
ARASYNEWS.COM – Melaksanakan instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, untuk menjaga dan mengembalikan kepercayaan publik, Divisi Propam Polri membuka layanan pengaduan.
Masyarakat dapat melaporkan melalui WhatsApp Divisi Propam Polri yang aktif selama 24 jam tentang temuan adanya petugas polisi yang ‘nakal’.
Informasi ini disampaikan dalam akun X @/divpropam pada 3 Februari 2025. Dan nomor aduannya yakni 0855-5555-4141
Selain itu, pengadu juga disarankan agar melapor dengan menandai akun X milik Divisi Propam Polri jika laporan yang disampaikan via WA tersebut lambat penanganannya.
Divisi Propam Polri menegaskan siap membantu laporan tersebut diproses dengan baik.
“Barangkali Anda pernah berhadapan langsung dengan polisi nakal yang melanggar hukum. Misalnya, polisi tiba-tiba merazia kendaraan Anda kendati tidak ada surat tugas razia atau mereka bersikukuh melakukan penilangan bahkan ketika Anda tidak melakukan kesalahan apa-apa. Anda bisa melaporkannya ke Divisi Propam Polri lewat WhatsApp 0855-5555-4141,” dalam keterangan yang dikutip.
Prosedur Pelaporan
- Kirim pesan ke 0855-5555-4141 dengan mengucapkan salam. Misalnya “Selamat Pagi”.
- Pengadu yang hendak membuat pengaduan kemudian diminta mengisi Nomor induk Kependudukan (NIK).
- Pengadu kemudian diberi nomor layanan pengaduan masyarakat Divpropam Polri Presisi. Simpan nomor layanan tersebut.
- Kemudian, pengadu akan mendapatkan tautan untuk melengkapi data diri pelapor.
- Selanjutnya, pengadu akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran seusai data yang diminta.
- Pengadu kemudian diminta untuk mengunggah foto KTP serta swafoto dengan KTP.
- Bila pengisian data diri rampung, sistem akan mengirim tautan formulir pengaduan.
- Pengadu lalu diminta untuk mengisi pengaduan yang dimaksud melalui formulir tersebut.
- Pengadu akan mendapatkan rekap input pengaduan.
- Pengadu yang telah menyampaikan aduan dapat mengecek status perkembangan pelaporan melalui WhatsApp tersebut dengan mengirimkan pesan salam dan nomor registrasi.
[]
Source. Tempo