ARASYNEWS.COM – Pemerintah menerbitkan dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) menerbitkan aturan pembelian emas oleh bullion bank dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen. Aturan ini berlaku mulai 1 Agustus 2025. Namun, konsumen akhir dibebaskan dari pengenaan pajak ini.
Ada dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur ketentuan perpajakan atas kegiatan usaha bulion, yaitu PMK Nomor 51 dan 52 Tahun 2025.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan kehadiran dua PMK ini bertujuan menghindari risiko saling pungut dalam transaksi emas oleh bullion bank atau bank emas.
Disebutkan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk dukungan terhadap kegiatan usaha bulion melalui penyesuaian aturan perpajakan yang mengikuti perkembangan industri tersebut.
Sebelumnya, belum ada pengaturan khusus mengenai pemungutan PPh 22 atas kegiatan usaha bullion, sehingga pelaksanaannya merujuk pada PMK 48 Tahun 2023 dan PMK 81 Tahun 2024. Namun, ketentuan dalam kedua PMK tersebut menimbulkan tumpang tindih dalam implementasinya.
Sebagai contoh, penjual emas memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen atas penjualan kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Bulion, sementara LJK Bulion sebagai pembeli juga memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen atas pembelian yang sama.
Sementara itu, Direktur Peraturan Perpajakan I, Hestu Yoga Saksama mengatakan, pokok pengaturan baru dalam PMK 51/2025 meliputi penunjukan LJK Bulion sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan, serta penetapan tarif PPh Pasal 22 atas impor emas batangan sebesar 0,25 persen. Namun, konsumen akhir dikecualikan dari pengenaan PPh Pasal 22 dengan transaksi hingga Rp10 juta.
“PMK ini juga mengatur bahwa penjualan emas oleh konsumen akhir kepada LJK Bulion sampai dengan Rp10 juta, dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22,” kata Hestu.
Dalam aturan ini, penjualan emas perhiasan atau emas batangan oleh pengusaha kepada konsumen akhir, wajib pajak UMKM yang dikenakan PPh final, serta wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22, tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22.
Disebutkan juga, pengecualian juga berlaku untuk penjualan emas batangan kepada Bank Indonesia, melalui pasar fisik emas digital, dan kepada LJK Bulion. []