Membebaskan Budak, Seperti yang Dilakukan Rasulullah

ARASYNEWS.COM – Agama Islam, sebagai agama rahmatan lil ‘alamin. Islam mengangkat derajat budak, bahkan dianjurkan agar diperlakukan selayaknya saudara. Rasulullah ﷺ bersabda, “Mereka (para budak) adalah saudara dan pembantu kalian yang Allah jadikan di bawah kekuasaan kalian, maka barang siapa yang memiliki saudara yang ada dibawah kekuasaannya, hendaklah dia memberikan kepada saudaranya makanan seperti yang ia makan, pakaian seperti yang ia pakai. Dan janganlah kamu membebani mereka dengan pekerjaan yang memberatkan mereka. Jika kamu membebani mereka dengan pekerjaan yang berat, hendaklah kamu membantu mereka.” (HR. Bukhari I/16, II/123-124)

Dalam riwayat lain Rasulullah ﷺ bersabda, “Bertaqwalah kalian kepada Allah dan perhatikanlah budak-budak yang kalian miliki.” (Shahihul Jami’ no. 106, Al-Irwa’ no. 2178).

Dalam hal makanan, Rasulullah memberikan hak yang sama sebagaimana sabdanya, “Budak memiliki hak makan/lauk dan makanan pokok, dan tidak boleh dibebani pekerjaan di luar kemampuannya.” (HR. Muslim, Ahmad dan Al-Baihaqi).

Begitupula Rasulullah ﷺ melarang memanggilnya dengan sebutan budak berdasarkan sabdanya, “Janganlah salah seorang diantara kalian mengatakan: Hai hamba laki-lakiku, hai hamba perempuanku, akan tetapi katakanlah : Hai pemudaku (laki-laki), hai pemudiku (perempuan).” (HR. Bukhari No. 2552 dan Muslim No. 2449).

Bahkan, banyak kita temukan dalan ajaran Islam, sebagai kifarat/tebusan dalam suatu kesalahan/pelanggaran dengan membebaskan budak, misalnya kifarat berhubungan badan di siang hari bulan ramadhan, kifarat sumpah dan lain-lain, sehingga peluang bagi budak untuk merdeka sangat besar. Jika seorang tuan melukai tubuh budaknya, maka ia wajib membebaskan budaknya tersebut.

Dalam sebuah hadits yang mengisahkan adanya seorang tuan yang memotong hidung budaknya, maka Rasulullah Saw bersabda kepada budak itu, “Pergilah engkau karena sekarang engkau orang yang merdeka, maka budak itu berkata: “Ya Rasulullah saya ini maula (budak) siapa”, Beliau menjawab : “Maula Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Ahmad II/182, Abu Daud No. 4519, Ibnu Majah No. 2680, Ahmad II/225)

Selain itu, Islam tidak menghendaki lagi adanya perbudakan, proses memerdekakan budak sangatlah panjang dan berat.

Allah SWT berfirman dalam surah Al Balad 11-13

فَلَا ٱقْتَحَمَ ٱلْعَقَبَةَ

Artinya: Tetapi dia tiada menempuh jalan yang mendaki lagi sukar.

وَمَآ أَدْرَىٰكَ مَا ٱلْعَقَبَةُ

Artinya: Tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu?

فَكُّ رَقَبَةٍ

Artinya: (yaitu) melepaskan budak dari perbudakan,

Rasulullah ﷺ selalu menganjurkan untuk membebaskan budak, sebagaimana sabdanya, “Barang siapa membebaskan budak yang muslim niscaya Allah akan membebaskan setiap anggota badannya dengan sebab anggota badan budak tersebut, sehingga kemaluan dengan kemaluannya.” (HR. Bukhari, Fathul Bari V/146 dan Muslim No. 1509).

Dalam riwayat lain Rasulullah ﷺ bersabda, “Siapa saja seorang muslim yang membebaskan seorang budak yang muslim, maka perbuatannya itu akan menjadi pembebas dirinya dari api neraka.” (HR. Tirmidzi no. 1547).

Rasulullah ﷺ telah banyak memerdekakan budak baik dari kalangan laki-laki maupun perempuan, dari kalangan perempuan Rasulullah ﷺ telah memerdekakan Maimunah binti Sa’ad, Khadhrah, Radhwa, Ruzainah, Ummu Dhumairah, Maimunah binti Abu Usaib, Mariyah, Salma ibunda Rafi’, dan Raihanah.

Adapun budak laki-laki yang juga telah Rasulullah merdekakan yakni Aslam, Abu Rafi’, Tsauban, Abu Kabsyah, Sulaim, Syuqran yang kemudian diberi nama Saleh, Rabah Nubi, Yasar Nubi, Mid’am, Kirkirah Nubi, dan Zaid bin Haritsah bin Syarahil, yang kemudian Zaid bin Haritsah menjadi anak angkat kesayangan

Rasulullah ﷺ, setelah memerdekakan, Zaid dinikahkan dengan Zainab binti Jahsy hingga mereka bercerai, lantas Zaid pun dinikahkan dengan Ummu Aiman, putra mereka Usamah bin Zaid pun menjadi salah satu sahabat di barisan pejuang Islam.

Di zaman sekarang ini, budak jika diartikan dalam pengertian luas adalah bawahan. Dan berbagai yang dilakukan adalah sesuai dengan keinginan atasannya atau pemimpinnya. Mereka mengikuti apa keinginan dan aturan dari atasannya yang bahkan menimbulkan kesengsaraan dan ketidaksejahteraan.

[]

You May Also Like