Pedagang yang Tak Berizin Ditertibkan, Ada yang Mengaku Dimintai Uang Sejuta

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Kawasan kuliner di kota Pekanbaru akan ditertibkan, salah satunya pada kawasan di Jalan Cut Nyak Dien.

Keberadaan pedagang ini disebutkan mengganggu dan menyalahi aturan yang karena ada belum memiliki izin dan terdata dari Pemko.

Perda Pekanbaru Nomor 13/2021 tentang Ketertiban Umun dan Ketentraman Masyarakat, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41/ 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) menjadi dasar hukum penataan terhadap PKL.

Sebelumnya, pedagang di Jalan Diponegoro juga telah ditertibkan dan ditata.

”Saat ini sudah ada SK Wali Kota Pekanbaru yang berisi tentang tim penataan PKL di kawasan tersebut. Jadi di Permendagri 41/2012 disampaikan kepala daerah wajib menata PKL melalui OPD terkait. Saat ini sudah ada SK wali kota tentang tim penataan PKL,” kata Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin.

Setelah lokasi tersebut diambil alih, nanti Disperindag bersama OPD teknis seperti Dinas Perhubungan, Dinas LHK dan Satpol PP bekerja sama menata PKL yang untuk di jalan Cut Nyak Dien.

”Sekarang kita sudah melakukan pendataan dan pendaftaran. Kita menyerahkan kemarin surat edaran kepada pedagang di situ agar mereka melakukan pendaftaran. Pendaftaran kita perpanjang dari Hari Jumat-Sabtu kemarin, sampai awal pekan ini,” ungkapnya.

Setelah dilakukan pendataan dan terdaftar, kemudian pihaknya nanti akan menyusun rencana sehingga kawasan itu bisa menjadi tertata lebih baik.

Bukan hanya itu saja, penertiban ini juga diberlakukan bagi parkir yang ada dikawasan tersebut agar tertib.

”Semuanya perlu kita atur jalur distribusi orang dan barang. Begitu juga untuk jalur, itu harus kita siapkan. Jangan sampai karena pakir berserak, pedagang yang tidak tertata dengan baik, itu malah menjadi persoalan yang tidak bisa kita selesaikan,” jelasnya.

Penataan kawasan ini karena Pemko mengetahui adanya pungutan uang Rp 600 – Rp 1 juta per bulan. Namun uang itu tidak masuk ke kas daerah.

Dengan pengelolaan kawasan kuliner tersebut ditangani oleh Pemko Pekanbaru para pedagang tidak hanya tertata tapi juga akan diringankan dengan retribusi yang harus mereka keluarkan setiap bulannya.

“Semua ini juga telah sesuai berdasarkan Perda Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi yang harus dibayarkan hanya sebesar Rp5 ribu per meter per hari,” kata Zulhelmi.

“Kalau sekarang berdasarkan informasi dari para pedagang mereka ada yang bayar Rp600 ribu sampai Rp1 juta per bulan untuk sewa lapak di sana. Sedangkan uangnya entah masuk ke mana perginya,” ungkapnya.

IKarena itu, Pemko Pekanbaru melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Disperindag Kota Pekanbaru akan mengambil alih PKL Cut Nyak Dien.

Dan setelah itu, keberadaan pedagang di lokasi itu juga bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru. []

You May Also Like