ARASYNEWS.COM, JAKARTA – DPR RI sepakat dengan yang disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk tidak memberangkatkan calon ibadah haji 2021.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan, Komisi VIII menghormati kebijakan tersebut harus dipahami masyarakat karena untuk mengutamakan keselamatan dan kesehatan di tengah pandemi.
“Kebijakan ini harus dipahami karena untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga negara Indonesia yang menjadi calon jemaah haji,” kata Ace dalam keterangannya. Kamis (3/6/2021).
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar itu menilai, kesehatan dan keselamatan calon ibadah haji memang harus menjadi tanggung jawab negara. Adanya pandemi yang mengancam kesehatan dan keselamatan calon jemaah harus menjadi perhatian serius negara.
“Dengan adanya wabah Covid-19 yang masih melanda dunia, termasuk yang terjadi di Arab Saudi dan negara-negara lainnya, harus menjadi perhatian serius kita demi kesehatan dan keselamatan calon jemaah haji,” kata Ace.
Kendati demikian, menurut dia, Kementerian Agama masih memiliki tugas untuk menyosialisasikan kebijakan peniadaan ibadah haji 2021. Hal itu, kata dia, perlu dilakukan agar masyarakat memahami dan menerima kebijakan tersebut.
“Memang yang harus dilakukan Kementerian Agama adalah menjelaskan kepada masyarakat soal kebijakan ini agar dapat dipahami dan diterima sebagai keputusan yang tepat,” papar Ace.
Oleh karena itu, dia meminta pemerintah dalam hal ini Kemenag harus memiliki narasi dan komunikasi yang efektif terkait kebijakan tersebut. Sehingga, kebijakan itu kemudian dapat diterima masyarakat secara bijaksana.
Sebelumnya, pembatalan keberangkatan jemaah haji, seperti disebutkan Menteri Yaqut dalam siaran live di Instagram @kemenag_ri tertuang dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni 2021.
Dalam surat keputusan tersebut, ada sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar pemerintah membatalkan pemberangkatan jemaah haji.
Pembatalan tersebut pertama dilandasi oleh terancamnya kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji akibat pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.
“Dalam ajaran Islam, menjaga jiwa harus dijadikan dasar pertimbangan utama dalam menetapkan hukum atau kebijakan oleh pemerintah,” kata Yaqut.
Selain itu, pertimbangan lainnya, lanjut Yaqut, yakni Kerajaan Arab Saudi hingga kini belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021. []