ARASYNEWS.COM – Kementerian Kehutanan telah menerbitkan Logo kementerian baru pada tanggal 18 November 2024.
Logo baru yang telah diterbitkan sebagai pengganti logo Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang lama, sesuai Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024.
Dikutip dari SK Menhut RI, logo baru Kementerian Kehutanan ini memiliki lima makna yang terkandung di dalamnya :
- LINGKARAN : melambangkan bumi beserta kehidupan di dalamnya. Bermakna keseriusan Kementerian Kehutanan dalam menjaga kelestarian hutan dan ekosistem di dalamnya.
- POHON DENGAN 5 (LIMA) CABANG : melambangkan kehidupan yang lestari dan terus bertumbuh. 5 (lima) dahan bermakna tekad Kementerian Kehutanan dalam melestarikan Hutan Indonesia berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
- 5 (LIMA) TITIK AIR : melambangkan hutan sebagai sumber kehidupan. Lima titik air bermakna prinsip Kementerian Kehutanan yaitu prinsip pemerataan pemanfaatan, prinsip pemerataan kesejahteraan, prinsip hutan sebagai sumber energi, prinsip ekologi dan prinsip partisipasi.
- 3 (TIGA) MANUSIA MENGANGKAT TANGAN : melambangkan manusia sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari ekosistem hutan. Bermakna peran aktif Kementerian Kehutanan dalam membangun solidaritas, kolaborasi dan partisipasi dalam menjaga hutan Indonesia.
- WARNA HIJAU : melambangkan kemakmuran dan kelestarian. Bermakna tekad Kementerian Kehutanan menjadikan hutan sebagai sumber kebaikan dan keadilan ekologi dan ekonomi kerakyatan.
Logo Kementerian Kehutanan yang terbaru dimaksud akan dipergunakan sebagai Logo Kantor, Seragam Dinas, Kop Surat Dinas dan berbagai kegiatan Kementerian Kehutanan lainnya di Indonesia.
[]