Berbeda Agama Dalam Satu Rumah atau Lingkungan Pekerjaan

ARASYNEWS.COM – Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman

إِنَّ ٱلدِّينَ عِندَ ٱللَّهِ ٱلْإِسْلَٰمُ ۗ وَمَا ٱخْتَلَفَ ٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْكِتَٰبَ إِلَّا مِنۢ بَعْدِ مَا جَآءَهُمُ ٱلْعِلْمُ بَغْيًۢا بَيْنَهُمْ ۗ وَمَن يَكْفُرْ بِـَٔايَٰتِ ٱللَّهِ فَإِنَّ ٱللَّهَ سَرِيعُ ٱلْحِسَابِ

“Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam. Tiada berselisih orang-orang yang telah diberi Al Kitab kecuali sesudah datang pengetahuan kepada mereka, karena kedengkian (yang ada) di antara mereka. Barangsiapa yang kafir terhadap ayat-ayat Allah maka sesungguhnya Allah sangat cepat hisab-Nya.” (QS. Ali Imran : 19)

Di Indonesia terdapat beberapa agama yang dilindungi pemerintah dan Undang-undang. Dan sebagai umat muslim juga tidak memandang agama non-muslim yang lain dalam berinteraksi sosial. Hanya saja alangkah baiknya sebagai umat muslim untuk meningkatkan ketaqwaan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala agar tidak selalu berbaur bersama umat non-muslim yang lain.

Seperti halnya dalam tinggal serumah atau juga dalam bekerja di satu lingkungan pekerjaan. Hal ini karena dikhawatirkan berpengaruh pada keimanan dan akhlak.

Sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ :

لَا تُصَاحِبْ إِلَّا مُؤْمِنًا ، وَلَا يَأْكُلْ طَعَامَكَ إِلَّا تَقِيٌّ
(رواه الترمذي، رقم 2395 وحسنه الألباني في صحيح الترمذي)

“Jangan berteman kecuali orang mukmin, dan jangan makan makanan anda kecuali orang bertaqwa.” (HR. Tirmizi, no. 2395, dinyatakan hasan oleh Al-Albany dalam Shahih Tirmizi)

الرَّجُلُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ
(رواه أبو داودظ، رقم 4833 وحسنه الألباني في “صحيح أبي داود” وغيره)

“Seseorang tergantung agama teman dekatnya. Maka hendaklah setiap kalian memperhatikan dengan siapa kalian berteman.” (HR. Abu Daud, no. 4833, dinyatakan hasan oleh Al-Albany di Shahih Abi Dawud.)

Dalam kitab ‘Aunul Ma’bud’ dikatakan, “Memperhatikan dan melihat secara seksama orang yang menjadi teman dekatnya. Siapa yang agama dan akhlaknya dia percaya, maka jadikan teman dekatnya. Siapa yang agama dan akhlaknya tidak dipercaya, maka jauhilah karena tabiat itu akan mengikutinya.”

Akan tetapi jika terpaksa harus tinggal serumah karena kerabat atau dalam lingkungan pekerjaan karena tuhas, maka harus perhatikan hal berikut:

  1. Tetap memegang prinsip-prinsip Islam dan saling menghormati, misalnya dalam hal makanan, hal hal yang najis, dan kebiasaan dalam beribadah agar tidak mengganggu satu sama lain.
  2. Tidak boleh mengikuti agamanya, mencakup semua ritual dan kepercayaannya.

Allah Ta’ala berfirman:
لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِىَ دِينِ

“Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku”. (QS. Al Kadirun : 6)

  1. Tidak boleh meniru kebiasaan yang menjadi ciri khas kaum non-Muslim

Rasulullah ﷺ bersabda: “Orang yang menyerupai suatu kaum, ia menjadi bagian dari kaum tersebut” (HR. Abu Daud, 4031, di hasankan oleh Ibnu Hajar di Fathul Bari, 10/282, di shahihkan oleh Ahmad Syakir di ‘Umdatut Tafsir, 1/152)

  1. Tidak boleh menghadiri atau ikut merayakan perayaan kaum non-Muslim

Allah Ta’ala berfirman:
وَٱلَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ ٱلزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا۟ بِٱللَّغْوِ مَرُّوا۟ كِرَامًا

“Dan orang-orang yang tidak memberikan az zuur, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS. Al-Furqon : 72)

Ibnu Abbas radhiallahu’anhu mengatakan: “az zuur adalah hari-hari perayaan kaum musyrikin” (Tafsir Al Qurthubi).

  1. Tidak boleh seorang muslim menjadikan lelaki bukan muslim sebagai suami.

Allah Ta’ala berfirman tentang hukum menikahi wanita non muslim:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا جَآءَكُمُ ٱلْمُؤْمِنَٰتُ مُهَٰجِرَٰتٍ فَٱمْتَحِنُوهُنَّ ۖ ٱللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَٰنِهِنَّ ۖ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَٰتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى ٱلْكُفَّارِ ۖ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ ۖ وَءَاتُوهُم مَّآ أَنفَقُوا۟ ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ أَن تَنكِحُوهُنَّ إِذَآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ ۚ وَلَا تُمْسِكُوا۟ بِعِصَمِ ٱلْكَوَافِرِ وَسْـَٔلُوا۟ مَآ أَنفَقْتُمْ وَلْيَسْـَٔلُوا۟ مَآ أَنفَقُوا۟ ۚ ذَٰلِكُمْ حُكْمُ ٱللَّهِ ۖ يَحْكُمُ بَيْنَكُمْ ۚ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami suami) mereka, mahar yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. Mumtahanah: 10).

  1. Menampakkan akhlak yang mulia kepada mereka, berbuat baik pada mereka, menjenguk mereka ketika sakit, memberi hadiah, bantuan, bersikap sopan, ramah, yang semoga dengannya tertarik dengan Islam.
    Sebagaimana hadits dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, beliau berkata: “Ada seorang Yahudi yang suka membantu Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Suatu hari ia sakit, Nabi pun menjenguknya. Nabi duduk di dekat kepadanya lalu mengatakan: ‘Masuk Islamlah anda!’. Lalu orang itu memandang kepada ayahnya yang ada di sampingnya, lalu ayahnya mengatakan: ‘Turuti perkataan Abul Qasim (Rasulullah)’. Lalu Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pun keluar dan berkata: ‘Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkan ia dari api neraka‘” (HR. Bukhari 1356).
  2. Tidak boleh menzalimi non-muslim, karena zalim itu haram secara mutlak kepada siapapun, termasuk kepada orang kafir.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُونُوا۟ قَوَّٰمِينَ لِلَّهِ شُهَدَآءَ بِٱلْقِسْطِ ۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَـَٔانُ قَوْمٍ عَلَىٰٓ أَلَّا تَعْدِلُوا۟ ۚ ٱعْدِلُوا۟ هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا تَعْمَلُونَ

“Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. Al Maidah : 8)

  1. Menjaga jarak dengan wanita yang bukan mahram, tidak berdua-duaan, tidak pacaran, apalagi wanita mereka tidak memperhatikan hijab/menutup auratnya yang diantara hal terbesar terjadinya kerusakan moral.

[]

Semoga Allah senantiasa membimbing kita di jalan Allah Subhanahu Wa Ta’ala

Wallahu a’lam.

Tausiyah Sayyid Tashdyq Lc. MA

You May Also Like