Aturan Baru BKN, PNS dan PPPK yang Bolos Bakal Dipecat

ARASYNEWS.COM – Pemerintah Indonesia melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah menyiapkan aturan baru untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Regulasi tersebut yakni Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam aturan baru yang berisi dalam dokumen setebal 51 halaman itu, mengatur sejumlah aturan dan kewajiban yang mesti dipenuhi.

Dam salah satunya terkait sanksi hingga pemberhentian PNS dan PPPK yang tidak masuk kerja dengan tidak ada kabar.

Sanksi disiplin dalam aturan ini dibagi menjadi 3 tingkatan, yakni disiplin ringan, sedang dan berat.

Adapun bolos kerja dengan tidak ada kabar, masuk dalam kategori pelanggaran yang dijatuhi hukuman berat. Aturan ini tertuang dalam pasal 11 ayat 2 huruf d, yang berbunyi: Masuk kerja dan menaati ketentuan jam, kerja sebagaimana dimaksud pasal 4 huruf f.

Dikutip dari aturan yang dituliskan BKN, ada 4 sanksi bagi pelanggaran PNS yang tidak masuk kerja di dalam pasal ini, yakni:

1). Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 (dua puluh satu) sampai dengan 24 (dua puluh empat) hari kerja dalam 1 (satu) tahun;

2). Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25 (dua puluh lima) sampai dengan 27 (dua puluh tujuh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun;

3). Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun; dan

4). Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja.

Adapun dokumen peraturan ini juga telah ditandatangani Presiden Joko Widodo terkait sanksi tegas yang diberikan.

[]

You May Also Like