Pengungkapan Perdagangan Satwa Liar Harimau Sumatera

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Plh Kepala Balai Besar KSDA Riau, Hartono menyebutkan bahwa ada informasi masuk ke call center Balai Besar KSDA Riau, tentang adanya laporan masyarakat terkait dengan perburuan satwa liar Harimau sumatera pada 30 Juli 2020 lalu.

Balai Besar KSDA Riau pun segera menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi bersama Ditreskrimsus Polda Riau dan Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Seksi Wil. II untuk melakukan pendalaman dan penelusuran lebih lanjut terkait dengan informasi tersebut.

Hartono mengatakan langkah-langkah pun diambil segera untuk pengungkapan perdagangan kulit satwa liar jenis harimau sumatera tersebut.

“Balai Besar KSDA langsung lakukan penelusuran dan pengumpulan bahan keterangan dilakukan di lapangan selama kurang lebih 3 minggu, dan pada tanggal 29 Agustus 2021 pagi sekitar pukul 08.00 WIB didapatkan informasi tentang rencana perdagangan kulit Harimau Sumatera yang akan dilakukan oleh pemburu,” kata Hartono, dalam informasinya, Senin (30/8).

” Kemarin, pada Minggu, 29 Agustus 2021, sekitar pukul 17.00 WIB, Tim dari Balai Besar KSDA Riau, Ditreskrimsus Polda Riau dan Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Seksi Wil. II berangkat untuk melakukan operasi penertiban peredaran perdagangan kulit satwa Harimau Sumatera. Dan sekitar pukul 22.30 WIB, Tim gabungan berhasil mengamankan pelaku yang akan melakukan transaksi jual beli kulit Harimau lanjut di jembatan sungai Aru, Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi. Setelah sebelumnya dilakukan pengintaian, satu orang pelaku dalam kegiatan operasi pengungkapan perdagangan kulit Harimau Sumatera berhasil diamankan atas inisial BTS (58), beralamat di Desa Sekeranji, Kecamatan Singingi, Kabuapten Kuantan Singingi,” terang dia.

Hartono mengatakan dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa jerat, satu lembar kulit Harimau Sumatera, parang sebagai alat untuk menguliti, botol spritus, taring beruang 4 buah. Sepeda motor roda dua sebanyak dua unit, dua ekor janin, dan ember tempat penyimpan harimau Sumatera.

“Berdasarkan informasi di lapangan, Harimau sumatera dijerat sudah 1 bulan yang lalu di daerah Semacang, Desa Pulau Padang, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi. Pelaku atas nama tersebut diatas bertindak sebagai pemasang jerat. Terhadap pelaku dan Barang Bukti sementara diamankan di Polda Riau,” pungkasnya. [Rls]

You May Also Like