Banyak Pemilik Tiang Reklame yang Belum Berizin, Akan Dilakukan Tindakan Tegas

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Pengusaha reklame diminta untuk mengiris izin atau memperpanjang izin reklame yang telah habis masanya. Demikian juga terhadap reklame yang tak berizin atau ilegal.

Jika hal ini tidak segera dilakukan, maka pemerintah kota (Pemko) Pekanbaru akan menertibkan dan melakukan pemotongan hingga lelang.

Hal ini ditegaskan Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahowa.

Ia mengatakan lebih dari 500 titik reklame yang tidak memiliki izin dan telah habis izinnya. Oleh karena itu, para pemilik iklan diminta untuk segera memperbarui izin mereka.

“Sepengetahuan saya ketika rapat sebelumnya hampir 500 titik reklame yang tidak punya izin dan sudah habis izinnya. Dan kemarin kita sudah menyurati kepada seluruh pihak yang tidak punya izin,” kata Risnandar, dalam keterangannya, Rabu (2/10).

Penertiban ini dilakukan sesuai dengan peraturan dan akan dilakukan tindakan tegas terhadap pengusaha dan pemilik reklame yang tidak berizin.

“Jika tidak segera diurus izinnya, maka akan kita potong. Atau nanti bersama kejaksaan akan dilakukan lelang,” tegasnya.

Risnandar menyatakan bahwa tindakan terhadap reklame yang tidak diizinkan dapat dilakukan oleh Satpol PP, menurut Perda dan Perwako, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru. []

You May Also Like