Aktivitas Bermesraan Suami Istri Seperti Apa Yang Bisa Membatalkan Puasa

ARASYNEWS.COM

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ ٱلصِّيَامِ ٱلرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَآئِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتَانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ ۖ فَٱلْـَٰٔنَ بَٰشِرُوهُنَّ وَٱبْتَغُوا۟ مَا كَتَبَ ٱللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ ٱلْأَبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلْأَسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا۟ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَٰكِفُونَ فِى ٱلْمَسَٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

Artinya: Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa. (QS. al-Baqarah: 187).

Dalam berumah tangga, berhubungan antara suami-istri menjadi hal yang halal dan mendapatkan ibadah bila dijalankan dengan cara yang benar.

Akan tetapi, bagaimana berhubungan pada bulan Ramadhan? Dan bagaimana jika dilaksanakan pada saat berpuasa?

Firman Allah ﷻ dalam surat al-Baqarah ayat 187, “Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu.”

Ayat tersebut menegaskan berhubungan badan saat puasa hanya bisa dilakukan di malam hari.

Lalu, selain berhubungan badan, kegiatan bermesraan apa saja yang membatalkan puasa?

  1. Berhubungan seks di pagi hari
    Sesuai dengan ayat di atas, pasangan suami istri hanya diperbolehkan berhubungan seks di malam hari atau bukan di jam puasa. Melakukan hubungan seks di pagi hari bisa membatalkan puasa dan juga berdosa.

Pasangan yang melanggarnya harus melakukan kafarat atau membayar denda dengan berpuasa selama dua bulan berturut-turut atau memberi makanan ke 60 fakir miskin.

  1. Berciuman hingga bertukar saliva
    Untuk berciuman suami istri hukumnya makruh saat puasa karena bisa mengarah ke aktivitas seksual hal ini disampaikan dalam tausiyah Ustadz Khalid Basalamah yang dikutip.

Namun, berciuman di siang hari saat puasa bisa membatalkan puasa apabila sampai bertukar saliva dengan istri, karena menelan ludah orang lain bahkan istri sekalipun bisa membatalkan puasa. Ditambah lagi dengan berciuman yang mendatangkan hasrat.

Tapi untuk berciuman (kecupan) untuk pipi atau kening atau tangan tidak membatalkan ibadah puasa yang dijalani, asalkan tidak menimbulkan hasrat.

  1. Masturbasi
    Masturbasi yang dilakukan di siang hari dengan sengaja sampai mengeluarkan air mani bisa membatalkan puasa. Hanya saja jika hal ini terjadi di dalam mimpi atau dialam bawah sadar. Maka hal itu tidaklah merusak atau membatalkan ibadah puasa. Hanya saja diwajibkan untuk segera mandi wajib saat terbangun.

Lebih lanjut, ustadz memaparkan tentang hubungan suami istri pada bulan Ramadhan:

Jika sudah sahur langsung tidur terus mimpi basah apakah puasanya batal. Jawabannya tidak batal, tetapi harus langsung mandi wajib untuk membersihkan diri disaat terbangun. Selain itu, walaupun kita berhubungan badan dengan istri, kemudian setelah berhubungan badan, adzan subuh. Sudah selesai berhubungan badan tapi belum mandi. Puasanya tetap sah atau puasanya tidak ada masalah. Hubungan biologis yang membatalkan puasa adalah yang dilakukan setelah adzan subuh. Dan ini jelas berarti batal puasanya.

Yang melakukan hubungan meski dengan istri tetapi di siang hari di saat puasa, harus membayar kafarat denda membebaskan budak atau puasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan kepada 60 orang miskin.

Kejadian ini pernah terjadi zaman Rasulullah ﷺ , ada satu sahabat datang bertanya, ya Rasulullah saya baru gauli istri saya di siang hari. Saya tidak tahan maka saya gauli istri saya saat saya sedang berpuasa di bulan Ramadhan.

Jika itu terjadi maka orang tersebut harus memberi makan 60 orang miskin. Namun dia bertanya lagi ya Rasulullah saya orang miskin dari mana memberikan pakaian 60 orang saja butuh makan. Rasulullah ﷺ tersenyum sambil mengatakan, kalau gitu bawalah makan sama keluarganya.

Selain itu, dijelaskan juga ada seorang laki-laki yang bisa mengontrol dirinya. Jadi orang kalau pegangan, ciuman, berkata-kata sayang antar suami istri tidak masalah. Yang membatalkan puasa itu adalah hubungan biologisnya.

Disarankan, bagi umat muslim, alangkah baiknya tidak menikah menjelang Ramadhan. Apalagi masih muda-muda masya Allah bisa banyak utangnya.

“Alangkah baiknya melakukan pernikahan dilakukan di bulan Syawal dan bulan-bulan lainnya di luar bulan suci Ramadhan. Hal ini untuk menjaga dan mengendalikan hawa nafsu,” kata Ustadz.

Kesimpulannya adalah, yang dilarang berhubungan biologis hanya pada saat puasa diawali dari adzan subuh sampai menjelang adzan maghrib. Kalau setelah berbuka puasa boleh berhubungan biologis. []

You May Also Like