Dalam Pernikahan, Ucapan Ijab dan Qabul Apakah Terpisah atau Tanpa Terputus

ARASYNEWS.COM – Dalam melangsungkan akad nikah menurut Islam ada beberapa syarat dan rukun yang harus dipenuhi. Rukun nikah terdiri atas laki-laki dan perempuan yang hendak menikah, wali perempuan, saksi nikah dari masing-masing kedua mempelai, ijab dan qabul. Sedangkan syarat sah nikah di antaranya Islam, kedua mempelai bukan mahram, wali akad nikah, sedang tidak ihram atau berhaji, dan bukanlah paksaan

“Qobiltu nikahaha wa tazwijaha alal mahril madzkuur wa radhiitu bihi, wallahu waliyyu taufiq.” Artinya: “Saya terima nikah dan kawinnya dengan mahar yang telah disebutkan, dan aku rela dengan hal itu. Dan semoga Allah selalu memberikan anugerah.”

Ijab qabul atau ijab dan qabul berasal dari kata wajib yang berarti mewajibkan dan kata qabul yang berarti menerima. Ijab qabul digunakan dalam pernikahan yaitu ucapan dari orangtua atau wali mempelai wanita untuk menikahkan putrinya kepada sang calon mempelai pria.

Ijab yakni pengucapan atau akad dari wali pengantin perempuan. Sedangkan qabul diucapkan mempelai pria atau wakilnya disaksikan dua saksi.

Ijab qabul merupakan ucapan yang dilakukan oleh wali mempelai perempuan dan penerimaan oleh mempelai laki-laki. Ijab qabul biasanya diawali dengan permintaan dari pihak pengantin laki-laki yang kemudian diterima dan diserahkan oleh pihak wali perempuan.

Berikut merupakan arti dan bacaan ijab qabul, yaitu:

Ucapan ijab qabul biasanya diawali dengan membaca bismillah dan istighfar. Tujuannya agar terbebas dari gangguan jin dan setan. Setelah istighfar, wali dari mempelai perempuan akan mengucapkan kalimat berikut:

“Saudara/Ananda … (nama pengantin laki-laki) bin … (nama ayah pengantin laki-laki) Saya nikahkan dan saya kawinkan engkau dengan anak saya yang bernama … (nama pengantin perempuan) dengan maskawinnya berupa …, tunaaaaiiiii”

Setelahnya, pengantin pria langsung menjawab dengan kalimat:

“Saya terima nikahnya dan kawinnya … (nama pengantin perempuan) binti … (nama ayah pengantin perempuan) dengan maskawinnya yang tersebut, tunai.”

Ada beberapa perbedaan dan tanggapan tentang ucapan ijab dari wali perempuan dan qabul dari mempelai laki-laki harus sambung menyambung tanpa putus. Kalau para saksi menganggapnya demikian, mempelai laki-laki dan mempelai perempuan sudah sah menjadi suami istri.

Dirangkum dari berbagai sumber, berikut beberapa rincian keterangan ulama yang bisa membantu memahami syarat ijab qabul ini,

Pertama, ulama sepakat bahwa ijab qabul harus dilakukan dalam satu majlis. Dalam arti, antara ijab dan qabul dilakukan dalam konteks keadaan yang sama. Misalnya, di rumah, sang wali mengatakan kepada suami: ’Saya nikahkan anda dengan putriku …’ kemudian mereka berpisah. Lalu ketika ketemu di masjid, si Suami menjawab: ’Saya terima nikah putri bapak…’. Akad nikah semacam ini tidak sah.

Dalam kitab Fikih 4 madzhab dinyatakan,

اتفقوا جميعا على ضرورة اتحاد مجلس العقد فلو قال الولي : زوجتك ابنتي وانفض المجلس قبل أن يقول الزوج : قبلت ثم قال في مجلس آخر أو في مكان آخر لم يصح

”Para ulama 4 madzhab sepakat ijab qabul harus dilakukan dalam satu majlis akad. Sehingga andaikan wali mengatakan, ’Saya nikahkan kamu dengan putriku’ lalu mereka berpisah sebelum suami mengatakan, ’Aku terima’. Kemudian di majlis yang lain atau di tempat lain, dia baru menyatakan menerima, ijab qabul ini tidak sah.” (al-Fiqh ala al-Madzahib al-Arba’ah, 4/16).

Kedua, ulama berbeda pendapat, apakah jawaban qabul harus segera disampaikan tanpa ada jeda, ataukah boleh ada jeda beberapa saat, selama masih dalam satu majlis. Dalam kitab Fikih 4 madzhab dinyatakan,

واختلفوا في الفور – يعني النطق بالقبول عقب الإيجاب بدون فاصل –

”Mereka berbeda pendapat tentang hukum al-faur (bersegera dalam menyampaikan qabul) – artinya menyampaikan qabul tepat setelah ijab, tanpa ada jeda.” (al-Fiqh ala al-Madzahib al-Arba’ah, 4/16).

Pendapat dari Ulama

  1. Ulama Hambali dan Hanafi tidak mempersyaratkan harus segera, selama ijab qabul masih dianggap terjadi dalam satu majlis. Sehingga ketika ada salah satu yang tidak konsentrasi ijab qabul dan melakukan aktivitas lain yang mengubah konteks pembicaraan, akad nikah tidak sah.

فاتفق الحنابلة والحنفية على أن الفور ليس بشرط مادام المجلس قائما عرفا أما إذا تشاغلا بما يقطع المجلس عرفا فإنه لا يصح

”Hambali dan Hanafi berpendapat bahwa ’segera’ bukan syarat, selama masih dalam satu majlis. Namun jika salah satu sibuk melakukan aktivitas lain, yang memutus konteks pembicaraan, akad nikah tidak sah.” (al-Fiqh ala al-Madzahib al-Arba’ah, 4/16).

Imam Ibnu Qudamah – ulama hambali – mengatakan,

إذا تراخى القبول عن الإيجاب، صح، ما داما في المجلس، ولم يتشاغلا عنه بغيره؛ لأن حكم المجلس حكم حالة العقد

“Apabila kalimat qabul tidak langsung disampaikan setelah ijab, akad tetap sah. Selama masih dalam satu majlis, dan mereka tidak menyibukkan diri sehingga tidak lagi membicarakan akad. Karena hukum satu majlis adalah hukum yang sesuai konteks akad.” (al-Mughni, 7/81).

Kemudian Ibnu Qudamah menyebutkan riwayat dari Imam Ahmad,

وقد نقل أبو طالب، عن أحمد، في رجل مشى إليه قوم فقالوا له: زوج فلانا. قال: قد زوجته على ألف. فرجعوا إلى الزوج فأخبروه، فقال: قد قبلت. هل يكون هذا نكاحا؟ قال: نعم.

Abu Thalib menukil dari Imam Ahmad, bahwa beliau ditanya, Ada seseorang (si A) yang didatangi sekelompok rekannya. Gerombolan ini mengatakan, ‘Nikahkan si B (dengan putrimu).’ Kemudian si A mengatajan, ‘Aku nikahkan si B dengan putriku, dengan mahar 1000 dirham.’ Kemudian gerombolan inipun segera menyampaikan kepada si B bahwa si A telah menikahkannya dengan putrinya. Lalu si B menjawab, ’Saya terima nikahnya.’

”Apakah akad nikah semacam ini sah?” jawab Imam Ahmad, ”Ya, sah.” (al-Mughni, 7/81).

Imam Nawawi menuturkan dalam Al-Majmû’ Syarhul Muhadzdzab:

اذا تخلل بين الايجاب والقبول زمان طويل لم يصح. وان تخلل بينهما زمان يسير يجري مجري بلع الريق وقطع النفس صح لأن ذلك لا يمكن الاحتراز منه

Artinya: “Apabila antara ijab dan qabul disela waktu yang lama maka tidak sah akad nikahnya. Dan apabila di antara keduanya diselai waktu yang singkat yang setara waktunya menelan ludah dan berhenti bernapas maka sah akadnya, karena tidak mungkin untuk menghindar dari hal itu.” (Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmû’ Syarhul Muhadzdzab, Kairo, Darul Hadis, 2010, Juz XVI, hal. 474)

  1. Sementara ulama Syafiiyah dan Malikiyah berpendapat, harus segera (’ala al-Faur) dan tidak boleh ada pemisah, selain jeda ringan yang tidak sampai dianggap pemisah antara ijab dan qabul.

واشترط الشافعية والمالكية الفور واغتفروا الفاصل اليسير الذي لا يقطع الفور عرفا

”Syafiiyah dan Malikiyah mempersyaratkan harus segera. Namun tidak masalah jika ada pemisah ringan, yang tidak sampai dianggap telah memutus sikap ’segera’ dalam menyampaikan qabul.” (al-Fiqh ala al-Madzahib al-Arba’ah, 4/16).

Karena itu, sebagian ulama syafiiyah melarang, ketika antara ijab dan qabul diselingi dengan ucapan apapun yang tidak ada hubungannya dengan akad nikah.

ان فصل بين الايجاب والقبول بخطبة بأن قال الولي: زوجتك، وقال الزوج: بسم الله والحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله، قبلت نكاحها، ففيه وجهان: (أحدهما) وهو قول الشيخ أبي حامد الاسفراييني، أنه يصح، لان الخطبة مأمور بها للعقد، فلم تمنع صحته: كالتيمم بين صلاتي الجمع. (والثاني) لا يصح، لانه فصل بين الايجاب والقبول. فلم يصح.

”Jika antara ijab dan qabul dipisahkan dengan membaca hamdalah dan shalawat, misalnya, seorang wali mengatakan, ’Saya nikahkan kamu.’ Kemudian suami mengucapkan, ‘Bismillah wal hamdu lillah, was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, Saya terima nikahnya.’ Dalam kasus ini ada dua pendapat ulama, (pertama) Nikah sah. Dan ini pendapat Syaikh Abu Hamid al-Isfirayini. Karena bacaan hamdalah dan shalawat disyariatkan ketika akad, sehingga tidak menghalangi keabsahannya. Sebagaimana orang yang melakukan tayamum di sela-sela antara dua shalat yang dijamak. (kedua) tidak sah. Karena dia memisahkan antara ijab dan qabul, sehingga akad nikah tidak sah.”

ومن شروط الصيغة أيضا أن يتصل الإيجاب من الولي بالقبول من الزوج، فلو قال ولي الزوجة: زوّجتك ابنتي، فسكت الزوج مدة طويلة، ثم قال: قبلت زواجها، لم يصح العقد، لوجود الفاصل الطويل بين الإيجاب والقبول، مما يجعل أمر رجوع الوليّ في هذه المدة عن الزواج أمراً محتملاً، أما السكوت اليسير: كتنفس، وعطاس، فإنه لا يضرّ في صحة العقد

Artinya: “Juga temasuk syaratnya shighat adalah bersambungnya ijab dari wali dengan kabul dari suami. Maka apabila wali dari istri mengatakan “aku nikahkah engkau dengan anak perempuanku”, lalu sang suami terdiam dalam waktu yang lama baru kemudian menjawab “saya terima nikahnya”, maka akad nikahnya tidak sah karena adanya waktu pemisah yang lama antara ijab dan kabul di mana pada rentang waktu ini memungkinkan sang wali menarik kembali akad nikahnya. Adapun diam yang sebentar seperti bernapas dan bersin tidak mengapa dalam keabsahan akad nikah.” (Musthafa Al-Khin, dkk., Al-Fiqhul Manhajî, Damaskus, Darul Qalam, 2013, Jil. II, hal. 53)

[]

You May Also Like