Dari Ribuan Paslon Kepala Daerah di Pilkada 2024 Ada yang Berkasus dan Mantan Terpidana

ARASYNEWS.COM – Pilkada serentak 2024 telah selesai dilaksanakan di Indonesia. Ada sebanyak 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota mengikuti Pilkada tahun 2024 ini.

Dari 38 provinsi yang ada di Indonesia, hanya Daerah Istimewa Yogyakarta yang tidak ada pemilihan gubernur. Meski begitu, ada 14 kabupaten/kota di provinsi tersebut yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah.

Sementara itu, jumlah kabupaten/kota di Indonesia saat ini mencapai 514. Ada enam kabupaten/kota yang tidak melaksanakan, diantaranya Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan Kabupaten Kepulauan Seribu. Hal ini karena enam kabupaten kota tersebut merupakan kota administrasi, bukan daerah otonom.

Dikutip dari situs infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/Pasangan_calon, ada sebanyak 1.552 paslon atau 3.104 orang yang bersaing memperebutkan suara.

Dan ada beberapa Paslon yang riwayatnya yang merupakan mantan terpidana dengan berbagai macam kasus, dan bahkan ada yang tengah dalam proses pemeriksaan hukum.

Hal ini harusnya menjadi pertimbangan pemilih untuk lebih teliti dalam memilih pasangan calon.

Sebagaimana diketahui, syarat calon kepala daerah adalah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Namun berdasarkan UU No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Perppu No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, ada keterangan tambahan mengenai persyaratan maju calon kepala daerah bagi mantan narapidana.

Syaratnya adalah sudah mengumumkan kepada masyarakat luas bahwa yang bersangkutan pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum. []

You May Also Like