ARASYNEWS.COM – DPR RI telah mengesahkan undang-undang baru yang mengatur Provinsi Sumatera Barat pada 30 Juni 2022.
UU Sumatera Barat yang baru diketok DPR memuat satu pasal yang mengakui filosofi adat berlandaskan syariat Al-Qur’an’. UU yang baru itu menggantikan UU No. 61 tahun 1958. Dalam UU yang disahkan dijelaskan bahwa adat dan budaya Minangkabau didasari pada nilai falsafah dengan karakter religius.
“Adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku,” mengutip bunyi Pasal 5 huruf C UU tentang Provinsi Sumatera Barat.
“Serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Barat.”
Yang dimaksud dari adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah adalah adat bersumber kepada syara’ atau syariat Islam. Sementara kitabullah berarti Al-Qur’an.
“Pelaksanaan nilai falsafah adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila dan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia,” mengutip penjelasan Pasal 5 huruf C.
Dalam UU yang baru juga dijelaskan bahwa Provinsi Sumatera Barat terdiri dari 12 kabupaten dan 7 kota.
Beleid ini belum bernomor karena masih dalam proses diundangkan, drafnya bisa dibaca di sini. Bersama dengan UU Sumbar, di hari yang sama DPR RI juga mengesahkan 4 UU lain, masing-masing tentang Provinsi Riau, Jambi, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Total 5 UU ini adalah pengganti UU 6/1958 mengenai penetapan sejumlah provinsi.
Wilayah administratif kabupaten di Sumbar antara lain, Pesisir Selatan, Solok, Sijunjung, Tanah Datar, Padang Pariaman, Agam, Lima Puluh Kota, Pasaman, Kepulauan Mentawai, Dharmasraya, Solok Selatan, dan Pasaman Barat.
Sementara wilayah administratif berupa kota antara lain Padang, Solok, Sawahlunto, Padang Panjang, Bukittinggi, Payakumbuh dan Pariaman.
“Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas kecamatan dan kecamatan terdiri atas desa, kelurahan, dan/atau nagari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” mengutip Pasal 3 Ayat (2).
Ciri geografis utama wilayah Provinsi Sumbar kawasan dataran rendah berupa pesisir dan pantai, kawasan perairan berupa danau, kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, kawasan taman nasional, kawasan lindung dan konservasi, kawasan kepulauan serta warisan alam geologi.
“Yang termasuk taman nasional antara lain Taman Nasional Daerah Singgalang, sebagian Taman Nasional Kerinci Seblat, dan Taman Nasional Pulau Siberut,” mengutip penjelasan Pasal 5 huruf a.
Kini, Sumbar didominasi penduduk muslim (5,4 juta), masih dihuni pemeluk agama lain. Rinciannya, Kristen Protestan (80 ribu), Katolik (46 ribu), Hindu (93), Buddha (3 ribu), Konghucu (8), dan kepercayaan lainnya (265). Selain itu tak semua dari 19 kabupaten/kota di Sumbar didominasi penduduk muslim. Satu kabupaten, yakni Kepulauan Mentawai, dihuni penduduk yang mayoritas memeluk Kristen Protestan, kemudian Katolik, baru Islam.
Disahkannya UU ini juga salah satunya berdasarkan karena adanya konflik pengenaan jilbab bagi siswi di sekolah yang viral beberapa waktu lalu.
Selain itu dalam waktu dekat salah satu bank daerah di Sumbar juga akan berubah menjadi bank syari’ah yang nantinya akan mendasarkan segala perekonomian dan pariwisata di Sumbar. []