ARASYNEWS.com — Antrian kendaraan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang kerap terjadi menjadi daya tarik dan perhatian banyak pihak.
Masyarakat, yakni pengguna kendaraan dan pelaku usaha Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran rela mengantri untuk mendapatkan BBM bersubsidi.
Apa yang kerap terjadi ini selain mengganggu masyarakat yang ada disekitar area SPBU, juga menimbulkan kemacetan pengguna jalan lainnya.
Untuk mengatasi permasalahan ini, pemerintah provinsi Sumatera Barat mengusulkan pengetatan pengawasan BBM subsidi dengan mewajibkan pengecekan STNK dan pencatatan nomor polisi kendaraan saat pengisian di SPBU.
Usulan tersebut menjadi salah satu dari enam rekomendasi hasil Rakor Pengawasan BBM Subsidi yang melibatkan pemerintah daerah, Forkopimda, Pertamina, dan Hiswana Migas.
Dikutip dalam keterangannya, Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Herianto, menyebutkan bahwa langkah itu diperlukan untuk memastikan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar tepat sasaran serta mencegah penyalahgunaan, seperti penggunaan barcode tidak sesuai, kendaraan modifikasi, dan pembesaran tangki.
Selain itu, dalam rakor itu juga mengusulkan penempatan personel TNI atau Polri di setiap SPBU di wilayah Sumbar, pembatasan BBM subsidi bagi kendaraan yang menunggak pajak, serta sistem distribusi tertutup melalui registrasi dan verifikasi konsumen.

Untuk diketahui, saat ini masyarakat di wilayah Sumbar mendapat pembatasan BBM bersubsidi perharinya untuk jenis Pertalite dan Solar.
Untuk jenis Pertalite dibatasi maksimal 40 liter per hari. Sedangkan untuk jenis Solar dibatasi maksimal 40 liter per hari untuk kendaraan pribadi roda empat, kendaraan umum roda empat maksimal 60 liter per hari, dan kendaraan umum roda enam atau lebih maksimal 125 liter per hari.
[]