ARASYNEWS.COM – Dalam Al-Qur’an, Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
إِنَّ ٱللهَ لَا يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِۦ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَن يَشَآءُ ۚ وَمَن يُشْرِكْ بِٱللهِ فَقَدِ ٱفْتَرَىٰٓ إِثْمًا عَظِيمًا
Artinya: “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS An-Nisa’: 48)
Saat ini banyak diperbincangkan di media sosial tentang spirit doll atau yang dikenal dengan boneka. Hal ini secara terang-terangan diperlihatkan kepada publik.
Sebagian pemiliknya bahkan mengatakan bahwa kerap berkomunikasi terhadap mainannya ini, seperti untuk curhat dan berkomunikasi. Pemilik bahkan memperlakukan dengan istimewa layaknya anak atau teman.
Hukum memajang gambar dan boneka dalam Islam
Dalam Islam, hukum terkait boneka mencakup membuat boneka, memainkan boneka, dan memperjualbelikannya. Jadi tidak secara tegas membahas tentang memajang atau memperlakukan boneka secara khusus. Karena itu, hukum memajang boneka dalam Islam dibahas lebih mendalam dalam hukum memajang gambar.
Berbagai dalil menyebutkan bahwa memajang gambar atau boneka sebagai hiasan di dalam rumah hukumnya adalah haram.
Maksud yang disampaikan para ulama adalah boneka yang mirip dengan manusia atau makhluk yang bernyawa. Hal ini didasarkan atas hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sabdanya
إِنَّ الْمَلاَئِكَةَ لاَ تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ صُورَةٌ
Artinya: “Sesungguhnya malaikat tidak akan masuk ke rumah yang didalamnya ada anjing, gambar, patung, dan orang junub.” (HR. Bukhari)
Hadits di atas menjelaskan bahwa adanya gambar makhluk bernyawa di dalam rumah dapat membuat malaikat enggan memasuki rumah.
Bagaimana dengan boneka? Untuk mengetahuinya, terlebih dahulu kita harus memahami apa yang dimaksud dengan boneka. Boneka adalah suatu benda berwujud tiga dimensi yang bernilai seni dan berfungsi sebagai mainan anak-anak. Mayoritas ulama sepakat kalau boneka yang dianggap sebagai mainan bagi anak-anak tidak dilarang dalam Islam. Hal ini didasarkan atas hadits berikut.
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ كُنْتُ أَلْعَبُ بِالْبَنَاتِ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ لِي صَوَاحِبُ يَلْعَبْنَ مَعِي فَكَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ يَتَقَمَّعْنَ مِنْهُ فَيُسَرِّبُهُنَّ إِلَيَّ فَيَلْعَبْنَ مَعِي . [رواه البخاري].
Artinya: Dari Sayyidah Aisyah rahiyallahu ‘anha bahwa ia berkata, “Aku dahulu pernah bermain boneka di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Aku memiliki beebrapa sahabat yang biasa bermain bersamaku. Ketika Rasulullah shallallhu ‘alaihi wasallam memasuki rumah, mereka bersembunyi dari beliau, lalu beliau menyerahkan mainan kepadaku satu demi satu, dan mereka pun bermain bersamaku.” (HR. Bukhari)
Alasan boneka diperbolehkan jadi mainan anak-anak adalah karena hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha yang tidak lain adalah istri Rasul Shalallahu ‘Alaihi Wassallam. Berikut ini haditsnya:
كُنْتُ أَلْعَبُ بِالْبَنَاتِ عِنْدَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – وَكَانَ لِى صَوَاحِبُ يَلْعَبْنَ مَعِى ، فَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ يَتَقَمَّعْنَ مِنْهُ ، فَيُسَرِّبُهُنَّ إِلَىَّ فَيَلْعَبْنَ مَعِى
Artinya: Aku dahulu pernah bermain boneka di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam. Aku memiliki beberapa sahabat yang biasa bermain bersamaku. Ketika Rasululah shallallahu ‘alaihi wa salam masuk dalam rumah, mereka pun bersembunyi dari beliau. Lalu beliau menyerahkan mainan padaku satu demi satu lantas mereka pun bermain bersamaku. (HR. Muslim, No. 2440)
Mainan yang bentuknya seperti manusia atau hewan imajinatif (wujudnya berbeda dengan aslinya) diperbolehkan untuk diberikan ke anak-anak. Misalnya mainan kuda poni dengan tanduk dan sayap atau boneka rusa berwarna ungu atau hijau bisa diberikan. Hal ini senada dengan hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha berikut ini:
قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مِنْ غَزْوَةِ تَبُوكَ أَوْ خَيْبَرَ وَفِى سَهْوَتِهَا سِتْرٌ فَهَبَّتْ رِيحٌ فَكَشَفَتْ نَاحِيَةَ السِّتْرِ عَنْ بَنَاتٍ لِعَائِشَةَ لُعَبٍ فَقَالَ « مَا هَذَا يَا عَائِشَةُ ». قَالَتْ بَنَاتِى. وَرَأَى بَيْنَهُنَّ فَرَسًا لَهُ جَنَاحَانِ مِنْ رِقَاعٍ فَقَالَ « مَا هَذَا الَّذِى أَرَى وَسْطَهُنَّ ». قَالَتْ فَرَسٌ. قَالَ « وَمَا هَذَا الَّذِى عَلَيْهِ ». قَالَتْ جَنَاحَانِ. قَالَ « فَرَسٌ لَهُ جَنَاحَانِ ». قَالَتْ أَمَا سَمِعْتَ أَنَّ لِسُلَيْمَانَ خَيْلاً لَهَا أَجْنِحَةٌ قَالَتْ فَضَحِكَ حَتَّى رَأَيْتُ نَوَاجِذَهُ.
Artinya: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah tiba dari perang Tabuk atau Khoibar, sementara kamar ‘Aisyah ditutup dengan kain penutup. Ketika ada angin yang bertiup, kain tersebut tersingkap hingga mainan boneka ‘Aisyah terlihat. Beliau lalu bertanya, “Wahai ‘Aisyah, apa ini?” ‘Aisyah menjawab, “Itu mainan bonekaku.” Lalu beliau juga melihat patung kuda yang mempunyai dua sayap. Beliau bertanya, “Lalu suatu yang aku lihat di tengah-tengah boneka ini apa?” ‘Aisyah menjawab, “Boneka kuda.” Beliau bertanya lagi, “Lalu yang ada di bagian atasnya itu apa?” ‘Aisyah menjawab, “Dua sayap.” Beliau bertanya lagi, “Kuda mempunyai dua sayap!” ‘Aisyah menjawab, “Tidakkah engkau pernah mendengar bahwa Nabi Sulaiman mempunyai kuda yang punya banyak sayap?” ‘Aisyah berkata, “Beliau lalu tertawa hingga aku dapat melihat giginya.” (HR. Abu Daud, No. 4932)
Sebagai mainan anak-anak, boneka dibolehkan dalam Islam. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi agar boneka boleh dijadikan sebagai mainan anak-anak.
Menurut ulama Hambali, boneka tersebut haruslah yang tidak lengkap anggota badannya. Dalam arti, tidak punya tangan atau kaki dan lain sebagainya.
Bagaimana jika boneka tersebut dipajang di dalam rumah?
Mengacu pada hukum memajang gambar, hukum memajang boneka adalah dilarang Karena itu, meskipun boneka adalah mainan yang dibolehkan dalam Islam, dan hanya berfungsi sebagai mainan, lebih baik untuk tidak memajangnya di rumah setelah digunakan.
Anak-anak juga sebaiknya diberikan pengertian dan penjelasan umum bahwa setelah bermain-main dengan boneka, boneka disimpan dengan baik di tempat yang telah disediakan seperti kotak atau lemari.
Menyimpan boneka di tempat-tempat khusus dan tidak menampakkannya secara terbuka adalah lebih baik dibandingkan memajangnya secara terbuka.
Jenis Mainan yang Baik untuk Anak-Anak
Dari pembahasan di atas, bisa disimpulkan bahwa ada beberapa jenis mainan boneka boleh digunakan sebagai mainan anak-anak. Berikut ini kriteria mainan boneka yang aman sesuai syariat islam:
- Tidak mirip mahluk hidup, untuk mencegah perbuatan membuat sesuatu hal tandingan yang serupa dengan ciptaan Allah
- Jika desain boneka sengaja dibuat seperti mahluk hidup, bagian wajah atau anggota badan boneka harus terlihat tidak sempurna (tidak mirip dengan aslinya)
- Tujuan boneka untuk dimainkan, bukan untuk dipajang apalagi disembah
- Boneka yang wujudnya imajinatif atau tidak seperti aslinya boleh dimainkan.
Wallahu alam.
[]