dan Sunnah.
Jual beli bertujuan untuk saling melengkapi kebutuhan antara penjual dan pembeli. Dan dalam praktiknya, harus dilakukan sesuai syariat agar tidak saling merugikan. Dan jual beli yang dianggap batil tidak akan membawa keberkahan bagi penjual maupun pembelinya.
Batil adalah suatu pekerjaan yang diperintahkan agama yang dilakukan seseorang dengan tidak memenuhi rukun atau syarat yang telah ditentukan dalam Al-Qur’an dan hadist.
Batil berasal dari kata bathala yang berarti rusak, salah, palsu, tidak syah, tidak memenuhi syarat rukun, keluar dari kebenaran, terlarang, atau haram menurut ketentuan agama. Secara umum, batil merupakan kondisi rusak lantaran ada syarat atau rukun yang ditinggalkan ketika mengerjakan sesuatu.
Islam memiliki aturan tentang kehidupan umatnya, termasuk penjelasan dari ayat Al-Qur’an tentang jual beli. Sebab, jual beli menjadi salah satu cara mendapatkan rezeki yang baik dan bahkan dicontohkan Rasulullah ﷺ
Dalam Islam dalil jual beli harus sangat diperhatikan saat melakukan transaksi, agar kedua pihak mendapat jaminan hak dan kewajiban terpenuhi dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Disisi lain, seperti yang heboh diperbincangkan saat ini adalah tentang jual beli barang-barang yang hasilnya adalah untuk kaum kafir, dan bahkan hasilnya menyengsarakan umat muslim.
Bagi pembeli yang tidak mengetahui tentang kegunaan hasil itu tidaklah apa-apa atau tidak mendatangkan dosa. Akan tetapi, jika telah diketahui, maka barang-barang tersebut sangat dilarang untuk dibeli karena keuntungannya sangat merugikan dan bahkan menyengsarakan dan menimbulkan kemudharatan.
Ayat Al-Qur’an dan Hadist tentang Jual Beli
Dalam kitab suci Al-Qur’an ada beberapa ayat tentang jual beli terdapat di beberapa surat, yakni:
- Ayat Al-Qur’an tentang Jual Beli dan Larangan Riba
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ – البقرة
Artinya: “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya,” (QS Al-Baqarah: 275).
- Ayat Al-Qur’an tentang Jual Beli dan Larangan Menjual Barang Haram
يَآيُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ والأَنْصَابُ والأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ. – المائدة
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras (khamar), berjudi (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan,” (QS Al-Ma’idah: 90).
- Ayat Al-Qur’an tentang Jual Beli dan Pentingnya Akad
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu,” (QS Al Maidah: 1).
- Ayat Al-Qur’an tentang Jual Beli yang Tidak Boleh Mengganggu Ibadah
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تُلْهِكُمْ أَمْوَالُكُمْ وَلا أَوْلادُكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang membuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang rugi,” (QS Al Munafiqun: 9).
Beberapa hadist yang menyebutkan tentang transaksi jual beli.
- Hadist tentang Jual Beli dan Syaratnya
وَعَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا-; أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ عَامَ اَلْفَتْحِ, وَهُوَ بِمَكَّةَ: ( إِنَّ اَللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ اَلْخَمْرِ, وَالْمَيْتَةِ, وَالْخِنْزِيرِ, وَالْأَصْنَام فَقِيلَ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ ! أَرَأَيْتَ شُحُومَ اَلْمَيْتَةِ, فَإِنَّهُ تُطْلَى بِهَا اَلسُّفُنُ, وَتُدْهَنُ بِهَا اَلْجُلُودُ, وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا اَلنَّاسُ? فَقَالَ: لَا هُوَ حَرَامٌ , ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم عِنْدَ ذَلِكَ: قَاتَلَ اَللَّهُ اَلْيَهُودَ, إِنَّ اَللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ عَلَيْهِمْ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ, ثُمَّ بَاعُوهُ, فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Jabir Ibnu Abdullah RA bahwa ia mendengar Rasulullah ﷺ bersabda di Mekkah pada tahun penaklukan kota itu: “Sesungguhnya Allah melarang jual-beli minuman keras, bangkai, babi dan berhala,”
Ada orang bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat baginda tentang lemak bangkai karena ia digunakan untuk mengecat perahu, meminyaki kulit dan orang-orang menggunakannya untuk menyalakan lampu?” Beliau bersabda: “Tidak, ia haram,”
Kemudian setelah itu Rasulullah ﷺ bersabda: “Allah melaknat orang-orang Yahudi, karena ketika Allah mengharamkan atas mereka (jual-beli) lemak bangkai mereka memprosesnya dan menjualnya, lalu mereka memakan hasilnya,” (HR Muttafaq Alaihi).
- Hadist tentang Perselisihan Penjual dan Pembeli
عَنْ اِبْنِ مَسْعُودٍ رضي الله عنه قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ: ( إِذَا اِخْتَلَفَ اَلْمُتَبَايِعَانِ لَيْسَ بَيْنَهُمَا بَيِّنَةٌ, فَالْقَوْلُ مَا يَقُولُ رَبُّ اَلسِّلْعَةِ أَوْ يَتَتَارَكَانِ ) رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ
Ibnu Mas’ud RA berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: “Apabila dua orang yang berjual beli berselisih, sedang di antara mereka tidak ada keterangan yang jelas, maka perkataan yang benar ialah apa yang dikatakan oleh pemilik barang atau mereka membatalkan transaksi,” (HR Imam yang Lima).
- Hadist tentang Jual Beli dan Riba
وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ رضي الله عنه عَنْ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( اَلرِّبَا ثَلَاثَةٌ وَسَبْعُونَ بَابًا أَيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ اَلرَّجُلُ أُمَّهُ, وَإِنَّ أَرْبَى اَلرِّبَا عِرْضُ اَلرَّجُلِ اَلْمُسْلِمِ ) رَوَاهُ اِبْنُ مَاجَهْ مُخْتَصَراً, وَالْحَاكِمُ بِتَمَامِهِ وَصَحَّحَهُ
Dari Abdullah Ibnu Mas’ud RA bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Riba itu mempunyai 73 pintu, yang paling ringan ialah seperti seorang laki-laki menikahi ibunya dan riba yang paling berat ialah merusak kehormatan seorang muslim,” (HR Ibnu Majah).
- Hadist tentang Jual Beli dan Barang yang Diperjualbelikan
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَعَنَ اللهُ الْيَهُوْدَ حُرِّمَتْ عَلَيْهِمُ الشُّحُوْمُ فَبَاعُوْهَا وَ أَكَلُوْ أَثْمَانِهَا وَإِنَّ اللهَ إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيْئٍ حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ. – رواه أحمد و أبو داود
Dari Ibnu Abbas, Rasulullah ﷺ bersabda: “Allah melaknat orang-orang Yahudi, karena telah diharamkan kepada mereka lemak-lemak (bangkai) namun mereka menjualnya dan memakan hasil penjualannya. Sesungguhnya Allah jika mengharamkan kepada suatu kaum memakan sesuatu, maka haram pula hasil penjualannya,” (HR Ahmad dan Abu Dawud).
- Hadist tentang Jual Beli yang Mabrur
عَنْ أَبِى سَعِيْدٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: التَّاجِرُ الصَّدُوْقُ الأَمِيْنُ مَعَ النَّبِيِّيْنَ وَلصِّدِّيْقِيْنَ وَالشُّهَدَاءِ – رواه الترمذى
Dari Abi Sa’id, dari Nabi Muhammad ﷺ bersabda: “Pedagang yang jujur dan terpercaya bersama para Nabi, orang-orang yang jujur dan syuhada,” (HR Tirmidzi)
Itulah beberapa ayat Al-Qur’an tentang jual beli yang bisa menjadi pedoman bagi orang yang hendak melaksanakan transaksi yang sesuai dengan syariat Islam.
Beberapa contoh lainnya yang dianggap batil dalam Islam tentang jual beli.
- Jual beli barang yang telah dibeli pihak lain
Menjual barang yang sudah dibeli oleh pihak lain hukumnya adalah haram. Hal tersebut dijelaskan sebagaimana riwayat dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
“Janganlah di antara kamu menjual barang yang telah diakad pihak lain.” (HR. Ahmad dan Nasa’i)
Keharaman tersebut dikarenakan barang yang telah dibeli pihak lain sudah jelas bukan lagi milik penjualnya. Ketentuan ini menjadi larangan bagi penjual untuk menjual barang yang telah dibeli pihak pertama, meskipun pihak kedua menawarkan harga yang lebih tinggi.
- Jual beli barang hasil rampasan atau curian
Menjual atau membeli barang hasil rampasan atau curian hukumnya haram dan sudah jelas batil. Melakukan jual beli barang ini termasuk ke dalam dosa, sebagaimana diriwayatkan oleh Baihaqi, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
“Barangsiapa yang membeli barang hasil curian dan ia mengetahuinya, maka ia juga sama mendapatkan dosa dan kejelekannya.”
- Jual beli saat adzan Jum’at
Perlu diketahui bahwa jual beli saat adzan Jumat berkumandang hukumnya haram dan batil karena pada saat tersebut tidak boleh ada aktivitas selain menunaikan shalat Jumat. Allah SWT berfirman,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْا۟ إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ وَذَرُوا۟ ٱلْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Jumu’ah : 9)
Wallahu Alam
[]