
ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Bupati Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Selain itu, juga dimintai keterangan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing nonakfif, Hendra AP, mantan tenaga honorer Kejari Kuansing, Oji D, dan seorang dari DPRD Kuansing.
Pemeriksaan ini dilakukan terkait laporan mantan Ketua DPRD Kuansing terhadap pemerasan Rp1 miliar.
Asintel Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk keterangan tindak lanjut laporan dugaan pemerasan oleh petinggi Kejari Kuansing ke Bidang Pengawasan Kejati Riau pada Jumat lalu, 18 Juni 2021.
“Masih menunggu hasil dari klarifikasinya,” kata Raharjo, dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa (22/6/2021).
Sementara itu, Andi Putra tidak mau melayani pertanyaan awak media terkait perihal ini.
Kuasa Hukum Andri Putra, Aswin E Siregar SH MH mengatakan, kedatangannya mendampingi Andi Putra hanya untuk memberikan keterangan dan menyerahkan bukti.
“Bukti surat itu sudah diserahkan ke pemeriksa, silahkan tanya ke dalam (jaksa),” kata Aswin.
Aswin tak mau merespon pernyataan Kepala Kejari Kuansing, Hadiman, yang bakal melaporkan balik Andi Putra ke polisi jika tudingannya tidak terbukti.
“Kami tidak dalam posisi andai kata, kami lihat dulu hasil laporan terhadap dugaan pemerasan oleh Kajari,” kata Aswin.
Terpisah, Kepala Kejari Kuansing Hadiman SH MH dikonfirmasi membantah dugaan pemerasan yang menyeret namanya. Menurutnya, tidak masuk akal jika ada pemerasan sedangkan perkara masih berjalan hingga saat ini.
Hadiman menyatakan sangat memahami tuduhan yang dialamatkan padanya. Apalagi saat ini banyak kasus dugaan korupsi di Kabupaten Kuansing yang sedang diusut kejaksaan.
“Saya sudah antisipasi apa yang terjadi kepada saya,” kata Hadiman, Selasa (22/6)
Terkait pemeriksaan mantan honorer Kejari Kuansing Oji D, Hadiman menyatakan nama itu sudah dipecat pada Desember 2020 lalu. Hadiman curiga Oji D sering membocorkan dokumen penyelidikan dan penyidikan di Pidana Khusus Kejari Kuansing ke pihak lain.
“Dugaan saya, hal ini dieksekusi secara pribadi oleh mantan honorer dengan mengatasnamakan Kejari Kuansing, jujur saya mendengar laporan tersebut, saya pribadi malah tersenyum, alasannya karena tidak merasa saja,” tutur Hadiman.
Hadiman menghormati laporan yang disampaikan ke Kejati Riau. Dia menyebut itu hak setiap warga negara meskipun itu sudah menyangkut pribadi dirinya.
“Pastinya saya tidak tinggal diam, mari kita buktikan masing-masing sesuai prosedur hukum,” tegas Hadiman.
Sebelumnya, Andi Putra melaporkan dugaan pemerasan Rp1 miliar oleh Kajari Kuansing ke Kejati Riau. Uang itu disebutkan untuk menghilangkan nama Andi Putra di surat dalam dugaan korupsi 6 kegiatan di Setdakab Kuansing.
Permintaan uang dilakukan ketika Andi Putra masih mencalonkan diri sebagai Bupati Kuansing. Pertama diminta Rp1 miliar tidak dipenuhi, dan kemudian diminta lagi Rp500 juta tapi tidak juga dipenuhi oleh Andi Putra.
Juga ada permintaan uang dalam penanganan kasus dugaan korupsi tunjangan pimpinan dan perumahan anggota DPRD Kuansing. Uang yang diminta Rp400 juta, dengan rincian Rp100 juta untuk oknum kepala seksi dan Rp300 juta untuk Kajari. []