ARASYNEWS.COM, PADANG – Pemerintah kota Padang memperpanjang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 23 Agustus 2021. Hanya saja aturan ini tidak seperti yang dilakukan diberbagai kabupaten kota lainnya di Indonesia.
Salah satu yang disebutkan adalah tentang penggunaan sertifikat vaksin untuk kegiatan yang dilakukan.
Dalam keterangannya, Sekretaris BPBD Kota Padang Robert mengatakan, secara aturan tidak ada perubahan dengan aturan yang dilakukan sebelumnya.
“Tidak ada perubahan, masih sama dengan yang lalu. Kita mengimbau masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan agar PPKM ini cepat berakhir,” ujar Robert, Rabu (11/8/2021).
Dalam aturan PPKM Level 4 di Kota Padang, operasional pusat perbelanjaan atau mal dibatasi sampai pukul 21.00 WIB dan jumlah pengunjung dibatasi sampai 50 persen kapasitas gedung. Sedangkan untuk pasar tradisional, jam operasional hingga pukul 18.00 WIB dan pengunjung 50 persen dari kapasitas pasar.
“Kita tidak mewajibkan pengunjung mal harus menunjukan kartu sudah divaksin. Namun, mereka harus mematuhi aturan yang sudah ditetapkan, seperti wajib mematuhi protokol kesehatan. Jika mal dan pusat perbelanjaan tetap buka. Tujuannya agar roda perekonomian mereka akan berjalan,” terang Robert.
“Untuk jam operasional kafe kita perbolehkan sampai pukul 21.00 WIB dan jumlah pengunjung hanya 25 persen dari kapasitas ruangan,” terusnya.
Sementara, untuk peribadatan di tempat ibadah dapat dilaksanakan dengan ketentuan menetapkan protokol kesehatan, membuat batas jarak minimal satu meter, dan bagi yang muslim membawa sajadah sendiri.
Kemudian, diaktifkannya pengawasan di tingkat RT, RW, dan kelurahan.
“Untuk penyekatan sama seperti PPKM Level IV sebelumnya dilakukan di tingkat RT, RW dan Kelurahan. Ada satgas Covid-19 yang ditempatkan dan mereka yang melakukan pemeriksaan,” ungkapnya.
“Dan bagi orang yang datang dari luar daerah wajib menunjukkan surat sudah divaksin dan hasil tes PCR atau hasil tes antigen,” ujar Robert.
Untuk pergelaran pesta pernikahan dilarang dan hanya yang boleh dilakukan yaitu resepsi akad pernikahan yang dihadiri 30 orang paling banyak dan tidak menyediakan hidangan makanan.
Sedangkan untuk kegiatan belajar mengajar di tingkat pendidikan masih menggunakan sistem online. []