Efisiensi Anggaran, Kepala Daerah Dilarang Angkat Stafsus, Ada Sanksi Tegas Jika Melanggar

ARASYNEWS.COM – Kepala daerah dilarang mengangkat staf khusus (Stafsus) maupun tanaga ahli, dan ini juga berlaku bagi kepala daerah terpilih yang akan dilantik dalam waktu dekat.

Larangan tersebut, disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Prof Zudan Arif Fakrulloh, diberlakukan untuk menekan pemborosan anggaran di daerah dan menghindari pengangkatan pegawai atas dasar kepentingan politik.

Zudan juga menyebutkan, bagi yang melanggar terhadap larangan ini, akan dikenakan sanksi tegas dari pemerintah pusat.

“Untuk kepala daerah terpilih, tidak boleh lagi mengangkat pegawai. Akan ada sanksi tegas bila gubernur, bupati, atau wali kota melanggar aturan ini,” ujar Prof Zudan, saat rapat evaluasi seleksi CPNS dan PPPK , dikutip pada Rabu (12/2).

Dikatakannya, saat ini sudah banyak pegawai di daerah. Sementara rekrutmen masih terus dilakukan. Dan sementara kemampuan anggaran daerah terbatas.

Tenaga ahli misalnya, kata Zudan, sebenarnya sudah tersedia di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tetapi sering kali pengangkatan tambahan dilakukan untuk mengakomodir kepentingan politik kepala daerah.

“Banyak alasan seperti tidak ada anggaran, tetapi justru mengangkat staf khusus, tim pakar, atau tenaga ahli. Hal ini tidak boleh terjadi lagi,” tegas Zudan.

Dalam data di BKM RI mencatat, jumlah tenaga non-ASN aktif atau honorer saat ini mencapai 1.789.051 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 668.452 orang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK 2024 tahap pertama, sementara 207.459 orang yang tidak memenuhi syarat pada tahap pertama akan diberi kesempatan mengikuti seleksi tahap kedua.

Kemudian Zudan juga menekankan bahwa kepala daerah yang ingin menambah pegawai harus melakukannya melalui jalur resmi, yaitu dengan seleksi CPNS.

“Rekrutmen ini akan diperhitungkan dengan anggaran dan disesuaikan dengan kebutuhan spesifik, seperti tenaga dokter spesialis, S1, S2, dan S3,” ungkapnya.

“CPNS akan kita buka lagi hanya untuk kebutuhan-kebutuhan tertentu. Namun, pengangkatan staf khusus, pakar, atau tenaga ahli tidak diizinkan,” terangnya.

Dengan kebijakan ini, pemerintah pusat berharap dapat meningkatkan efisiensi anggaran serta profesionalisme tenaga kerja di lingkungan pemerintahan daerah. []

You May Also Like