Bunga Bank Termasuk Riba dan Haram? Ini Penjelasan Hukum Syariah dan Dalam Hukum Islam

ARASYNEWS.COM – Bunga bank secara tegas dilarang dalam Islam karena dianggap sebagai riba yang diharamkan karena dinilai eksploitatif, tidak adil, dan memperburuk kesenjangan sosial-ekonomi.

Bunga bank dianggap sebagai riba nasiah karena praktik ini melibatkan penambahan modal pada pinjaman yang pembayarannya ditangguhkan atau ditunda.

Dalam sistem bunga bank, peminjam harus mengembalikan jumlah pokok pinjaman ditambah dengan tambahan berupa persentase yang disebut bunga, yang merupakan keuntungan bagi pemberi pinjaman.

Praktik ini tentunya menyerupai riba nasiah, yang merupakan tambahan dalam transaksi dengan pembayaran tertunda, seperti dalam contoh zaman dahulu di mana harga barang dinaikkan jika pembayaran diangsur.

Penjelasan bunga bank sebagai riba nasiah, yakni:

  • Adanya penambahan (Ziadah), yakni bunga bank adalah tambahan yang disyaratkan dari jumlah pokok pinjaman.
  • Adanya penangguhan pembayaran, yakni penambahan (bunga) ini dibayarkan secara berkala atau pada akhir periode pinjaman, yang berarti pembayarannya ditangguhkan dari waktu ke waktu.
  • Adanya penambahan keuntungan bagi pemberi pinjaman, yakni bunga ini memberikan keuntungan finansial tambahan bagi bank (pemberi pinjaman) di luar modal pokok yang dipinjamkan.
  • Penghapusan ketidakadilan, yakni dalam pandangan Islam, praktik bunga dianggap dapat memperbesar kesenjangan antara si kaya dan si miskin serta dianggap memberatkan peminjam, sehingga diharamkan.

Pengertian riba nasi’ah dalam Islam dan contohnya

Ada banyak hal yang diatur dalam hukum Islam, salah satunya yang diharamkan adalah riba. Riba nasi’ah adalah salah satu golongan riba dalam konteks jual beli atau transaksi. Sama halnya dengan yang lain, hukum riba nasi’ah haram secara mutlak.

Secara bahasa, riba memiliki arti tambahan (zidayah). Sementara, menurut istilah riba berarti pengambilan tambahan dari modal atau harta secara batil. Dimana, hal ini bertentangan dengan muamalah dan syariat agama Islam.

Sedangkan, para ulama mengemukakan bahwa arti dari nasi’ah yaitu mengakhiri atau menangguhkan. Sehinga, bisa disimpulkan, arti dari riba nasi’ah adalah pengambilan atau pemberian tambahan pada suatu barang/modal yang ditangguhkan dan diakhiri pembayaran.

Riba nasi’ah adalah riba yang sangat rawan terjadi pada jenis transaksi menggunakan barang-barang ribawi.

Riba nasi’ah adalah riba yang ramai dipraktekkan pada zaman Jahiliyah (masa kebodohan) dimana orang-orang menjual benda dengan pembayaran di kemudian hari (penangguhan) sampat jangka waktu tertentu.

Kemudian, apabila waktu yang disepakati telah tiba, penjual (pemberi) barang akan memberikan tambahan jumlah hutang kepada pembeli (penerima) barang sebagai suatu syarat atau sanksi.

Dalam dunia akuntansi atau bank konvensional, praktek riba nasi’ah ini bisa dikatakan sebagai bunga. Lebih jelasnya, pengambilan bunga terhadap jual beli suatu barang, sehingga jumlah harga yang harus dibayarkan lebih dari harga sebenarnya.

Contoh Riba Nasi’ah

Pada zaman jahiliah, pedagang menjual 100 kg beras seharga Rp 1 juta dengan pembayaran 3 bulan kemudian. Namun, penjual mensyaratkan jika pembayaran diakhir waktu, harga akan naik menjadi Rp 1,2 juta. Selisih Rp 200 ribu ini yang disebut sebagai riba nasiah.

Pada zaman sekarang ini disebut sebagai bunga bank. Peminjam mengambil pinjaman sebesar Rp 10 juta dengan bunga 10% per tahun. Pada akhir tahun, peminjam harus mengembalikan Rp 11 juta. Selisih Rp 1 juta adalah tambahan dari pinjaman yang pembayarannya ditangguhkan.

Dasar Hukum Riba Nasi’ah

Hukum riba nasi’ah adalah haram mutlak, dan itu sudah dipastikan oleh Allah SWT dalam hadist Usamah bin Zaid R.A, dalam hadist tersebut Rasulullah SAW bersabda.

“Tidak ada riba kecuali pada nasi-ah.” [HR. Al-Bukhari]

Tidak hanya itu, dalam riwayat Ubadah bin Ash-Shamit R.A melalui Imam Al-Bukhari, Rasulullah SAW bersabda:
“(Jual beli) Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma dan garam dengan garam, ukurannya harus sama, dan harus dari tangan ke tangan (dilakukan dengan kontan). Jika jenis-jenisnya tidak sama, maka jual-lah sesuka kalian asalkan secara kontan.”

Dalam surah Al-Qur’an surah Al Baqarah ayat 278, Allah SWT dengan tegas kepada umat muslim untuk meninggalkan riba,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوْا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبٰوٓا اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ ۝٢٧٨

yâ ayyuhalladzîna âmanuttaqullâha wa dzarû mâ baqiya minar-ribâ ing kuntum mu’minîn

Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang beriman.
[QS. Al Baqarah 278]

Dalam firman Allah ini, sebagai orang yang beriman dan berakal, umat muslim harus bisa membedakan antara jual beli dan riba. Allah SWT tidak melarang bahkan menghalalkan adanya perdagangan atau jual beli. Namun, jika terdapat indikasi riba dalam praktek jual beli tersebut, maka akan menjadi sesuatu yang haram.

Jadi, dapat ditafsirkan bahwa kepada orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dengan menghindari jatuhnya siksa dari Allah antara lain akibat praktik riba, dan tinggalkan sisa riba yang belum dipungut sampai datangnya larangan riba jika kamu benar-benar orang beriman yang konsisten dalam perkataan dan perbuatan.

Dalam perbankan syariah di Indonesia

Bunga bank dalam hukum Islam dikategorikan sebagai riba, dan praktik ini dilarang dalam perbankan syariah di Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, seluruh kegiatan usaha bank syariah wajib berlandaskan prinsip syariah, yaitu prinsip hukum Islam yang melarang adanya unsur riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (judi), sebagaimana tercermin dalam penjelasan umum dan ketentuan pasal-pasal awal undang-undang tersebut.

Riba dalam hukum Islam diartikan sebagai tambahan atau kelebihan yang diperoleh secara tidak sah dalam transaksi pinjam-meminjam atau pertukaran barang ribawi, termasuk uang, tanpa adanya aktivitas riil atau risiko yang seimbang.

Praktik bunga bank konvensional, di mana nasabah membayar atau menerima tambahan atas pokok pinjaman atau simpanan, dipandang sebagai bentuk riba karena adanya kelebihan yang dipersyaratkan di muka tanpa dasar transaksi riil.

Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 menegaskan bahwa prinsip syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa atau pendapat yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan penetapan fatwa di bidang syariah.

Dalam praktiknya, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa bunga bank adalah riba dan hukumnya haram.
Seluruh produk dan layanan bank syariah, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008, menggunakan akad-akad yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti mudharabah, musyarakah, murabahah, ijarah, dan akad lain yang tidak mengandung unsur riba.

Dengan demikian, menurut hukum Islam dan peraturan perundang-undangan perbankan syariah di Indonesia, bunga bank dikategorikan sebagai riba dan dilarang dalam sistem perbankan syariah.

MUI dan UU Perbankan Syariah

Dalam Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah secara tegas menuangkannya melalui Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Bunga (Interest/Fa’idah).

Definisi riba itu di dalam syariah secara umum memang bervariasi, tetapi secara teknis definisinya (adalah) pendapatan yang tidak diupayakan. Jadi uang yang berhenti bertambah sendiri. [Dikutip dari Hukum Online]

Merujuk pada Fatwa MUI 1/2004, riba diartikan sebagai tambahan (ziyadah) tanpa imbalan yang timbul akibat penangguhan pembayaran yang telah diperjanjikan sebelumnya. Sementara itu, bunga didefinisikan sebagai tambahan dalam transaksi pinjaman uang yang dihitung dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan atau hasil dari pokok tersebut. Penetapan bunga dilakukan berdasarkan jangka waktu tertentu, dihitung secara pasti di muka, dan umumnya menggunakan persentase.

Fatwa tersebut menegaskan bahwa praktik pembungaan uang memenuhi kriteria riba nasi’ah, sehingga termasuk salah satu bentuk riba yang hukumnya haram. Baik melalui lembaga keuangan seperti bank, asuransi, pasar modal, pegadaian, dan koperasi, maupun bagi individu.

MUI juga menegaskan, umat Islam tidak diperbolehkan melakukan transaksi berbasis bunga dengan lembaga keuangan konvensional apabila di wilayahnya telah tersedia lembaga keuangan syariah yang mudah dijangkau. Namun, dalam kondisi tidak tersedianya lembaga keuangan syariah, transaksi dengan lembaga konvensional diperbolehkan atas dasar prinsip dharurat atau hajat.

Jadi bunga bank itu dinilai riba dilihat berlandaskan nilai normatifnya. Namun sebenarnya Fatwa MUI itu tidak mengikat, pada prinsipnya di UU Perbankan Syariah sudah sangat jelas, prinsip syariah yang dimaksud adalah sebagaimana yang difatwakan Dewan Syariah Nasional.

Bunga bank konvensional dinyatakan sebagai riba berdasarkan Fatwa MUI. Sementara itu, Fatwa DSN menegaskan setiap akad syariah harus terbebas dari unsur riba. Sejalan dengan UU Perbankan Syariah yang mewajibkan seluruh kegiatan usaha bank syariah berlandaskan prinsip syariah yang melarang praktik riba.

Itu merujuk pada Pasal 1 angka 12 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (UU Perbankan Syariah) yang menafsirkan prinsip syariah sebagai prinsip hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Dalam hal ini, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

Secara tidak langsung landasan normatif riba itu bersamaan dengan landasan normatif lain yang mengatakan bahwa semua jenis usaha syariah itu tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah. Itu dalam UU Perbankan Islam ada dan secara otomatis itu juga berlaku untuk investasi di pasar modal.

Dengan demikian, bahwa regulasi terkait riba saat ini merujuk pada Fatwa MUI serta Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) yang menjadi pijakan UU Perbankan Syariah. Ketentuan dari DSN antara lain tercantum dalam Fatwa DSN No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah dan Fatwa DSN No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.

Bunga bank konvensional dinyatakan sebagai riba berdasarkan Fatwa MUI. Sementara itu, Fatwa DSN menegaskan setiap akad syariah harus terbebas dari unsur riba. Sejalan dengan UU Perbankan Syariah yang mewajibkan seluruh kegiatan usaha bank syariah berlandaskan prinsip syariah yang melarang praktik riba.

Melalui fatwa-fatwa DSN digarisbawahi bahwa akad syariah harus bebas dari unsur yang bukan hanya riba, tetapi bebas dari gharar (ketidakjelasan), maysir (perjudian), zhulm (kezaliman), risywah (suap), serta transaksi yang mengandung barang haram dan maksiat. Di samping itu, kembali dipertegas bahwa bank dan nasabah harus melakukan akad yang bebas riba.

Dalam konsep murabahah atau jual beli dengan adanya laba tetap diperbolehkan dalam Islam. Sementara itu, konsep mudharabah dan musyarakah yang berbasis bagi hasil menegaskan bahwa uang dipandang semata sebagai alat tukar, bukan sebagai aset yang dapat menghasilkan tambahan nilai.

Ketika ada pihak yang mengandalkan adanya suatu pembiayaan dari perbankan syariah, maka yang akan digunakan sebagai dasar adalah adanya bagi hasil. Jadi memang dalam konsep hukum islam yang namanya setiap tambahan itu baik besar maupun kecil jumlahnya dianggap sebagai riba. Sehingga dalam setiap akad yang terjadi di bank syariah, selalu mengedepankan asas yang tidak menggunakan uang sebagai aset tapi sebagai alat tukar saja.

Selengkapnya, UU Perbankan Syariah menafsirkan akad sebagai kesepakatan tertulis antara bank syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS) dengan pihak lain yang memuat hak dan kewajiban masing-masing sesuai dengan prinsip syariah.

Pasal 19 ayat (1) Bagian Ketiga tentang Perbankan Syariah dalam UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa di antara kegiatan usaha bank umum syariah mencakup menghimpun dana dalam bentuk simpanan dan investasi serta menyalurkan pembiayaan bagi hasil berdasarkan akad yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Lebih lanjut, kegiatan usaha bank umum syariah juga mencakup berbagai bentuk pembiayaan lainnya. Di antaranya, pembiayaan penyewaan barang bergerak maupun tidak bergerak berdasarkan akad ijarah dan/atau sewa beli; pengambilalihan utang berdasarkan akad hawalah; penerbitan kartu debit dan/atau kartu pembiayaan; kegiatan membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata.

Selain itu, kegiatan lainnya yang dapat dilakukan bank syariah juga termasuk memberikan fasilitas letter of credit atau bank garansi, melakukan pengalihan piutang, dan menjalankan kegiatan lain atas persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sepanjang seluruh kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pendapat Lainnya

Dari sekian banyak ulama yang menyebutkan bunga bank termasuk riba dan haram, namun ada argumen lain yang menyebutkan bahwa di era modern sekarang ini tidak sama bunga bank dengan masa lalu.

Yang melegalkan bunga bank yakni Sayyid Thanthawi, baginya bunga bank adalah sesuatu yang diperbolehkan dikarenakan tidak adanya nash yang melarang dan kemaslahatan yang dihadirkan.

Disebutkannya, sistem ini dipandang tidak adil karena bunga dianggap sebagai keuntungan tanpa usaha yang merugikan salah satu pihak (biasanya peminjam) dan memberikan keuntungan berlebihan kepada pihak lain (pemberi pinjaman).

Kesimpulan

Secara tegas Allah SWT berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 275 bahwasanya melarang keras praktik riba (bunga) dengan berlipat ganda, yang dapat merusak tatanan ekonomi dan sosial.

اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ ۝٢٧٥

alladzîna ya’kulûnar-ribâ lâ yaqûmûna illâ kamâ yaqûmulladzî yatakhabbathuhusy-syaithânu minal-mass, dzâlika bi’annahum qâlû innamal-bai‘u mitslur-ribâ, wa aḫallallâhul-bai‘a wa ḫarramar-ribâ, fa man jâ’ahû mau‘idhatum mir rabbihî fantahâ fa lahû mâ salaf, wa amruhû ilallâh, wa man ‘âda fa ulâ’ika ash-ḫâbun-nâr, hum fîhâ khâlidûn

Orang-orang yang memakan (bertransaksi dengan) riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Siapa pun yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya (menyangkut riba), lalu dia berhenti sehingga apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang mengulangi (transaksi riba), mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya.

Penjelasannya, yakni: Orang-orang yang memakan riba yakni melakukan transaksi riba dengan mengambil atau menerima kelebihan di atas modal dari orang yang butuh dengan mengeksploitasi atau memanfaatkan kebutuhannya, tidak dapat berdiri, yakni melakukan aktivitas, melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Mereka hidup dalam kegelisahan; tidak tenteram jiwanya, selalu bingung, dan berada dalam ketidakpastian, sebab pikiran dan hati mereka selalu tertuju pada materi dan penambahannya. Itu yang akan mereka alami di dunia, sedangkan di akhirat mereka akan dibangkitkan dari kubur dalam keadaan sempoyongan, tidak tahu arah yang akan mereka tuju dan akan mendapat azab yang pedih. Yang demikian itu karena mereka berkata dengan bodohnya bahwa jual beli sama dengan riba dengan logika bahwa keduanya sama-sama menghasilkan keuntungan. Mereka beranggapan seper-ti itu, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Substansi keduanya berbeda, sebab jual beli menguntungkan kedua belah pihak (pembeli dan penjual), sedangkan riba sangat merugikan salah satu pihak. Barang siapa mendapat peringatan dari Tuhannya, setelah sebelumnya dia melakukan transaksi riba, lalu dia berhenti dan tidak melakukannya lagi, maka apa yang telah diperolehnya dahulu sebelum datang larangan menjadi miliknya, yakni riba yang sudah diambil atau diterima sebelum turun ayat ini, boleh tidak dikembalikan, dan urusannya kembali kepada Allah. Barang siapa mengulangi transaksi riba setelah peringatan itu datang maka mereka itu penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya untuk selama-lamanya.

Wallahu alam Bish sawab

[]

You May Also Like