ARASYNEWS.COM – Ada beberapa aturan baru yang diterbitkan untuk kehidupan masyarakat di Indonesia. Ini dibuat karena sebelumnya ada yang tidak dikenakan sanksi hukum atau hanya sanksi sosial yang dikenakan.
Salah satunya adalah aturan yang mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang mengganggu ibadah agama lain. KUHP ini masuk dalam UU No. 1 Tahun 2023 yang telah mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Pasal 303 melarang tindakan mengganggu, menghalangi, atau membubarkan ibadah dan upacara keagamaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 2 tahun penjara atau denda.
Sementara itu, Pasal 304 mengatur pidana penghinaan terhadap orang yang sedang menjalankan atau memimpin ibadah, dengan ancaman maksimal 1 tahun penjara.
Namun, sanksi bisa jauh lebih berat jika perbuatan tersebut disertai kekerasan serius, penghasutan, penyerangan tempat ibadah, atau mengarah pada permusuhan dan kebencian berbasis agama.
Dalam kondisi tersebut, pelaku dapat dijerat pasal lain dalam Bab Tindak Pidana terhadap Agama, seperti Pasal 300, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.
Aturan ini ditegaskan sebagai upaya melindungi kebebasan beribadah dan menjaga kerukunan antarumat beragama, tanpa melarang perbedaan keyakinan maupun kritik yang disampaikan secara damai.
Untuk denda yang dikenakan sesuai dengan keputusan hakim di pengadilan sebagaimana gangguan yang telah dilakukan.
[]