ARASYNEWS.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Riau jalan Cut Nyak Dien, Pekanbaru pada Kamis (13/11/2025). Kedatangan ini mendapat pengawalan ketat Brimob dengan senjata lengkap.
Adapun, KPK sebelumnya telah mendatangi dan menggeledah kantor Dinas PUPR dan BPKAD Riau, dan juga kantor Gubernur Riau.
Penggeledahan dan pemeriksaan ini sebagai upaya membersihkan penyelenggara daerah dan pemerintahan provinsi Riau dari penyelewengan dan korupsi.
Selain itu, ini sebagai pendalaman kasus dugaan pemerasan di Pemprov Riau yang melibatkan Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid.
“Hari ini, tim akan melanjutkan giat penggeledahan di Dinas Pendidikan,” kata Budi Prasetyo selaku juru bicara KPK dalam keterangan tertulis, Kamis, (13/11/ 2025).
Dikatakannya, belum bisa merincikan barang dan dokumen apa saja yang diamankan penyidik dalam melakukan penggeledahan.
“KPK berterimakasih kepada masyarakat di Riau yang mendukung penegakan hukum dalam upaya pembersihan di Riau,” tukas Budi.
Sebagaimana diketahui, bahwa sebelumnya, Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam telah ditahan sementara dalam kasus pemerasan.
Ketiga orang tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka dalam sangkaan melanggar Pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[]