Bolehkah Guru Mendidik dengan Hukuman Fisik pada Murid?

ARASYNEWS.COM – Akhir-akhir ini banyak konten video dan dukungan guru yang acuh terhadap pelanggaran murid di lingkungan sekolah. Diantaranya adalah murid berkelahi, melakukan bullying, merokok, bermain judi, dan lainnya yang seharusnya tidak diperbolehkan dilakukan di lingkungan sekolah. Kemudian guru-guru yang melihat tidak peduli atau acuh.

Narasi tentang ini disampaikan dengan alasan tidak menegur atau memberi hukuman dengan alasan si guru takut dilaporkan. Seakan guru tidak lagi peduli dan takut dipidana akan hal itu.

Dibalik itu, disebutkan bahwa sebagai pesan ironi atas fenomena lemahnya posisi guru.

Kasus ini semakin mempertegas posisi guru yang rentan dan mudah berhadapan dengan hukum.

Sebenarnya, dalam konteks pendidikan, guru sebagai pengganti orang tua lazimnya memiliki harapan yang tinggi agar para peserta didiknya menjadi lebih menguasai ilmu pengetahuan pendidikan dan menjunjung tinggi nilai-nilai akhlak terpuji. Dan salah satunya untuk mencapai tujuan tersebut, ragam peraturan sekolah diberlakukan.

Dan bagi peserta didik, pelanggaran terhadap peraturan tersebut umumnya berakibat pada pemberian sanksi atau hukuman.

Tatkala menjalankan tugasnya sebagai sosok pendidik, guru memiliki wewenang untuk memberikan sanksi atau hukuman kepada muridnya.

Dan ini tentunya juga dapat diberlakukan dengan persetujuan orang tua maupun tanpa persetujuan orang tua. Tujuannya tak lain guna membimbing siswa ke arah yang lebih baik. Dan hukuman yang diberikan juga sesuai dan ada batasannya untuk memberikan efek jera.

Lantas, bolehkah seorang guru memberlakukan hukuman fisik seperti tindakan memukul, mencubit, dan lain sebagainya kepada para siswa dalam rangka mendidik?

Islam sebagai agama yang mengajarkan kasih sayang tentu tidak mentolerir segala bentuk tindak kekerasan seperti memukul saat menghukum atau menta’zir.

Namun menghukum dengan menggunakan pukulan tidak serta-merta dilarang secara mutlak oleh syara’ melainkan ada beberapa keadaan dimana guru atau orang tua diperbolehkan memukul saat melaksanakan hukuman dengan beberapa batasan-batasan yang harus dipenuhi.

Dalam kitab al-Mausu’ah fiqhiyah Kuwaitiyah Jilid 13 halaman 13 dijelaskan sebagai berikut:

الضَّرْبُ لِلتَّعْلِيمِ : لِلْمُعَلِّمِ ضَرْبُ الصَّبِيِّ الَّذِي يَتَعَلَّمُ عِنْدَهُ لِلتَّأْدِيبِ . وَبِتَتَبُّعِ عِبَارَاتِ الْفُقَهَاءِ يَتَبَيَّنُ أَنَّهُمْ يُقَيِّدُونَ حَقَّ الْمُعَلِّمِ فِي ضَرْبِ الصَّبِيِّ الْمُتَعَلِّمِ بِقُيُودٍ مِنْهَا أَنْ يَكُونَ الضَّرْبُ مُعْتَادًا لِلتَّعْلِيمِ كَمًّا وَكَيْفًا وَمَحَلًّا، يَعْلَمُ الْمُعَلَّمُ الأَمْنَ مِنْهُ، وَيَكُونُ ضَرْبُهُ بِالْيَدِ لاَ بِالْعَصَا، وَلَيْسَ لَهُ أَنْ يُجَاوِزَ الثَّلاَثَ،

Artinya: Bab, memukul untuk mendidik. Bagi guru diperbolehkan memukul muridnya yang belajar kepadanya untuk mengajarkan tatakrama. Melihat runtutan beberapa pendapat ulama, jelas bahwa para ulama membatasi pemukulan ini dengan beberapa batasan, diantaranya pukulan tersebut adalah pukulan biasa dan guru sudah tahu bahwa pukulan tersebut aman, dan pukulan tersebut menggunakan tangan tidak boleh menggunakan cambuk dan tidak boleh lebih dari 3 kali.

أَنْ يَكُونَ الضَّرْبُ بِإِذْنِ الْوَلِيِّ، لأَنَّ الضَّرْبَ عِنْدَ التَّعْلِيمِ غَيْرُ مُتَعَارَفٍ، وَإِنَّمَا الضَّرْبُ عِنْدَ سُوءِ الأْدَبِ، فَلاَ يَكُونُ ذَلِكَ مِنَ التَّعْلِيمِ فِي شَيْءٍ، وَتَسْلِيمُ الْوَلِيِّ صَبِيَّهُ إِلَى الْمُعَلِّمِ لِتَعْلِيمِهِ لاَ يُثْبِتُ الإِْذْنَ فِي الضَّرْبِ، فَلِهَذَا لَيْسَ لَهُ الضَّرْبُ، إِلاَّ أَنْ يَأْذَنَ لَهُ فِيهِ نَصًّا.

Artinya: Hukuman memukul sudah mendapat izin dari wali murid, karena pemukulan ketika pembelajaran tidaklah biasa, karena biasanya pemukulan tersebut ada ketika jeleknya adab murid, yang seperti ini bukanlah termasuk ta’lim. memasrahkannya wali murid saja untuk dididik bukan merupakan perizinan untuk memukul. Maka jika hanya memasrahkan saja, guru tidak boleh memukul murid kecuali jika sudah ada izin yang jelas.

أَنْ يَكُونَ الصَّبِيُّ يَعْقِل التَّأْدِيبَ، فَلَيْسَ لِلْمُعَلِّمِ ضَرْبُ مَنْ لاَ يَعْقِل التَّأْدِيبَ مِنَ الصِّبْيَانِ

Artinya: (Syarat selanjutnya) murid yang akan dipukul harus paham dengan tujuan pemukulan yaitu untuk mendidik, jika muridnya masih terlalu kecil dan dia tidak paham dengan tujuan pemukulan maka tidak boleh dipukul.

Masih tetap dari kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah jilid 45 halaman 171 secara gamblang dijelaskan pemukulan itu boleh dilakukan dengan syarat tidak menyakitkan dan tidak melukai dan hendaknya menghindari anggota badan tertentu.

كذلك يشترط في الضرب ان يغلب علي الظن تحقيقه للمصلحة المرجوة منه وان يكون غير مبرح ولا شاق وان يتوقي فيه الوجه والمواضع المهلكة.

Artinya: Begitu juga, disyaratkan saat memukul, dia punya keyakinan kuat jika pukulan itu bisa membawa kebaikan yang diharapkan, dan pukulan itu tidak menyakiti dan melukai, dan juga menjaga untuk tidak memukul wajah dan tempat-tempat yang rawan rusak.

Selain pemukulan yang dilakukan guru kepada murid, juga diperbolehkan pukulan seorang ayah terhadap anaknya, dan seorang suami terhadap istrinya yang membangkang. Namun juga ada batasan-batasan yang harus dipenuhi saat melakukan pemukulan tersebut.

قال الماوردي : يجوز لمعلم الصبيان أن يؤدبهم بالضرب استصلاحا لهم وهكذا الأب في ولده ، والزوج عند نشوز امرأته

Artinya: Imam Al-Mawardi berkata, Boleh bagi guru mengajari tata krama muridnya demgan memukul untuk kebaikannya, begitu juga ayah terhadap anaknya, suami terhadap istrinya yang nusyuz (membangkang).

Maka bisa diambil kesimpulan, bahwa segala bentuk pemukulan, baik dalam dunia pendidikan, rumah tangga itu dilarang kecuali pemukulan seorang guru kepada murid, suami terhadap istri, atau ayah terhadap anaknya itupun dengan beberapa batasan-batasan yang telah dijelaskan.

Jadi, selain orang-orang tersebut (orang tua dan guru) atau hingga melampaui batasan-batasannya maka pemukulan tidak diperbolehkan. Apalagi pemukulan itu dilakukan oleh kakak senior atau pengurus.

Jadi, jika dilihat dalam pandangan Islam, guru sebenarnya mengajari etika serta tata krama kepada murid-muridnya, baik dengan cara menasehati hingga pada memukul atau memberikan hukuman fisik lainnya hanya untuk kebaikan.

Begitu pula, diperkenankan orang tua menerapkan hukuman terhadap anaknya yang telah melakukan perbuatan yang salah.

Meski begitu, kebolehan guru menjalankan hukuman fisik kepada siswanya tersebut tidak berlaku secara mutlak dan ada batasannya.

Ada sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan. Di antaranya adalah:

  1. tidak boleh menggunakan benda yang dapat melukai.
  2. tidak boleh sampai mematahkan tulang.
  3. pukulan tersebut harus memberikan manfaat dan efek yang positif, jika tidak, maka tidak dibolehkan.
  4. tidak boleh hanya dengan ancaman atau menakut-nakuti.
  5. tidak boleh mengenai area wajah.
  6. tidak boleh mengenai bagian yang dapat mematikan (vital).
  7. pukulan tersebut bertujuan guna kebaikan anak, bukan untuk kepentingan pribadi atau orang lain.
  8. harus setelah anak tersebut mencapai usia yang sudah mampu membedakan mana yang baik dan benar (tamyiz).

Menurut pendapat para ulama, hendaknya dalam memberlakukan hukuman agar tidak melebihi ketentuan tersebut. Sekira sudah dianggap cukup, maka tidak perlu diberi hukuman yang lebih. Bahkan, bila perlu seorang anak diberi hukuman dengan cara yang lebih ringan.

Tindakan guru dalam menegakkan disiplin, seperti menegur atau memberikan sanksi pada dasarnya dibenarkan. Namun, tidak semua pelanggaran siswa dapat dikenai hukuman.

Oleh karena itu, perlu adanya kejelasan mengenai jenis pelanggaran yang dapat menjadi dasar pemberian sanksi oleh guru.

Sejumlah pelanggaran tersebut di antaranya ialah sebagai berikut:

  1. melakukan pelanggaran syariat.
  2. melakukan pelanggaran secara etika maupun akhlak.
  3. melakukan pelanggaran yang berkenaan dengan proses ta’allum (kegiatan belajar mengajar).

Di samping itu, guru juga perlu bijaksana dalam memberikan hukuman kepada siswa. Hukuman yang diberikan harus memiliki tujuan mendidik dan memberikan nilai kemanfaatan, bukan sekedar melampiaskan kemarahan semata.

Dengan demikian, bisa ditarik kesimpulan bahwa seorang guru diperbolehkan utuk memberlakukan hukuman fisik seperti tindakan memukul, mencubit, dan lain sebagainya kepada siswa dalam rangka mendidik.

Hanya saja tindakan fisik sebagai hukuman bagi siswa diperbolehkan dengan beberapa syarat, yakni:

  1. alat yang digunakan tidak boleh melukai.
  2. tidak boleh menyebabkan cedera serius.
  3. tujuan hukuman harus bersifat mendidik.
  4. tidak menggunakan ancaman.
  5. menghindari area wajah.
  6. tidak menyasar bagian vital tubuh.
  7. hukuman harus semata-mata demi kebaikan anak.
  8. anak yang dihukum harus sudah mencapai usia tamyiz.
  9. guru harus yakin bahwa hukuman tersebut dapat memberikan dampak positif yang diharapkan terhadap proses pembelajaran.

Wallahu a’lam bish shawab

[]

You May Also Like