Ditetapkan Sebagai Tersangka, Annas Maamun Tidak Terima dan Ajukan Gugatan Praperadilan

ARASYNEWS.COM – Mantan Gubernur Riau Annas Maamun tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan korupsi suap pembahasan RAPBD-P 2014 dan RAPBD 2015.

Pria berusia 81 tahun ini pun mengajukan gugatan praperadilan. Dan terkait hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku siap menghadapi upaya hukum yang diajukan Annas.

Gugatan praperadilan didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada tanggal 24 Maret 2022 dengan nomor perkara 21/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Dalam hal ini, Annas Maamun sebagai Pemohon dan KPK cq Pimpinan KPK sebagai Termohon.

Pada petitumnya, Annas Maamun meminta hakim menerima permohonan praperadilan, menyatakan status tersangka yang ditetapkan Termohon tidak sah menurut hukum, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum.

“Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan C.q. Yang Mulia Hakim Tunggal perkara Pra Peradilan yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara Pra Peradilan pada PN Jakarta Selatan Kelas 1A Khusus ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan rasa keadilan terhadap Pemohon yang telah tua-renta kini telah berusia 82 tahun (ex aequo et bono),” demikian petikan petitum permohonan praperadilan Annas Maamun sebagai mana dikutip dari website resmi PN Jaksel di alamat : http://sipp.pn-jakartaselatan.go.id pada hari ini, Kamis (31/3/2022)

Dari informasinya, sidang perdana praperadilan ini akan digelar pada Senin (4/4/2022) mendatang.

Tentang hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.

“KPK tentu siap hadapi gugatan praperadilan ini,” ujar Ali Fikri, Kamis (31/3)

Dijelaskan Ali Fikri, seluruh proses penyidikan perkara yang menjerat mantan Ketua DPD I Partai Golongan Karya (Golkar) Provinsi Riau itu, telah sesuai prosedur aturan hukum. Semua proses hukum yang dilakukan akan dijelaskan di hadapan hakim praperadilan.

“Kami akan jelaskan nanti di hadapan hakim praperadilan. Kami memastikan seluruh proses penyidikan perkara dimaksud telah sesuai dengan mekanisme hukum berlaku,” ujar Ali Fikri.

Untuk diketahui, Annas Maamun saat ini telah ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, Jakarta, sejak Rabu (30/3) kemarin. Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung tanggal 30 Maret 2022 sampai 18 April 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1.

Sebelum ditahan, penyidik KPK melakukan pemanggilan paksa terhadapnya. Gubernur Riau periode 2014-2019 itu dijemput di rumahnya di Pekanbaru dan setelah cek kesehatan, langsung dibawa ke Jakarta.

Dijelaskan Ali, perintah membawa tersebut dilakukan karena KPK menilai yang bersangkutan tidak koperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah.

Dalam kasus ini, bukan hanya Annas, KPK juga menetapkan anggota DPRD sekaligus mantan Bupati Rokan Hulu (Rohul) Suparman dan mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus sebagai tersangka. Keduanya telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah selesai menjalani masa hukuman.

Ali Fikri juga menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Annas Maamun. Annas yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Riau mengirimkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2015 kepada Ketua DPRD Provinsi yang saat itu dijabat oleh Johar Firdaus.

“Dalam usulan yang diajukan oleh tersangka AM tersebut ada beberapa item terkait alokasi anggaran yang diubah. Di antaranya mengenai pergeseran anggaran perubahan untuk pembangunan rumah layak huni yang awalnya menjadi proyek di Dinas Pekerjaan Umum diubah menjadi proyek yang dikerjakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD),” terang Ali.

Karena usulan anggaran ini tidak ditemukan kesepakatan dengan pihak DPRD sehingga Annas Maamun diduga menawarkan sejumlah uang dan adanya fasilitas lain berupa pinjaman kendaraan dinas bagi seluruh anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009 sampai 2014. Hal itu dilakukan agar usulannya tersebut dapat disetujui.

Atas tawaran dimaksud, Johar Firdaus bersama seluruh anggota DPRD kemudian menyetujui usulan Annas Maamun. Selanjutnya atas persetujuan dari Johar Firdaus mewakili anggota DPRD, sekitar September 2014, Annas Maamun merealisasikan janjinya dengan memberikan sejumlah uang melalui beberapa perwakilan anggota DPRD dengan jumlah sekitar Rp900 juta.

Atas perbuatannya, Annas Maamun sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

[]

You May Also Like