ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Pemerintah kini telah membuka pintu untuk perjalanan orang di dalam negeri dan keluar negeri. Untuk pelaku perjalanan juga diberi kemudahan sebagaimana tertuang dalam surat edaran (SE) nomor 36 tahun 2022. Pemberlakuan ini telah aktif sejak 5 April 2022.
Untuk pelaku perjalanan melalui tranportasi udara, PT Angkasa Pura II untuk di bandara SSK II Pekanbaru, melalui Director of Operation AP II Muhamad Wasid mengatakan mengatakan ada beberapa syarat terbaru yang harus dilengkapi jika akan melakukan perjalanan udara.
“Ini telah berlaku sejak 5 April 2022. Bagi pelaku perjalanan dalam negeri atau PPDN yang divaksinasi dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,” ujar Muhamad Wasid, dalam keterangannya yang dikutip.
“Kemudian, pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah divaksin dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan,” terang dia.
“Dan kemudian yang ketiga, pelaku perjalanan dalam negeri yang baru divaksinasi dosis pertama, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan,” lanjut keterangannya.
Ia mengatakan, pemberlakuan ini guna mendukung penerapan persyaratan penerbangan sesuai surat edaran. Dan bandara AP II berkoordinasi dengan KKP Kemenkes dan pihak lain seperti maskapai secara bertahap akan membuka sentra vaksinasi booster bagi calon penumpang pesawat Angkutan Lebaran.
Saat ini bandara yang sudah membuka sentra vaksinasi booster antara lain bandara Syarif Kasim II Pekanbaru, bandara internasional Minangkabau di Padang, bandara Sultan Iskandar Muda di Aceh, bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang. dan akan menyusul bandara-bandara lainnya. []