ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Seorang warga Jalan Desa Sekaranji, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) berinisial BAT diamankan Tim Subdit. IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau karena tertangkap tangan sedang membawa bagian tubuh satwa dilindungi berupa kulit Harimau.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto kepada awak media, Senin (30/8/2021), membenarkan adanya penangkapan itu.
“Ditreskrimsus Polda Riau bersama BKSDA Riau berhasil menggagalkan perdagangan kulit harimau sumatera (panthera tigris sumatrae),” kata Sunarto, Senin (30/8/2021).
“Seorang pelaku berinisial BAT (58) ditangkap, Minggu (29/8/2021) malam, sekitar pukul 22.00 WIB ditangkap di Jembatan Aro Jl Sudirman Muara Lembu, Kabupaten Kuantan Singingi. Petugas melihat 2 pria yang sedang mengendarai sepeda motor. Satu di antaranya membawa karung yang diduga membawa kulit Harimau,” lanjut keterangannya.
Dikatakannya, penangkapan itu berawal dari informasi petugas Balai Besar KSDA Pekanbaru yang menyebutkan akan ada transaksi jual beli kulit Harimau di wilayah Kuansing.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi tentang akan adanya transaksi jual beli kulit harimau sumatera diwilayah Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, ke Call Center Balai Besar KSDA Riau,” kata Sunarto.
“Informasi itu langsung ditindaklanjuti Tim Subdit. IV Tipidter Ditreskrimsus bersama dengan Petugas Balai Besar KSDAE Pekanbaru dengan melakukan razia di jalan Jenderal Sudirman, persisnya di Jembatan Aro, RT. 001 RW. 008 Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kuansing,” terang dia.
Saat dicegat, satu dari 2 (dua) pelaku berhasil meloloskan diri dengan terjun dari atas jembatan dan masuk ke dalam semak-semak dalam keadaan gelap.
“Sementara tersangka BAT berhasil diamankan bersama barang bukti berupa kulit Harimau. Tersangka dan barang bukti telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut,” kata Sunarto.
Sunarto menjelaskan, selain menangkap pelaku, tim gabungan Polda Riau dan BKSDA juga berhasil mengamankan barang bukti 1 karung yang didalamnya berisikan kulit harimau sumatera.
“Selain karung berisikan kulit harimau, juga diamankan barang bukti 2 unit sepeda motor Honda warna hitam Nopol BM 5367 HS dan sebuah sepeda motor tanpa Nopol, 1 buah ember berwarna abu-abu, 8 botol spritus dalam keadaan kosong dan sebuah parang,” sebutnya.
Para tersangka dijerat dengan tindak pidana menyimpan atau memiliki kulit, atau bagian tubuh lain satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d, sesuai dengan pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkan dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau diluar Indonesia.
“Pelaku diancam hukuman paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” pungkas Sunarto. []