Gajah Mati Dengan Kepala Terputus di Area Konsesi PT RAPP di Pelalawan

ARASYNEWS.COM – Seekor gajah sumatera ditemukan mati di area konsesi PT RAPP di kabupaten Pelalawan provinsi Riau. Dan kondisinya ditemukan dalam keadaan tidak utuh.

Temuan ini diketahui pertama kali oleh seorang warga, Winarno, yang mencium bau busuk dari arah dalam hutan. Saat ditelusuri terlihat bangkai gajah pada Senin (2/2) dan kemudian melaporkan ke pihak keamanan setempat.

Gajah dewasa itu, ditemukan mati mengenaskan di areal perizinan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), tepatnya di Estate Ukui, desa Lubuk Kembang Bunga, kecamatan Ukui, kabupaten Pelalawan, Riau.

Dalam keterangannya, bangkai gajah ditemukan dalam posisi duduk, dengan kepala terputus dari badan dan belalai tergeletak sekitar satu meter dari tubuhnya. Diduga sengaja dimutilasi untuk mengambil gading praktik kejahatan konservasi di kawasan penyangga Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP I Gede Yoga Eka Pranata, STrk., SIK., MH, menjelaskan bahwa kondisi bangkai gajah ditemukan tidak utuh. Bagian kepala gajah diketahui telah terpotong dan posisi tubuh gajah dalam keadaan duduk.

“Kami masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab pasti kematian gajah ini, termasuk melalui olah TKP dan pengambilan keterangan dari para saksi,” ujar AKP I Gede Yoga Eka Pranata, dalam keterangannya yang dikutip, Jum’at (6/2).

Tim Bidlabfor Polda Riau yang dipimpin IPTU Imam Yusuf Hanura, telah datang ke lokasi dan mengambil sampel untuk diuji di laboratorium, guna memastikan kemungkinan penggunaan racun. Serta pemeriksaan saksi di sekitar lokasi

Selain itu, nekropsi juga dilakukan dengan pendampingan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Hingga kini, aparat masih menunggu hasil uji laboratorium untuk memastikan penyebab kematian secara ilmiah.

Sementara itu, dikutip dari keterangan tim forensik Polda Riau menyebutkan adanya temuan proyektil, yang memperkuat dugaan bahwa gajah tersebut ditembak sebelum dimutilasi.

Penyelidikan kasus ini masih terus berlanjut. Polres Pelalawan menegaskan komitmennya untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab serta melindungi satwa liar di wilayah hukum Pelalawan.

AKP I Gede Yoga Eka Pranata juga mengimbau masyarakat agar segera melapor ke pihak kepolisian atau menghubungi Call Center 110 apabila mengetahui atau melihat adanya tindak pidana terhadap satwa dilindungi.

Dilain sisi, pihak kawasan, PT RAPP, menyatakan siap berkoordinasi untuk membantu proses penyelidikan guna mengungkap penyebab kematian satwa dilindungi tersebut.

Konferensi Pers Polda Riau

Pada Jum’at, 6 Februari 2026, Polda Riau mengadakan konferensi pers penemuan bangkai gajah di Media Center Polda Riau. Kegiatan ini dihadiri oleh Dirreskrimsus, Kabid Humas, Kabid Labfor, dan Kepala BKSDA.

Dalam keterangannya, disebutkan bangkai gajah sumatera ditemukan pada Senin, 2 Februari 2026 di Blok C99 areal izin konsesi PT RAPP di Desa Lubuk Kembang Bunga kecamatan Ukui kabupaten Pelalawan Riau.

Gajah tersebut berjenis kelamin jantan dan diperkirakan berumur 40 tahun.

Kondisi temuan dengan kepala yang sudah terpotong dan belalai yang berjarak sekitar 1 meter dari lokasi tubuhnya.

Polda Riau telah melakukan penyelidikan dan mengambil sampel tanah dan nekropsi gajah untuk diuji di laboratorium.

Hasil pemeriksaan dokter hewan forensik menunjukkan bahwa gajah tersebut mati karena dibunuh.

Dan Polda Riau akan lakukan pemburuan perdagangan ini serta mengancam akan menindak pelaku pembunuhan gajah tersebut dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.

[]

You May Also Like