BKSDA Sumbar Tetapkan Aturan Baru untuk Kuota Pendakian Gunung Marapi

ARASYNEWS.COM – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat akhirnya menetapkan aturan terbaru pada Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Marapi.

Penetapan aturan ini telah dibahas bersama stakeholder terkait di kawasan TWA Gunung Marapi. Pertemuan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pariwisata Sumbar, Ketua LKAM Sumbar, Kadisparpora Kabupaten Tanah Datar, Kadisparpora Kabupaten Agam, Pos Pengamatan Gunung Marapi, Kepala Satgas Covid 19 Kabupaten Tanah Datar, Kepala Satgas Covid-19 Kabupaten Agam, Camat X Koto, Camat Sungai Puar, Ketua KAN Batu Palano, Ketua KAN Koto Baru, Ketua KAN Aie Angek, Ketua KAN Pariangan, Wali Nagari Batu Palano, Wali Nagari Koto Baru, Wali Nagari Aie Angek dan Wali Nagari Pariangan.

Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono mengatakan, pengelolaan TWA Gunung Marapi dilakukan melalui Resort KW IV Marapi, Singgalang Tandikat.

“Pendakian akan menggunakan sistem baru yakni untuk 2 hari 1 malam, dibatasi 150 orang perhari, dan dikenai tiket pendapatan bukan pajak sebesar Rp 5.000 perhari termasuk asuransi kecelakaan,” terang Ardi.

“Standard Prosedur Operasional (SOP) Pendakian di TWA Marapi telah disusun dan diterapkan di TWA Marapi, selain pendakian dapat juga dilakukan wisata kemping (bumi perkemahan), wisata religi, dan wisata sejarah dilengkapi dengan Spot Foto yang menarik tentunya,” terang Ardi.

Dijelaskan, quota pendakian ini adalah batasan atau jumlah pendaki yang diperbolehkan untuk melakukan pendakian di TWA Gunung Marapi.

Perlunya dilakukan ini karena ada beberapa aspek yang dipertimbangkan diantaranya

  1. Daya dukung kawasan atau kemampuan kawasan untuk menampung pengunjung dalam melakukan aktivitas pada batas maksimal agar tidak terjadi gangguan dan penurunan kualitas lingkungan yang dilakukan dengan pendekatan daya dukung fisik dihitung berdasarkan luas dan kenyamanan dalam beraktivitas, daya dukung sebenarnya dibatasi dengan tingkat toleransi kawasan dan daya dukung efektif yang dipengaruhi oleh kapasitas manajemen.
  2. Penentuan quota pendakian yang dilakukan dalam rangka menjaga ekosistem di TWA Marapi.
  3. Untuk menjaga keamanan dan keselamatan para pendaki TWA Gunung Marapi.
  4. Karena TWA Gunung Marapi sangat populer bagi kelompok pendaki dan pecinta alam di Sumatera Barat. Namun, aktivitas pendakian yang melebihi batas quota pendakian dapat menyebabkan dampak negatif terhadap kawasan Konservasi TWA Gunung Marapi yang akhirnya dapat merusak potensi
    TWA Gunung Marapi sebagai lokasi ekowisata.

Alasan lainnya ditetapkan quota ini sebagai contoh atas temuan sampah menumpuk, pembukaan area untuk perkemahan, kotornya mata air dan lain sebagainya.

“Oleh karena itu, dalam upaya mempertahankan keberlanjutan pemanfaatan kawasan TWA Gunung Marapi, maka dari itu Konservasi kami sebagai pengelola yaitu BKSDA Sumatera Barat menetapkan quota pendakian di TWA Gunung Marapi sebanyak: hari biasa sebanyak 100 orang perhari dan weekend sebanyak 150 orang perhari,” pungkasnya. []

You May Also Like