ARASYNEWS.COM – Upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2023 telah resmi disampaikan pemerintah di daerah atas instruksi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI dalam permenaker nomor 18 Tahun 2022. Penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
Dikutip dari Kemnaker, upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Formulah upah minimum tersebut UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).
UM(t+1): upah minimum yang akan ditetapkan
UM(t): upah minimum tahun berjalan
Penyesuaian nilai UM: penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a
Sementara penyesuaian nilai upah minimum dalam formula di atas dihitung dengan rumus: Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x a).
Inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).
Sementara PE adalah pertumbuhan ekonomi.
Adapun a, merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.
Disebutkan bahwa penentuan nilai a harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
Sementara Pasal 7 menyebutkan, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
Apabila hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, gubernur menetapkannya paling tinggi 10 persen.
Selain itu, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.
Khusus untuk daerah provinsi hasil pemekaran, untuk pertama kali berlaku upah minimum provinsi induk, seperti bunyi Pasal 11.
Adapun provinsi yang baru mendapat pemekaran adalah Papua Barat, Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. []