Hari Lahir Pancasila dan Hari Kesaktian Pancasila

ARASYNEWS.COM – Pada hari ini dan setiap tahunnya. Indonesia memperingati 1 Juni sebagai hari lahirnya Pancasila. Hal ini sebagaimana yang ditetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016.

Penetapan tersebut bertujuan agar pemerintah, masyarakat dan seluruh komponen bangsa memperingati Pancasila sebagai ideologi bangsa.

Untuk itu Pemerintah melalui Kementerian Sekretaris Negara dengan Surat Nomor B-437/M.Sesneg/SET/TU.00.04/05/2017 tanggal 18 Mei 2017 menyerukan agar seluruh instansi Pemerintah, baik di pusat dan di daerah, maupun perwakilan Pemerintah di luar negeri, serta BUMN/BUMD untuk menyelenggarakan Upacara Bendera Memperingati Hari Lahir Pancasila.

Selain hari lahir Pancasila, ada juga yang diperingati tentang Pancasila, yakni hari Kesaktian Pancasila yang diperingati setiap tanggal 1 Oktober.

Lantas, apa perbedaan antara hari lahir Pancasila dengan hari Kesaktian Pancasila?

Hari Lahir Pancasila

Penetapan Hari Lahir Pancasila pada tanggal 1 Juni disebabkan karena pada 1 Juni 1945 menjadi hari di mana awal terbentuknya ideologi negara, yaitu Pancasila. Ideologi negara tersebut merupakan gagasan Presiden Soekarno dan ditetapkan bersama Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dalam sidang yang berlangsung pada 29 Mei – 1 Juni 1945.

Dasar negara Indonesia menjadi salah satu agenda yang dibahas dalam sidang pertama BPUPKI yang saat itu dipimpin oleh dr. Radjiman Wedyodiningrat. Dalam sidang, Muhammad Yamin, Dr. Soepomo dan Ir. Soekarno juga ikut memberikan usulan mengenai gagasan-gagasan dasar negara.

Setelah melakukan persidangan dan melewati perdebatan antar tokoh bangsa, akhirnya tepat pada 1 Juni, Ir. Soekarno menyampaikan sebuah pidato mengenai rumusan dasar negara yang terdiri dari lima butir, yaitu Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme dan Peri Kemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan yang Maha Esa.

Kemudian pada 70 tahun mendatang, Hari Lahir Pancasila baru diperingati dan ditetapkan sebagai hari libur nasional, tepatnya pada masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Kepres) No. 24 tahun 2016.

Hari Kesaktian Pancasila

Jika Hari Lahir Pancasila diperingati setiap tanggal 1 Juni dan baru ditetapkan sebagai hari libur nasional 70 tahun kemudian, lain halnya dengan Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati setiap tanggal 1 Oktober dan telah ditetapkan sejak dua tahun setelah peristiwa Gerakan 30 September 1965 (G30S) terjadi, yaitu pada tanggal 27 September 1967 oleh Presiden Soeharto melalui Keputusan Presiden (Kepres) No. 153 Tahun 1967.

Ada peristiwa kelam yang terjadi di balik Hari Kesaktian Pancasila, yaitu peristiwa Gerakan 30 September 1965 (G30S). Peristiwa penangkapan, penahanan, perburuan dan pembunuhan massal yang terjadi dalam satu malam pada 30 September, dan memakan korban enam orang Jenderal, satu perwira militer dan kurang lebih 500.000 jiwa.

Dampak peristiwa tersebut dapat dikatakan cukup besar bagi bangsa Indonesia. Selain pembunuhan terhadap jenderal dan perwira militer, pembunuhan massal di Jawa-Bali dan sekitarnya juga terjadi, yang memakan korban mencapai hingga setengah juta jiwa.

Selain itu juga terjadi pencabutan kewarganegaraan bagi mahasiswa asal Indonesia yang sedang menempuh Pendidikan di luar negeri, yang menyebabkan terhalangnya kepulangan mereka.

Tragedi G30S tersebut merupakan aksi kudeta terhadap pemerintahan Soekarno dan menggeser ideologi Pancasila menjadi komunis. Karena itu tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila. Kemudian ideologi Pancasila kembali dikuatkan dan tidak dapat digantikan dengan ideologi apapun selain itu.

Lalu untuk memperingati peristiwa kelam G30S, setiap tanggal 30 September bendera Merah Putih akan dikibarkan setengah tiang, kemudian pada tanggal 1 Oktober, bendera akan kembali dikibarkan hingga satu tiang penuh. []

You May Also Like